Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Bening Lobster di Cilacap


Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menunjukkan barang bukti benih lobster, Rabu (29/9). (MP/Humas Polda Jateng)
MerahPutih.com - Polda Jawa Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster di Kabupaten Cilacap. Dari kejadian tersebut polisi mengamankan barang bukti benih bening lobster 9.320 ekor.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Dirpolairud Polda Jawa Tengah, Kombes Pol R Setijo Nugroho menyampaikan keberhasilan Ditpolairud Polda Jateng ungkap kasus penyelundupan benih lobster dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Cilacap pada tanggal 29 September.
Baca Juga
Menteri Edhy Ditangkap KPK, Ekspor Benih Lobster Harus Dihentikan
"Kasus itu berdasarkan laporan informasi tentang pengambilan, pendistribusian, penjualan BBL (Benih Bening Lobster) di kawasan perairan Cilacap. Kita tindak lanjuti di lapangan," kata Luthfi, Rabu (29/9).

Ia mengatakan setelah mendapati laporan itu, Team Subdit Gakkum Ditpolariud Polda Jawa Tengah langsung melakukan pendalaman terkait informasi tersebut.
Berawal dari pendalaman dan pengamatan terhadap nelayan BBL di perairan Cilacap, lanjut dia, ternyata banyak nelayan yang melakukan kegiatan mencari BBL.
"Selanjutnya kami lakukan penyelidikan terhadap oknum nelayan yang akan melakukan pengumpulan BBL," kata dia.
Mantan Kapolresta Surakarta ini mengatakan, Subdit Gakkum Diplorairud Polda Jawa Tengah ini melakukan pembututan dan penghentian dan dilanjutkan pemeriksaan terhadap mobil Avanza Nopol R 9474 PK yang dikendarai oleh YPD, di Jalan Jeruk Legi No 72 Cilacap.
Pada saat dimintai keterangan oleh petugas, lanjut dia, diperoleh hasil, bahwa benar sopir mobil Avanza itu, terbukti membawa BBL dalam sebuah kardus bungkus rokok berjumlah kurang lebih sebanyak 9.320 ekor.
"Untuk rinci BBL kita amankan jenis mutiara sebanyak kurang lebih 1.200 ekor, dan BBL jenis pasir kurang lebih 8.120 ekor," ucap dia.
Ia mengaku telah mengamankan terhadap sopir dan mobil Avanza dan BBL sejumlah kurang lebih 9.320 ekor. Diduga benih lobster ini akan diselundupkan keluar negeri.
Ia mengemukakan pelaku dikenakan pasal 92 Jo pasal 26, ayat 1 Undang Undang RI No 11 tahun 2020, tentang cipta kerja tentang perubahan atas UU RI No 45 tahun 2009, tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang perikanan.

Luthfi menambahkan pelaku diancam hukuman 8 tahun penjara, dengan denda Rp 1,5 miliar. Polda Jawa Tengah berharap kejadian ini tidak terulang lagi.
"Polda Jawa Tengah tidak akan segan-segan menindak pelaku tindak kejahatan apa pun di wilayah hukum Polda Jawa Tengah," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Diduga Merusuh, Polda Jateng Tangkap 1.747 Orang dalam 4 Hari, 46 Ditetapkan sebagai Tersangka

Groundbreaking 24 SPPG Polres di Solo, Kapolri Pastikan Sasar 90.717 Penerima Manfaat Makan Bergizi

Polri Gagalkan Penyelundupan 11.543 Ekor Benih Lobster di Sukabumi, 2 Pelaku Diamankan

Polda Jateng Jaring 134 Pelaku Aksi Tawuran dan Anak Punk

Polda Jateng Ungkap Takaran Minyakita Disunat di Karanganyar, 8 Orang Diperiksa

DPR Kritik Cara Polisi Tangani Band Sukatani yang Populerkan Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

Pastikan Jalan Tol Solo - Jogja untuk Arus Mudik, Dirlantas Polda Jateng Lakukan Inspeksi

Brimob Turun Langsung Bantu Cari hingga Evakuasi Korban Tanah Longsor di Pekalongan

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster

Polda Jateng Sebut Kasus Penembakan Siswa SMK Tak Terkait Tawuran
