Aturan Lengkap PPKM Luar Jawa-Bali Selama Lebaran


Aktivitas warga berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Kupang. ANTARA/Kornelis Kaha
MerahPutih.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel untuk menekan transmisi COVID-19 di wilayah luar Jawa-Bali diperpanjang mulai hari ini, 26 April hingga 9 Mei 2022 mendatang.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa (26/4).
Baca Juga
Pertengahan Ramadan, Nihil Daerah Level 4 dan Tersisa 2 Daerah Level 3 PPKM
Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai level assessment untuk aman COVID-19. Berikut, aturan lengkap PPKM luar Jawa-Bali:
Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran
Level 3: Diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari
Level 2: Work From Home (WFH) 25 persen dan WFO sebesar 75 persen
Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100 persen
Sektor Esensial (Posyandu)
Level 3, 2, dan 1: Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima
Level 3, 2, dan 1: Dibuka diatur oleh pemerintah daerah
Restoran atau Rumah Makan dan Kafe
Level 3:
- melayani makan ditempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen atau 2 orang per meja
Level 2:
- Melayani makan/minum di tempat sebesar 75 persen
- jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat
- layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat
- untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam
Level 1:
- makan/minum di tempat sebesar 100 persen (seratus persen) dari kapasitas
- jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat
- untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 22.00 waktu setempat
- untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam
Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan
Level 3:
- Jam beroperasi 50 persen pada Pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat
Level 2:
- Jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat
- Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 75 persen
Level 1:
- Jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat
- pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 100 persen
Bioskop
Level 3:
- Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk
- Anak usia enam sampai dengan 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dua orang per meja
Level 2:
- Kapasitas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
- Anak usia enam sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 75 persen), dua orang per meja
Level 1:
- Kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
- Anak usia enam sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100 persen
Tempat Ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)
Level 3:
- Pengaturan kapasitas maksimal 50 persen
- Lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama
Level 2:
- Pengaturan dilakukan paling banyak 75 persen (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas
Level 1:
- Dapat dilakukan paling banyak 100 persen dari kapasitas
Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)
Level 3:
- Diizinkan beroperasi 50 persen
Level 2:
- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen
Level 1:
- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100 persen
Baca Juga
Aturan Terbaru PPKM Luar Jawa-Bali: Mulai dari WFO sampai Seminar
Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga
Level 3:
- Diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat
- Olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
- Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 persen
- Fasilitas pusat kebugaran/gym diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 persen
Level 2:
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen
Level 1:
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen
Resepsi Pernikahan
Level 3:
- Maksimal 50 persen dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat
Level 2:
- Diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas
Level 1:
- Diizinkan paling banyak 75 persen
Transportasi
Level 3:
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen
- 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
Level 2:
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen
- 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah
Level 1:
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen
Dalam perpanjangan PPKM kali ini, ada perubahan level untuk setiap daerah berdasarkan cakupan vaksinasi. Perubahan ini menilai seberapa besar tingkat kekebalan yang ada di masyarakat dengan program vaksinasi.
"Luar Jawa Bali saat ini kami lihat kondisinya semakin membaik," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal dalam keterangan resmi.
Berdasarkan catatan otoritas dalam negeri, sejumlah daerah mengalami perubahan yang cukup signifikkan dibandingkan dengan pengaturan PPKM luar Jawa Bali yang sebelumnya diatur dalam Inmendagri 21/2022.
Berikut Daftar Daerah PPKM Terbaru Luar Jawa-Bali:
PPKM level 1 dari sebelumnya 84 daerah menjadi 131 daerah
PPKM level 2 dari sebelumnya 259 daerah menjadi 216 daerah
PPKM level 3 dari sebelumnya 43 daerah menjadi 39 daerah
PPKM level 4 nihil
"Kenaikan yang sangat tinggi pada daerah dengan level 1 memiliki konsekuensi baik pada jumlah daerah yang berada pada level 2 dan level 3 yang mengalami penurunan," kata Safrizal. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron

Ledakan Hebat Guncang Pamulang: Rumah Hancur, 7 Orang Luka Termasuk Bayi

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya

Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan

Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?

Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
