Polda Metro Cari Kebenaran Acara Komunitas LGBT se-ASEAN di Jakarta


Warna pelangi menjadi simbol kebanggaan kaum LGBTQ+. (Foto: Unsplash/Daniel James)
MerahPutih.com - Komunitas LGBT se-ASEAN dikabarkan berencana untuk menggelar kegiatan kumpul bareng pada tanggal 17-21 Juli 2023 di Jakarta.
Terkait dengan hal tersebut, Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Metro Jaya, Kombes Hirbak Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya saat ini tengah mencari tahu perihal kebenaran acara.
Baca Juga:
“Sedang kami cari tahu, benar atau enggak,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/7).
Kendati demikian, belum diketahui secara pasti lokasi persis kegiatan acara tersebut digelar. Begitu juga kebenaran informasinya.
Hirbak juga menyebutkan belum menerima adanya pemberitahuan atau pengajuan izin ke kepolisian perihal kegiatan tersebut.
Baca Juga;
PKS Minta Pemprov DKI Waspadai Pesta Miras dan LGBT saat Malam Tahun Baru
“Sampai saat ini belum ada yang mengajukan izin dan enggak ada pemberitahuan juga,” tutur dia.
Acara tersebut dikabarkan diorganisir oleh ASEAN SOGIE Caucus, organisasi yang berada di bawah Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak 2021, bersama Arus Pelangi dan Forum Asia.
Namun tidak ditemukan adanya postingan yang dikatakan bertajuk ASEAN Queer Advocacy Week (AAW) tersebut, yang diduga sudah dihapus. (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Ma'ruf Amin Minta Masyarakat Hormati Hak LGBT
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
