Tol Bocimi dan Jalur Puncak Bakal Diberlakukan Ganjil Genap saat Nataru

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 09 Desember 2021
Tol Bocimi dan Jalur Puncak Bakal Diberlakukan Ganjil Genap saat Nataru

Penerapan ganjil genap akan diberlakukan menjelang libur natal dan tahun baru di sepanjang jalur utama Puncak-Cianjur. ANTARA POTO. (Ahmad Fikri)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Polres Bogor berencana melakukan pengetatan lalu lintas di ruas Tol Bogor Ciawi Sukabumi (Bocimi) jalur Puncak, pada libur Natal dan pergantian Tahun Baru (Nataru).

Kapolres Bogor AKBP Harun menilai, pembatasan aktivitas orang guna menekan penyebaran COVID-19 yang biasanya kasusnya naik usai masa liburan.

"Kita (rencana) memberlakukan ganjil genap di jalur Puncak dan ruas Tol Bocimi," papar Harun kepada wartawan, Kamis (9/12).

Baca Juga:

Polisi Se-Bogor Raya Beberkan Strategi Antisipasi Kenaikan Mobilitas saat Nataru

Menurut dia, sejauh ini Polres Bogor masih memberlakukan ganjil genap di ruas Jalur Puncak setiap akhir pekan.

Ia pun menyebut, jelang Nataru nanti, kemungkinan akan menambah pos penyekatan yang saat ini fokus di Sentul dan Simpang Gadog.

Demikian juga dengan kebijakan penutupan total jalur Puncak selama 12 jam pada malam pergantian tahun hingga keesokan harinya.

"Untuk spesifiknya (secara teknis), kita masih koordinasikan dengan Bogor Raya dan dengan pusat juga. Kami akan selaraskan dengan kebijakan dari atas (pusat) nantinya," jelas Harun yang juga mantan penyidik KPK ini.

Baca Juga:

Aturan Pembatasan Mobilitas Saat Nataru Jangan Bikin Pusing Warga

Harun menerangkan, berdasarkan pemantauan berlakunya PPKM Level 3 selama dua pekan terakhir, mobilitas masyarakat ke Puncak cenderung berkurang. Volume kendaraan, lanjutnya, masih relatif terkendali.

"Saat ini cenderung berkurang, mungkin dikarenakan tempat wisata di Jakarta dan daerah penyangga lainnya sudah dilonggarkan," tambah Harun.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan kebijakan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan tol mulai tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Empat ruas tol itu, yakni Tol Bogor-Ciawi-Cigombong (Bocimi), Tol Tangerang-Merak, Tol Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi. (Knu)

Baca Juga:

PPKM Level 3 Nataru Batal, Polisi Tetap Dirikan Check Point

#Ganjil Genap #Puncak #Libur Natal Dan Tahun Baru
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)
Peniadaan sistem ganjil genap itu juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)
Indonesia
4 Hotel di Puncak Cemari Ciliwung Disegel, 18 Lainnya Masih Diperiksa KLH
Saat ini masih ada 18 hotel bintang tiga di Puncak yang tengah diperiksa KLH atas dugaan pencemaran lingkungan kawasan Puncak.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Agustus 2025
4 Hotel di Puncak Cemari Ciliwung Disegel, 18 Lainnya Masih Diperiksa KLH
Indonesia
Buang Limbah ke Ciliwung, 4 Hotel di Puncak Disegel KLH
Empat hotel yang disegel KLH itu meliputi Griya Dunamis by SABDA, Taman Teratai Hotel, The Rizen Hotel, dan New Ayuda 2 Hotel/Hotel Sulanjana.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Agustus 2025
Buang Limbah ke Ciliwung, 4 Hotel di Puncak Disegel KLH
Indonesia
Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi
Untuk mengatasi kemacetan, Rano mengaku menerapkan strategi yang komprehensif, yakni dengan push and pull strategy.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 Juli 2025
Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi
Indonesia
Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak
Permintaan agar mobil hybrid bebas melintas di wilayah ganjil-genap terus bermunculan.
Frengky Aruan - Jumat, 20 Juni 2025
Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak
Indonesia
Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin
Kebijakan ini diambil sehubungan adanya libur nasional peringatan Hari Raya Idul Adha dan cuti bersama Idul Adha.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Juni 2025
Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin
Indonesia
Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati
Peniadaan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Juni 2025
Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati
Indonesia
Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap
JHL International Otomotif (JIO) merupakan pemegang merek BAIC di Tanah Air.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap
Indonesia
Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari
Sistem ganjil genap plat nomor kendaraan di Jakarta akan berlaku pada 26, 27, dan 28 Mei 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Mei 2025
Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari
Indonesia
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei
Peniadaan ganjil genap pada 29-30 Mei sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
Frengky Aruan - Minggu, 25 Mei 2025
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei
Bagikan