Polda Metro Nyatakan Ganjil Genap Jalan Tol saat Nataru Baru Wacana


Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Kebijakan ganjil genap untuk mobil pribadi di empat ruas jalan tol selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) batal diterapkan.
Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, rencana ini sejatinya baru wacana, namun terlanjur viral di media sosial soal empat ruas tol itu.
"Jadi baru wacana belum diputuskan," ucap Argo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/11).
Baca Juga:
Kebijakan Ganjil Genap di Jalan Tol Saat Libur Nataru di Tangan Polisi
Empat tol yang dimaksud adalah Tol Tangerang-Merak, Tol Bogor-Ciawi-Cigombong, Tol Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.
Menurut Argo, terkait empat ruas tol tersebut yang bersifat situasional nantinya akan diumumkan oleh Ditjen Perhubungan Darat.
Argo tak mau mendahului Kementerian Perhubungan sebagai pemilik wewenang pengaturan lalu lintas.
"Teknis dikeluarkan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dulu dan teknisnya dari mulai tanggal 30 sampai 2 dilakukan dari pagi sampai malam. Tetapi lihat situasi," ungkap Argo.
Baca Juga:
Ganjil Genap di DKI Diperpanjang, Catat Jadwal dan Lokasinya
Akan tetapi, rencana penerapan ganjil genap tersebut masih memungkinkan diberlakukan. Tergantung situasi dan kondisi di lapangan nantinya.
"Jadi situasional misalnya jelang tahun baru terjadi lonjakan mobilitas luar bisa," jelas Argo.
Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan kebijakan ganjil genap di jalan tol selama periode libur Nataru akan diputuskan melalui diskresi kepolisian di lapangan.
"Ganjil genap di tol ini sangat mungkin dilakukan sepanjang ada penilaian dari kepolisian di lapangan bahwa ganjil genap akan dilakukan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi. (Knu)
Baca Juga:
Tol Bocimi dan Jalur Puncak Bakal Diberlakukan Ganjil Genap saat Nataru
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
