Polda Metro Terbitkan DPO Buron Kasus Dugaan Penipuan Belasan Miliar

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 25 Oktober 2020
Polda Metro Terbitkan DPO Buron Kasus Dugaan Penipuan Belasan Miliar

Ilustrasi. (Foto: MP/Pixabay.com/kalhh)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap AW atas dugaan terlibat kasus penipuan belasan miliar.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasih Wiyatputera mengatakan, AW diduga terlibat penipuan sebesar Rp11 miliar dengan memalsukan keterangan dalam akte notaris.

"Iya betul atas nama tersangka AW sudah kami terbitkan surat DPO," katanya kepada wartawan, Sabtu, (24/10).

Baca Juga:

Libur Panjang Polda Metro Jaya Bikin 16 Titik Pos Pengamanan

Ia menjelaskan, AW ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyidikan serta berdasarkan alat bukti yang dianggap cukup. Dimana AW disangka melanggar pasal 378 KUHP.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup dengan pasal 378 KUHP dan atau 266 KUHP yaitu dugaan perbuatan pemalsuan dan atau penipuan dengan ancaman pidana selama 7 tahun," paparnya.

Polda Metro Jaya juga sudah melakukan usaha berupa tindakan pemanggilan sebanyak dua kali penangkapan dan penggeledahan sesuai perundang-undangan yang berlaku, namun tersangka tidak berhasil ditemukan.

Kasus ini dimulai pada Oktober 2016, di mana AW mengaku memiliki sejumlah aset tanah di Teluk Naga, Tangerang, Banten.

Tanah dan lahan seluas 530.709 meter persegi itu kemudian dijual kepada pelapor.

Ia juga memberikan surat kuasa kepada tersangka S.

Setelah kesepakatan terjadi, proses jual beli tanah pun dimulai melalui notaris.

Mapolda Metro Jaya (Foto: antaranews)
Mapolda Metro Jaya (Foto: antaranews)

Pada Desember 2016, tersangka melarang notaris pilihannya untuk memberikan dokumen tanah yang akan dijual sebelum pembeli penjelasan bukti-bukti kepemilikan tanah dan pembuatan PPJB di kantor notaris pilihan AW.

Kesepakatan pun dilakukan bahwa pembeli akan membayarkan lebih dulu 30 persen dari total transaksi, yaitu Rp11.940.952.500, apabila Nomor Identifikasi Bidang (NIB) sudah keluar dari BPN.

Saat itu yang bertugas untuk mengurus Nomor Identifikasi Bidang (NIB) terhadap tanah yang akan dijual adalah TSK S.

Nomor NIB itu sendiri kemudian diakui ada dan sudah tercatat oleh TSK S pada 14 Februari 2017.

Kemudian pada 27 Februari 2017, notaris membuatkan draft Akta Pengikat Jual Beli nomor 52 tertanggal 27 Februari 2017.

Di dalam draf tersebut tertulis dan tertuang nomor NIB atas nama AA.

Penandatanganan perjanjian pun dilakukan. Saat itu pembeli membayarkan DP (down payment) sebesar 30 persen dari total transaksi yaitu 11 miliar.

Setelah pembayaran, pada 6 April 2017, pembeli yaitu pelapor meminta notaris untuk melakukan pengecekan terhadap 22 bidang tanah yang dibeli ke kantor BPN Kabupaten Tangerang.

Saat itu diketahui fakta dari BPN bahwa bidang tanah yang dibeli oleh HL tidak terdaftar di kantor BPN (tidak dapat diidentifikasikan).

Baca Juga:

Kapolda Metro Minta Warga Tak Liburan di Akhir Bulan Ini

Faktanya NIB yang terdaftar pada kantor pertanahan kabupaten Tangerang masih di bawah 30.000 tidak sesuai dengan NIB nomor 80.000 sampai dengan 84.000 sesuai fakta diberikan berupa fotokopi dokumen oleh AA.

Selain itu, penyidik juga telah menahan satu orang tersangka dalam kasus ini yakni AA, tersangka yang diberi kuasa.

Lalu pembeli karena merasa telah ditipu dan dirugikan melaporkan ke Polda metro jaya dengan LP 6459/XI/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 26 November 2018.

Penyidik juga telah menahan satu orang tersangka dalam kasus ini yakni S dan tersangka yang diberi kuasa oleh AW.

Saat ini AA telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. (*)

Baca Juga:

Polda Metro Bekuk Penghasut dalam Demo Rusuh UU Cipta Kerja

#Polda Metro Jaya #Buronan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Eksekusi Eks Hotel Sultan di GBK Dimulai, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan
Eksekusi eks Hotel Sultan di Blok 15 GBK resmi dimulai. Sebanyak 3.161 personel diterjunkan untuk mengamankan proses pengosongan berdasarkan penetapan PN Jakarta Pusat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
Eksekusi Eks Hotel Sultan di GBK Dimulai, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan
Indonesia
Jaga Demo Serentak, Polda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Harus Humanis
Pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Jaga Demo Serentak, Polda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Harus Humanis
Indonesia
Polisi Pastikan tak ada Penutupan Jalan di Jakarta Selama Presiden Jerman Melintas
Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan pengawalan ketat dan rekayasa lalu lintas sementara di ruas jalan protokol.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Polisi Pastikan tak ada Penutupan Jalan di Jakarta Selama Presiden Jerman Melintas
Indonesia
Polisi Tangkap 2 Pembawa Molotov, Diduga Ingin Bikin Rusuh Demo Mahasiswa di HI
Kedua orang tersebut masih diperiksa secara intensif di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi Tangkap 2 Pembawa Molotov, Diduga Ingin Bikin Rusuh Demo Mahasiswa di HI
Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
4.151 Aparat Siap Antisipasi Gangguan Keamanan saat Demo BEM UI di Bundaran HI
Petugas mengawasi kepadatan lalu lintas, konvoi kendaraan, penutupan jalan secara situasional, gangguan fasilitas umum, hingga potensi tindak kriminal yang dapat muncul di tengah keramaian massa.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
4.151 Aparat Siap Antisipasi Gangguan Keamanan saat Demo BEM UI di Bundaran HI
Indonesia
Ada Demo BEM UI di Bundaran HI Hari ini, Polisi Imbau Pengendara Cari Jalur Alternatif
BEM UI akan menggelar demo di Bundaran HI pada Jumat (12/6). Pengendara pun diimbau untuk tidak melintasi jalan Sudirman-Thamrin.
Soffi Amira - Jumat, 12 Juni 2026
Ada Demo BEM UI di Bundaran HI Hari ini, Polisi Imbau Pengendara Cari Jalur Alternatif
Indonesia
Pengamat Minta Polda Metro Diminta Segera Kembalikan Ratusan Kendaraan Hasil Curian, itu Alat Cari Nafkah
Apabila memungkinkan, aparat penegak hukum dapat menerapkan pinjam pakai terhadap kendaraan yang menjadi alat kerja korban selama proses hukum masih berjalan.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Pengamat Minta Polda Metro Diminta Segera Kembalikan Ratusan Kendaraan Hasil Curian, itu Alat Cari Nafkah
Indonesia
Kendaraan Hasil Curanmor akan Dikembalikan ke Pemilik, Ini Syarat dari Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya mengungkap 141 kasus curanmor di Jabodetabek. Sebanyak 317 tersangka ditangkap dan 156 kendaraan hasil curian diamankan, termasuk 15 mobil dan 141 motor.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Kendaraan Hasil Curanmor akan Dikembalikan ke Pemilik, Ini Syarat dari Polda Metro Jaya
Indonesia
Bersiap Hadapi Begal Jalanan, Resmob Polda Metro Latihan Menembak biar enggak Salah Tembak
kemampuan personel perlu terus diasah agar setiap tindakan kepolisian dapat dilakukan secara tepat, terukur, dan meminimalkan risiko.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
Bersiap Hadapi Begal Jalanan, Resmob Polda Metro Latihan Menembak biar enggak Salah Tembak
Bagikan