Polda Metro Selidiki Pelaku Begal Wartawan Bisnis Indonesia


Ilustrasi begal. Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Seorang wartawan Bisnis Indonesia berinisial YAN menjadi korban pembegalan saat melintas di Flyover Sudirman, Selasa (20/12) dini hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kasus tersebut sedang diusut untuk mengidentifikasi pelaku pembegalan.
Baca Juga:
“Dalam tahap penyelidikan kami,” ujar Zulpan kepada wartawan di SPN Lido Polda Metro Jaya, Rabu (21/12).
Zulpan menuturkan Polda Metro Jaya akan segera mengungkap kasus pembegalan terhadap wartawan.
“Segera akan diungkap kasusnya oleh tim Polda Metro Jaya,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang wartawan Bisnis Indonesia berinisial YAN dikabarkan menjadi korban pembegalan di flyover Jalan Jenderal Sudirman pada Selasa (20/12) dini hari.
Baca Juga:
Pemred Bisnis Indonesia Sesalkan Wartawannya Dibegal, Minta Polisi Usut Tuntas
YAN menjadi korban begal segerombolan orang usai dari warung angkringan di Bendungan Hilir (Benhil) dengan melewati jalan di pasar Benhil ke arah Jalan Jenderal Sudirman pada pukul 02.00 WIB.
Sesaat setelah melintas di flyover, YAN dengan kecepatan pelan diikuti sejumlah pengendara motor dan dipepet dari sisi kanan.
YAN sempat melawan saat para pembegal sekitar delapan orang mendekati motornya dan menerima luka tusuk di bagian paha kiri berbentuk bulat seperti obeng. (Knu)
Baca Juga:
Polri Turun Tangan soal Polemik Iptu Umbaran, Wartawan jadi Kapolsek
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
