Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Tol Bocimi dan Jalur Puncak Bakal Diberlakukan Ganjil Genap saat Nataru

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 09 Desember 2021
Tol Bocimi dan Jalur Puncak Bakal Diberlakukan Ganjil Genap saat Nataru

Penerapan ganjil genap akan diberlakukan menjelang libur natal dan tahun baru di sepanjang jalur utama Puncak-Cianjur. ANTARA POTO. (Ahmad Fikri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polres Bogor berencana melakukan pengetatan lalu lintas di ruas Tol Bogor Ciawi Sukabumi (Bocimi) jalur Puncak, pada libur Natal dan pergantian Tahun Baru (Nataru).

Kapolres Bogor AKBP Harun menilai, pembatasan aktivitas orang guna menekan penyebaran COVID-19 yang biasanya kasusnya naik usai masa liburan.

"Kita (rencana) memberlakukan ganjil genap di jalur Puncak dan ruas Tol Bocimi," papar Harun kepada wartawan, Kamis (9/12).

Baca Juga:

Polisi Se-Bogor Raya Beberkan Strategi Antisipasi Kenaikan Mobilitas saat Nataru

Menurut dia, sejauh ini Polres Bogor masih memberlakukan ganjil genap di ruas Jalur Puncak setiap akhir pekan.

Ia pun menyebut, jelang Nataru nanti, kemungkinan akan menambah pos penyekatan yang saat ini fokus di Sentul dan Simpang Gadog.

Demikian juga dengan kebijakan penutupan total jalur Puncak selama 12 jam pada malam pergantian tahun hingga keesokan harinya.

"Untuk spesifiknya (secara teknis), kita masih koordinasikan dengan Bogor Raya dan dengan pusat juga. Kami akan selaraskan dengan kebijakan dari atas (pusat) nantinya," jelas Harun yang juga mantan penyidik KPK ini.

Baca Juga:

Aturan Pembatasan Mobilitas Saat Nataru Jangan Bikin Pusing Warga

Harun menerangkan, berdasarkan pemantauan berlakunya PPKM Level 3 selama dua pekan terakhir, mobilitas masyarakat ke Puncak cenderung berkurang. Volume kendaraan, lanjutnya, masih relatif terkendali.

"Saat ini cenderung berkurang, mungkin dikarenakan tempat wisata di Jakarta dan daerah penyangga lainnya sudah dilonggarkan," tambah Harun.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan kebijakan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan tol mulai tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Empat ruas tol itu, yakni Tol Bogor-Ciawi-Cigombong (Bocimi), Tol Tangerang-Merak, Tol Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi. (Knu)

Baca Juga:

PPKM Level 3 Nataru Batal, Polisi Tetap Dirikan Check Point

#Ganjil Genap #Puncak #Libur Natal Dan Tahun Baru
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Polisi ungkap Alphard hitam di Bundaran HI gunakan pelat palsu D 1828 XHQ untuk akali ganjil-genap. Pengemudi Brigadir Raka dijatuhi tilang dua pasal UU LLAJ.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Indonesia
Viral Denda Rp 500 Ribu karena Ganjil Genap di Tol, Simak Penjelasan Pramono
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan tidak ada aturan baru ganjil genap di jalan tol. Ketentuan tersebut sudah berlaku sejak 2019.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
Viral Denda Rp 500 Ribu karena Ganjil Genap di Tol, Simak Penjelasan Pramono
Indonesia
Pramono Tegaskan 28 Titik Keluar-Masuk Gerbang Tol Kena Ganjil Genap Bukan Aturan Baru
Gubernur DKI Jakarta menegaskan aturan ganjil genap di 28 gerbang tol bukan kebijakan baru, melainkan konsekuensi akses keluar-masuk jalan protokol
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026
Pramono Tegaskan 28 Titik Keluar-Masuk Gerbang Tol Kena Ganjil Genap Bukan Aturan Baru
Indonesia
Jasa Marga Bantah Kabar 28 Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap, Begini Faktanya
Jasa Marga membantah kabar soal 28 gerbang tol di Jakarta kena ganjil genap. Penerapan tersebut tidak diberlakukan di jalan tol.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
Jasa Marga Bantah Kabar 28 Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap, Begini Faktanya
Indonesia
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Pemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada 27–28 Mei 2026 bertepatan dengan libur Idul Adha 1447 H. Simak daftar ruas jalan yang biasanya terkena aturan ganjil genap.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Aturan ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan selama libur dan cuti bersama Idul Adha 2026. Kebijakan berlaku pada 27 hingga 28 Mei 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026, ini Daftar Jalannya
Jalan di Jakarta bebas ganjil genap selama libur Kenaikan Yesus Kristus 2026. Sistem itu ditiadakan 14-15 Mei 2026.
Soffi Amira - Minggu, 10 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026, ini Daftar Jalannya
Indonesia
Kendaraan Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Pajak PKB dan BBNKB Dihapus
Kendaraan listrik di Jakarta tetap bebas aturan ganjil genap. Lalu, pajak PKB dan BBNKB juga dihapus.
Soffi Amira - Selasa, 05 Mei 2026
Kendaraan Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Pajak PKB dan BBNKB Dihapus
Indonesia
Jadwal Lengkap One Way Nasional, Contraflow Serta Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Kebijakan ini menyasar ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 47 (Karawang Barat) hingga KM 70 (Cikampek)
Angga Yudha Pratama - Selasa, 17 Maret 2026
Jadwal Lengkap One Way Nasional, Contraflow Serta Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Indonesia
Libur Nyepi dan Lebaran, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 18–24 Maret 2026
Pemprov DKI Jakarta meniadakan sementara sistem ganjil genap pada 18–24 Maret 2026 karena libur Nyepi dan Idulfitri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 11 Maret 2026
Libur Nyepi dan Lebaran, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 18–24 Maret 2026
Bagikan