Polda Metro Masih Bungkam Soal Rincian Penyalahgunaan Wewenang


Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro/ humas Polres Jaksel
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya berjanji menuntaskan dugaan pemerasan miliaran rupiah oleh mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dalam kasus pembunuhan anak.
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap mengungkap, peran Bintoro dalam perkara pemerasan terhadap tersangka kasus dugaan pembunuhan, AN dan MBH.
"Peran AKBP B adalah penyalahgunan wewenang dan saat ini sudah kami laksanakan patsus (penempatan khusus) semenjak tanggal 25 hari Sabtu, tanggal 25 Januari 2025," ungkap Radjo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/1).
Namun, dia belum mengungkap rinci penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Bintoro.
Baca juga:
Kasus Pemerasan yang Diduga Libatkan AKBP Bintoro Dianggap Layak Diteruskan ke Ranah Pidana
"Nanti dalam sidang kode etik bisa diketahui secara pasti. Untuk saat ini kami masih melaksanakan pendalaman lebih lanjut untuk pemeriksaan," lanjut dia.
Kasus ini bermula dari perkara dugaan pembunuhan dan kekerasan terhadap dua anak di bawah umur yang menjerat 2 orang tersangka, yaitu AN dan MBH alias BH, yang terjadi di salah satu hotel di Jaksel.
AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel saat itu mengusutnya. Dua korban merupakan anak di bawah umur berinisial N dan X.
Keduanya diduga dicekoki narkoba hingga overdosis. Mereka juga diduga setelahnya diperkosa dan meninggal dunia.
Perkara itu dilaporkan ke Polres Jaksel dan teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng

KPK Kejar Pihak yang Bawa Kabur 3 Mobil dari Rumah Eks Wamenaker Noel Ebenezer

Wamen Immanuel Ebenezer Dikabarkan Ditangkap KPK karena Peras Perusahaan, Kemnaker Tunggu Info dari KPK

Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Diduga Lakukan Pemerasan

Pelaku Pemerasan terhadap Mendiang Aktor Lee Sun-kyun Dihukum Lebih Berat, Putusan Banding Menyebut Penjara 5 Tahun 6 Bulan

Memeras Biksu dengan Video Seksual, Seorang Perempuan Thailand Ditangkap

Tangan Nikita Mirzani Diborgol, Massa Bentangkan Poster Dukungan

Palak Sopir Bajaj, Anggota Mobil Derek Dishub Jakarta Bakal Diperiksa

KPK Dalami Rekening Penampungan Kasus Pemerasan TKA Lewat Lima Saksi

KPK Periksa Stafsus Eks Menaker Hanif Dhakiri terkait Kasus Pemerasan TKA
