Polda Metro Jaya Siapkan Skenario Antisipasi Kepadatan Lalin saat Arus Balik Lebaran

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 26 April 2022
Polda Metro Jaya Siapkan Skenario Antisipasi Kepadatan Lalin saat Arus Balik Lebaran

Ganjil genap di jalan Tol Jakarta-Cikampek. (ANTARA/HO-Jasa Marga)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Arus balik Lebaran diprediksi bakal menimbulkan masalah baru jika tak diantisipasi. Salah satunya adalah potensi terjadi penumpukkan kendaraan yang bakal masuk ke Jakarta.

Kekhawatiran itu terkait rencana skenario pemberlakuan satu arah (one way) dari Kalikangkung hingga KM 3.500 Halim yang dilaksanakan pada 7-8 Mei 2022 seusai liburan Lebaran.

Baca Juga

Aturan Lengkap PPKM Luar Jawa-Bali Selama Lebaran

Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya pun telah menyiapkan skenario antisipasi kepadatan lalu lintas yang masuk Jakarta saat arus balik Lebaran. Antisipasi dilakukan dari arah Timur menuju Jakarta di Gerbang Tol (GT) Halim seusai liburan Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Dengan hanya 13 gardu tidak akan mampu menampung jumlah kendaraan yang akan masuk ke Jakarta," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (26/4).

Sambodo mengatakan ada beberapa pintu keluar Tol Jakarta arah Cikampek yang dapat dibuka untuk akses keluar kendaraan dari Timur menuju Jakarta. Sehingga diperkirakan dapat mengurangi kepadatan di GT Halim.

Nantinya, pengendara bisa keluar melalui tol melalui Cibatu, Tambun, Bekasi Timur, Bekasi Barat, Jatiwaringin dan Halim.

"Dipecah-pecah supaya tidak semua kena di Halim," katanya.

Baca Juga

Polisi Pastikan Tidak Ada Penyekatan Mudik Lebaran 2022

Terkait hal itu, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyiapkan empat skenario, sebagai berikut:

1. Mengupayakan agar kendaraan di lajur kanan, yang pada kondisi normal digunakan untuk rute Jakarta menuju Cikampek, bisa digunakan untuk kendaraan yang keluar tol dari timur menuju Jakarta.

Skenario tersebut diharapkan bisa mengurangi antrean kendaraan arus balik di GT Halim.

2. Disiapkan untuk memecah kepadatan di GT Halim, yakni menutup GT Cikunir yang menuju Cawang dan mengalihkan arus lalu lintas dari Tol Layang MBZ ke JORR dan Tanjung Priok.

3. Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan pihak Jasa Marga untuk menyediakan mobile card reader agar mempercepat transaksi sehingga mengurangi kepadatan di gardu keluar tol.

4. Skenario keempat akan dilakukan apabila antrean kendaraan di GT Halim mencapai lebih dari satu kilometer dengan memberlakukan kendaraan tanpa bertransaksi atau gratis saat melintasi GT Halim.

Selain gerbang GT Halim, Sambodo juga menyebut Tol Halim hingga Cawang berpotensi menimbulkan kepadatan karena penyempitan jalur.

"Ada penyempitan dari empat jadi dua (jalur) ditambah arus yang dari Cibubur di Cawang. Nanti berarti 'contraflow' tetap kami laksanakan seperti biasanya," tutup Sambodo. (Knu)

Baca Juga

Kemenparekraf Bikin 15 Posko dan Bagikan Voucher ke Pemudik

#Dirlantas Polda Metro Jaya #Polda Metro Jaya #Arus Balik Mudik #Mudik
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Tidak ada bom atau bahan peledak yang ditemukan.
Dwi Astarini - 42 menit lalu
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Bagikan