Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Aturan Lengkap PPKM Luar Jawa-Bali Selama Lebaran

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 26 April 2022
Aturan Lengkap PPKM Luar Jawa-Bali Selama Lebaran

Aktivitas warga berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Kupang. ANTARA/Kornelis Kaha

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel untuk menekan transmisi COVID-19 di wilayah luar Jawa-Bali diperpanjang mulai hari ini, 26 April hingga 9 Mei 2022 mendatang.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa (26/4).

Baca Juga

Pertengahan Ramadan, Nihil Daerah Level 4 dan Tersisa 2 Daerah Level 3 PPKM

Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai level assessment untuk aman COVID-19. Berikut, aturan lengkap PPKM luar Jawa-Bali:

Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran

Level 3: Diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari

Level 2: Work From Home (WFH) 25 persen dan WFO sebesar 75 persen

Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100 persen

Sektor Esensial (Posyandu)

Level 3, 2, dan 1: Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima

Level 3, 2, dan 1: Dibuka diatur oleh pemerintah daerah

Restoran atau Rumah Makan dan Kafe

Level 3:

- melayani makan ditempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen atau 2 orang per meja

Level 2:

- Melayani makan/minum di tempat sebesar 75 persen

- jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat

- layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat

- untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam

Level 1:

- makan/minum di tempat sebesar 100 persen (seratus persen) dari kapasitas

- jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat

- untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 22.00 waktu setempat

- untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam

Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan

Level 3:

- Jam beroperasi 50 persen pada Pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat

Level 2:

- Jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat

- Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 75 persen

Level 1:

- Jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat

- pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 100 persen

Bioskop

Level 3:

- Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk

- Anak usia enam sampai dengan 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama

- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dua orang per meja

Level 2:

- Kapasitas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk

- Anak usia enam sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama

- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 75 persen), dua orang per meja

Level 1:

- Kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk

- Anak usia enam sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;

- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100 persen

Tempat Ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)

Level 3:

- Pengaturan kapasitas maksimal 50 persen

- Lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama

Level 2:

- Pengaturan dilakukan paling banyak 75 persen (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas

Level 1:

- Dapat dilakukan paling banyak 100 persen dari kapasitas

Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)

Level 3:

- Diizinkan beroperasi 50 persen

Level 2:

- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen

Level 1:

- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100 persen

Baca Juga

Aturan Terbaru PPKM Luar Jawa-Bali: Mulai dari WFO sampai Seminar

Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga

Level 3:

- Diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat

- Olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;

- Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 persen

- Fasilitas pusat kebugaran/gym diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 persen

Level 2:

- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen

Level 1:

- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen

Resepsi Pernikahan

Level 3:

- Maksimal 50 persen dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat

Level 2:

- Diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas

Level 1:

- Diizinkan paling banyak 75 persen

Transportasi

Level 3:

- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen

- 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

Level 2:

- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen

- 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah

Level 1:

- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen

Dalam perpanjangan PPKM kali ini, ada perubahan level untuk setiap daerah berdasarkan cakupan vaksinasi. Perubahan ini menilai seberapa besar tingkat kekebalan yang ada di masyarakat dengan program vaksinasi.

"Luar Jawa Bali saat ini kami lihat kondisinya semakin membaik," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal dalam keterangan resmi.

Berdasarkan catatan otoritas dalam negeri, sejumlah daerah mengalami perubahan yang cukup signifikkan dibandingkan dengan pengaturan PPKM luar Jawa Bali yang sebelumnya diatur dalam Inmendagri 21/2022.

Berikut Daftar Daerah PPKM Terbaru Luar Jawa-Bali:

PPKM level 1 dari sebelumnya 84 daerah menjadi 131 daerah

PPKM level 2 dari sebelumnya 259 daerah menjadi 216 daerah

PPKM level 3 dari sebelumnya 43 daerah menjadi 39 daerah

PPKM level 4 nihil

"Kenaikan yang sangat tinggi pada daerah dengan level 1 memiliki konsekuensi baik pada jumlah daerah yang berada pada level 2 dan level 3 yang mengalami penurunan," kata Safrizal. (Knu)

Baca Juga

PPKM Jelang Lebaran, Simak Perubahan Aturannya

#Mudik #Breaking #PPKM #Level PPKM #COVID-19
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Olahraga
Stjepan Loncar Resmi Berseragam Persija, Pengalaman di Eropa Termasuk bersama Timnas Bosnia Herzegovina Jadi Modal
Stjepan Loncar didatangkan Persija dengan kontrak dua musim.
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
Stjepan Loncar Resmi Berseragam Persija, Pengalaman di Eropa Termasuk bersama Timnas Bosnia Herzegovina Jadi Modal
Olahraga
Hasil Perebutan Tempat Ketiga Piala Dunia 2026: Timnas Inggris Peringkat Ketiga Usai Kalahkan Prancis 6-4
Timnas Inggris mencatakan pencapaian terbaik di Piala Dunia sejak menjadi juara pada 1966 setelah mengalahkan Prancis 6-4
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
Hasil Perebutan Tempat Ketiga Piala Dunia 2026: Timnas Inggris Peringkat Ketiga Usai Kalahkan Prancis 6-4
Indonesia
Heboh! Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Densus Amankan Pelajar 17 Tahun
Bom rakitan meledak di MAN 3 Padang, Sumatera Barat. Densus 88 mengungkap pelaku berinisial R (17), pelajar yang belajar membuat bom dari internet dan grup daring. Tidak ada korban jiwa.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Heboh! Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Densus Amankan Pelajar 17 Tahun
Indonesia
Sempat Berdalih Iseng, Status MY Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Naik Jadi Tersangka
Polisi menetapkan MY (34) sebagai tersangka kasus teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jakarta Selatan. MY dijerat Pasal 601 KUHP
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Sempat Berdalih Iseng, Status MY Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Naik Jadi Tersangka
Olahraga
Persija Resmi Umumkan Kedatangan Denis Kolinger, Dikontrak 2 Musim
Macan Kemayoran berharap Denis Kolinger menjadi bagian dari upaya Persija menambah kekuatan, pengalaman, dan karakter kepemimpinan di lini belakang.
Frengky Aruan - Jumat, 10 Juli 2026
Persija Resmi Umumkan Kedatangan Denis Kolinger, Dikontrak 2 Musim
Indonesia
Gempa Terkini Magnitudo 5.5 Guncang Barat Daya Banten, Tidak Berpotensi Tsunami
Laporan pemantauan berlanjut hingga pukul 03.05 WIB guna mendeteksi potensi bahaya lanjutan dari dalam bumi
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 Juli 2026
Gempa Terkini Magnitudo 5.5 Guncang Barat Daya Banten, Tidak Berpotensi Tsunami
Tradisi
13 Juli Resmi Jadi Hari Kepercayaan kepada Tuhan YME Nasional, Awalnya dari Wongsonegoro
Pemerintah menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME melalui SK Menteri Kebudayaan No. 135/2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
13 Juli Resmi Jadi Hari Kepercayaan kepada Tuhan YME Nasional, Awalnya dari Wongsonegoro
Olahraga
Resmi Gabung Persija Jakarta, Spesial bagi Pratama Arhan
Pratama Arhan akan membela Persija Jakarta dengan kontrak 3 musim.
Frengky Aruan - Senin, 06 Juli 2026
Resmi Gabung Persija Jakarta, Spesial bagi Pratama Arhan
Indonesia
OTT ke-14 KPK Tahun 2026, 10 Orang Dicokok di Kuantan Singingi Riau
KPK kembali lakukan OTT ke-14 tahun 2026 di Kuantan Singingi, Riau. Sebanyak 10 orang diamankan, lima di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih untuk pemeriksaan intensif.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
OTT ke-14 KPK Tahun 2026, 10 Orang Dicokok di Kuantan Singingi Riau
Olahraga
Persija Resmi Umumkan Kiper Aqil Savik sebagai Rekrutan Baru
Persija mencatat bahwa Aqil Savik menunjukkan performa konsisten bersama Bhayangkara Presisi Lampung FC pada Super League 2025/2026.
Frengky Aruan - Selasa, 30 Juni 2026
Persija Resmi Umumkan Kiper Aqil Savik sebagai Rekrutan Baru
Bagikan