MerahPutih Megapolitan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta disarankan oleh Pimpinan Polda Metro Jaya agar pengelola gedung wajib memasang kamera tersebunyi atau CCTV demi menjaga keamanan.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian berharap perkantoran dibuatkan Peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah agar mewajibkan memasang CCTV.
"Untuk di perkantoran kalau bisa dibuatkan Pergub atau Perda (Peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah) mewajibkan memasang CCTV," katanya di Jakarta, Rabu (5/8) seperti dilansir Antara News.
Tito menambahkan, pengelola gedung harus memasang CCTV dan kemudian dikoneksikan ke sistem Pemprov DKI Jakarta. Selain itu dirinya juga menjelaskan jika Pemprov dan DPRD DKI Jakarta dapat menyusun Pergub atau Perda soal pemasangan CCTV ini.
Menurutnya, CCTV berguna untuk membantu dan memudahkan polisi untuk menyelidiki dan mengungkap tindak kejahatan. Maka dari itu, Pemprov DKI Jakarta bisa memasukan persyaratan pemasangan CCTV dalam permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada pengelola gedung.
Polda Metro Jaya mendukung penuh Pemprov DKI Jakarta untuk menambah kamera tersembunyi sebanyak 10.000 hingga 20.000 unit yang terkoneksi ke kantor polisi melalui 'command center'.
Baca Juga:
Polisi Buru Pengguna Akun Selly
Ini Alasan Polisi Hentikan Kasus Tewasnya Evan Situmorang
Polisi: Evan Meninggal karena Sakit Jantung
Airin dan Beban Kasus Korupsi Keluarga Atut
Batu Green Sojol Naik Daun di Kalangan Pecinta Akik

