Polda Metro Pastikan Tak Ada Sweeping Produk Prancis


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya memastikan hingga saat ini belum ada aksi sweeping terhadap produk-produk Prancis terkait pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron soal Islam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengonfirmasi aksi yang dilakukan oleh Gerakan Pemuda Islam (GPI) yang memborong sejumlah produk asal Prancis di minimarket kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
“Saya luruskan jangan gunakan kata sweeping, yang kemarin terjadi di Jakpus bukan sweeping. Mereka itu menyampaikan aspirasinya walaupun kita mengharapkan untuk berpikir jernih, ada aturan hukum di sini, percayakan kepada pemerintah,” kata dia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (5/11).
Baca Juga:
Usai Borong Makanan, Massa GPI Injak Produk dan Foto Presiden Prancis
Meski sampai saat ini belum ada laporan mengenai aksi sweeping terhadap produk Prancis, Yusri menerangkan, kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya tetap menempatkan personel di beberapa pusat pembelajaan dan minimarket serta obyek vital seperti Kedutaan Besar Prancis.
“Kami siapkan pengamanan contoh di mal-mal. Tugas polisi adalah memberikan rasa aman kepada masyarakat,” jelas dia.
Mabes Polri akan menggandeng TNI dan pihak terkait untuk mengamankan pusat perbelanjaan atau toko yang menjual produk asal Prancis.
![Gerakan Pemuda Islam (GPI) Jakarta Raya, melakukan aksi sweeping terhadap produk-produk berasal dari Prancis di minimarket wilayah Menteng, Jakarta Pusat. [dokumentasi GPI]](https://img.merahputih.com/media/af/1c/8d/af1c8d2ada59912bb360b6d82f9444cb.jpg)
Pengamanan tersebut akan dilakukan menyusul seruan boikot dan sweeping produk asal negeri mode itu yang kian marak di Tanah Air.
“Polri akan bersinergi dengan Dandim, satuan pengamanan dan pengelola pertokoan, mal, melakukan penjagaan pengamanan etalase yang diperkirakan akan menjadi sasaran sweeping," kata Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono.
Aksi boikot produk Prancis marak buntut kekecewan sebagian masyarakat Indonesia atas pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang dianggap sudah melecehkan Nabi Muhammad SAW.
"Kami juga berharap masyarakat tidak terprovokasi terkait ajakan sweeping di media sosial. Kita adalah negara hukum harus taat dengan hukum," tambah Awi.
Polri akan melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku bagi para pelaku sweeping yang kedapatan anarkis.
"Kalau sampai terjadi (anarkis), tentunya Polri akan mengambil langkah-langkah yang tegas untuk menegakkan hukum," tegas Awi.
Baca Juga:
Rogoh Kocek dari Uang Kas, GPI Beli Produk Asal Prancis Lalu Merusaknya
Seperti diketahui, beberapa orang yang mengatasnamakan Gerakan Pemuda Islam (GPI) membeli produk asal Perancis di sebuah minimarket di kawasan Menteng, Jakarta Pusat kemudian membakarnya.
Usai membeli beberapa produk Negara yang memiliki Menara Eifel itu, mereka yan berjumlah sekitar 20 orang kemudian berjalan kembali ke halaman Komplek Menteng Raya 58.
Di tempat itu, mereka lantas membakar produk Perancis yang mereka beli sebagai aksi mengecam pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron, yang menyinggung umat Islam.
Namun, polisi memastikan mereka hanya melakukan hal tersebut. Tidak ada tindakan merusak fasilitas umum atau semacamnya. Pasalnya, polisi juga memantau apa yang mereka lakukan. (Knu)
Baca Juga:
Polisi Tingkatkan Patroli Cegah Sweeping Produk Prancis di Minimarket
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
