Polda Metro Jelaskan Alasan Tak Boleh Bepergian Saat Silaturahmi Idulfitri


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat ditemui awak media.ANTARA/Fianda Rassat/am.
MerahPutih.Com - Kepolisian terus melakukan pengawasan bersama instansi lain terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), termasuk pembatasan kegiatan bepergian keluar-masuk DKI Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona.
Warga diimbau agar tetap di rumah, tidak bepergian pada saat Idulfitri.
Baca Juga:
Guru Besar UNS Kritik Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi
"Imbauan kepada masyarakat kita mengharapkan masyarakat sebaiknya di hari Lebaran ini untuk memutus mata rantai Covid-19, di rumah saja. Mungkin bisa bersilaturami secara virtual saja dengan saudara-saudara kita baik di daerah Jakarta atau di luar kota," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (18/5).

Menurut Yusri, masyarakat diharapkan mengikuti Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar-Masuk DKI Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
"Ketentuan-ketentuan dalam Pergub 47 tolong ikuti. Adanya Pergub nomor 47 mengisyaratkan kepada masyarakat DKI Jakarta khususnya sebaiknya stay home atau diam di rumah saja," jelas Yusri.
Yusri meminta warga sabar sedikit, dengan situasi sekarang ini karena penyebaran Covid sendiri semakin tinggi di Jakarta dan menjadi zona merah.
"Sebaiknya di rumah saja," ungkapnya.
Baca Juga:
Kasus Terkini COVID-19 di DKI Minggu (17/5): Positif 5.92, Sembuh 1.295 Orang
Yusri menyebut, polisi terus melakukan pengawasan dan pemantauan, di 158 Pos Check Point dan 18 Pos Pengamanan Terpadu terkait aturan larangan mudik serta penerapan PSBB.
"Ada beberapa titik penjagaan dan pemantauan bagi para pelanggar. Kita harapkan kepada masyarakat bisa sadar bahwa upaya untuk memutus pandemi Covid-19 adalah dengan cara physical distancing atau di rumah saja," pungkasnya.(Knu)
Baca Juga:
Geng Motor Kembali Berbuat Ulah, Perwira Polisi Ditabrak Hingga Terluka
Bagikan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
