Polda Metro Instruksikan Polsek Data dan Pantau Rumah yang Ditinggal Mudik


Suasana Stasiun Pasar senen pada periode Angkutan Lebaran 2022. (PT KAI)
MerahPutih.com - Aparat kepolisian di Jakarta bakal mendata rumah-rumah kosong karena ditinggal pemiliknya mudik Lebaran 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, institusinya telah menginstruksikan kepada seluruh Polsek di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya untuk mendata serta mengawasi rumah yang ditinggal mudik oleh penghuninya.
Baca Juga:
"Dari Kepolisian, Polsek-Polsek juga akan data rumah kosong yang ditinggalkan masyarakat mudik ke kampung halaman. Rumah yang ditinggalkan kita data, kita pantau, agar tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan," katanya di Jakarta.
Zulpan menyatakan, pihak Kepolisian telah berkoordinasi dengan TNI dan pemerintah daerah dalam pengamanan rumah yang ditinggal penghuninya.
Warga yang akan meninggalkan rumahnya untuk berlebaran ke kampung halaman juga diminta melapor ke RT/RW dan kelurahan serta pihak Kepolisian.
Kepolisian juga mengimbau agar kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang ditinggal mudik untuk dititipkan.

Masyarakat juga bisa menitipkan kendaraan mereka di kantor polisi terdekat agar bisa diberikan penjagaan dan pengamanan.
Apabila ada barang berharga dan benda bergerak lain seperti motor mobil yang tidak dibawa mudik dan tidak aman di rumah, bisa dititip ke kantor polisi terdekat.
"Sehingga akan kami lakukan penjagaan dan pengamanan, setelah mudik barang-barang itu bisa diambil masyarakat," katanya.
Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, diperkirakan sekitar 85 juta orang mudik pada Lebaran 2022 menggunakan 23 juta mobil dan 17 juta unit sepeda motor.
Adapun, enam daerah tujuan mudik terbanyak, yakni, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Jabodetabek, DI Yogyakarta dan Lampung. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
