Polda Metro Jaya Larang Takbir Keliling pada Malam Idul Fitri

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 27 April 2022
Polda Metro Jaya Larang Takbir Keliling pada Malam Idul Fitri

Takbir keliling. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com- Hari Raya Idul Fitri tinggal menghitung hari. Polda Metro Jaya pun melarang masyarakat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melaksanakan takbir keliling pada malam Idul Fitri 1443 Hijriah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengungkap, alasan larangan takbir keliling sama dengan pelarangan Sahur On The Road (SOTR) yang dinlai berdampak negatif, seperti gangguan Kamtibmas.

Baca Juga:

Polda Metro Jaya Siapkan Skenario Antisipasi Kepadatan Lalin saat Arus Balik Lebaran

"Kita, di Ramadan saja enggak boleh SOTR, demikian juga takbir keliling untuk sekiranya ditiadakan mengingat tadi dampak-dampak yang ditimbulkannya," ujar Zulpan di Stasiun Pasar Senen, Rabu (27/4).

Menurut Zulpan, pelarangan takbir keliling ini juga bertujuan demi keselamatan masyarakat. Sebab, biasanya takbir keliling dilakukan dengan menggunakan mobil bak terbuka.

"Biasanya mereka pakai truk bak terbuka yang enggak bagus untuk keselamatan, di samping mengumpulkan orang itu juga jadi kurang bagus," jelas Zulpan yang mengenakan masker hitam ini.

Maka dari itu, Zulpan mengimbau agar seluruh masyarakat di wilayah Jakarta dan sekitarnya tidak melakukan takbir keliling saat malam Idul Fitri 1443 Hijriah.

Lalu, Polda Metro Jaya juga menyarankan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik untuk memastikan rumahnya dalam kondisi aman sebelum ditinggal. Pastikan listrik tidak menyala dan gas dilepas dari kompor guna menghindari kebakaran.

Baca Juga:

Polda Metro Instruksikan Polsek Data dan Pantau Rumah yang Ditinggal Mudik

Selain itu, pemudik yang menggunakan transportasi umum juga bisa menitipkan kendaraannya baik roda dua maupun empat di kantor kepolisian terdekat.

"Datang saja, nanti Bhabinkamtibmas akan membantu," ujar Zulpan yang juga mantan Kapolsek Metro Gambir dan Kebon Jeruk ini.

Zulpan menyebut penitipan kendaraan baik motor maupun mobil milik para pemudik akan dibuka sampai Operasi Ketupat 2022 dalam rangka pengamanan arus balik Lebaran selesai, tepatnya pada 9 Mei 2022.

"Penitipan mulai dari sekarang sampai mereka kembali. Ini gratis, nggak ada biaya," jelasnya.

Zulpan juga mengingatkan para pemudik untuk melaporkan ke pihak RT dan RW setempat sebelum melakukan perjalanan mudik Lebaran. Nantinya, rumah kosong milik para pemudik akan didata dan tak luput dari patroli 24 jam.

"Dari kepolisian nanti juga akan memantau lewat tim patroli perintis presisi, termasuk Bhabinkamtibmas akan memantau dan patroli selama 24 jam," pungkas Zulpan. (Knu)

Baca Juga:

Peserta Mudik Gratis Polda Metro Tembus 11 Ribu Jiwa, Didominasi Tujuan Jateng

#Takbir Keliling #Takbiran #Malam Takbiran #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - 1 jam, 35 menit lalu
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan