Polda Metro Pastikan Tak Ada Sweeping Produk Prancis

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 06 November 2020
Polda Metro Pastikan Tak Ada Sweeping Produk Prancis

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (MP/Asropih)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya memastikan hingga saat ini belum ada aksi sweeping terhadap produk-produk Prancis terkait pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron soal Islam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengonfirmasi aksi yang dilakukan oleh Gerakan Pemuda Islam (GPI) yang memborong sejumlah produk asal Prancis di minimarket kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

“Saya luruskan jangan gunakan kata sweeping, yang kemarin terjadi di Jakpus bukan sweeping. Mereka itu menyampaikan aspirasinya walaupun kita mengharapkan untuk berpikir jernih, ada aturan hukum di sini, percayakan kepada pemerintah,” kata dia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (5/11).

Baca Juga:

Usai Borong Makanan, Massa GPI Injak Produk dan Foto Presiden Prancis

Meski sampai saat ini belum ada laporan mengenai aksi sweeping terhadap produk Prancis, Yusri menerangkan, kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya tetap menempatkan personel di beberapa pusat pembelajaan dan minimarket serta obyek vital seperti Kedutaan Besar Prancis.

“Kami siapkan pengamanan contoh di mal-mal. Tugas polisi adalah memberikan rasa aman kepada masyarakat,” jelas dia.

Mabes Polri akan menggandeng TNI dan pihak terkait untuk mengamankan pusat perbelanjaan atau toko yang menjual produk asal Prancis.

Gerakan Pemuda Islam (GPI) Jakarta Raya, melakukan aksi sweeping terhadap produk-produk berasal dari Prancis di minimarket wilayah Menteng, Jakarta Pusat. [dokumentasi GPI]
Gerakan Pemuda Islam (GPI) Jakarta Raya, melakukan aksi sweeping terhadap produk-produk berasal dari Prancis di minimarket wilayah Menteng, Jakarta Pusat. [dokumentasi GPI]

Pengamanan tersebut akan dilakukan menyusul seruan boikot dan sweeping produk asal negeri mode itu yang kian marak di Tanah Air.

“Polri akan bersinergi dengan Dandim, satuan pengamanan dan pengelola pertokoan, mal, melakukan penjagaan pengamanan etalase yang diperkirakan akan menjadi sasaran sweeping," kata Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono.

Aksi boikot produk Prancis marak buntut kekecewan sebagian masyarakat Indonesia atas pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang dianggap sudah melecehkan Nabi Muhammad SAW.

"Kami juga berharap masyarakat tidak terprovokasi terkait ajakan sweeping di media sosial. Kita adalah negara hukum harus taat dengan hukum," tambah Awi.

Polri akan melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku bagi para pelaku sweeping yang kedapatan anarkis.

"Kalau sampai terjadi (anarkis), tentunya Polri akan mengambil langkah-langkah yang tegas untuk menegakkan hukum," tegas Awi.

Baca Juga:

Rogoh Kocek dari Uang Kas, GPI Beli Produk Asal Prancis Lalu Merusaknya

Seperti diketahui, beberapa orang yang mengatasnamakan Gerakan Pemuda Islam (GPI) membeli produk asal Perancis di sebuah minimarket di kawasan Menteng, Jakarta Pusat kemudian membakarnya.

Usai membeli beberapa produk Negara yang memiliki Menara Eifel itu, mereka yan berjumlah sekitar 20 orang kemudian berjalan kembali ke halaman Komplek Menteng Raya 58.

Di tempat itu, mereka lantas membakar produk Perancis yang mereka beli sebagai aksi mengecam pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron, yang menyinggung umat Islam.

Namun, polisi memastikan mereka hanya melakukan hal tersebut. Tidak ada tindakan merusak fasilitas umum atau semacamnya. Pasalnya, polisi juga memantau apa yang mereka lakukan. (Knu)

Baca Juga:

Polisi Tingkatkan Patroli Cegah Sweeping Produk Prancis di Minimarket

#Polda Metro Jaya #Pemboikotan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Bagikan