Polda Metro Jelaskan Alasan Tak Boleh Bepergian Saat Silaturahmi Idulfitri

Eddy FloEddy Flo - Senin, 18 Mei 2020
 Polda Metro Jelaskan Alasan Tak Boleh Bepergian Saat Silaturahmi Idulfitri

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat ditemui awak media.ANTARA/Fianda Rassat/am.

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Kepolisian terus melakukan pengawasan bersama instansi lain terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), termasuk pembatasan kegiatan bepergian keluar-masuk DKI Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Warga diimbau agar tetap di rumah, tidak bepergian pada saat Idulfitri.

Baca Juga:

Guru Besar UNS Kritik Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi

"Imbauan kepada masyarakat kita mengharapkan masyarakat sebaiknya di hari Lebaran ini untuk memutus mata rantai Covid-19, di rumah saja. Mungkin bisa bersilaturami secara virtual saja dengan saudara-saudara kita baik di daerah Jakarta atau di luar kota," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (18/5).

Kombes Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA

Menurut Yusri, masyarakat diharapkan mengikuti Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar-Masuk DKI Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

"Ketentuan-ketentuan dalam Pergub 47 tolong ikuti. Adanya Pergub nomor 47 mengisyaratkan kepada masyarakat DKI Jakarta khususnya sebaiknya stay home atau diam di rumah saja," jelas Yusri.

Yusri meminta warga sabar sedikit, dengan situasi sekarang ini karena penyebaran Covid sendiri semakin tinggi di Jakarta dan menjadi zona merah.

"Sebaiknya di rumah saja," ungkapnya.

Baca Juga:

Kasus Terkini COVID-19 di DKI Minggu (17/5): Positif 5.92, Sembuh 1.295 Orang

Yusri menyebut, polisi terus melakukan pengawasan dan pemantauan, di 158 Pos Check Point dan 18 Pos Pengamanan Terpadu terkait aturan larangan mudik serta penerapan PSBB.

"Ada beberapa titik penjagaan dan pemantauan bagi para pelanggar. Kita harapkan kepada masyarakat bisa sadar bahwa upaya untuk memutus pandemi Covid-19 adalah dengan cara physical distancing atau di rumah saja," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Geng Motor Kembali Berbuat Ulah, Perwira Polisi Ditabrak Hingga Terluka

#Polda Metro Jaya #Yusri Yunus #Pembatasan Sosial Berskala Besar #Virus Corona
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - 1 jam, 47 menit lalu
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - 2 jam, 21 menit lalu
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Bagikan