Polda Diminta Objektif Selidiki Kasus Sandiaga Uno

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 21 April 2017
Polda Diminta Objektif Selidiki Kasus Sandiaga Uno

Calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 3 Sandiaga Salahuddin Uno mengunjungi warga Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan. (MP/John Abimanyu)

Ukuran:
14
Audio:

Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar meminta Polda Metro Jaya tetap memproses kasus dugaan penggelapan aset penjualan tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, 2012 silam dengan terlapor Sandiaga Uno.

"Tetapi harus objektif, jangan mengusut karena membela salah satu kelompok. Semua lah, jangan memihak hanya karena membela salah satu calon," ujar Bambang kepada wartawan, Jumat (21/4).

Hal itu perlu dilakukan. Karena jika tidak, akan ada kecenderungan seolah-olah pembiaran terhadap kasus Sandiaga. Polisi diminta objektif, jika ada bukti atau keterangan saksi-saksi yang kuat segera ditindak.

"Kalau tidak ada ya jangan dipaksakan," kata Bambang.

Bambang meminta polisi untuk benar-benar meneliti laporan Fransiska, jika memang laporan itu memenuhi syarat sebagai sebuah tindak pidana untuk ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan.

"Tetapi kalau tak cukup, jangan tergesa-gesa ditangkap. Ini harus dijalankan polisi, jangan sampai reaktif atau gegabah dalam melakukan tugas pokoknya," kata Bambang.

Seperti diketahui, RR Fransiska Kumalawati Susilo selaku kuasa hukum Djoni Hidayat melaporkan Sandiaga Uno dan rekan bisnisnya Andreas Tjahjadi ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penggelapan aset penjualan tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten 2012 silam.

Laporan itu diterima Polda Metro dengan nomor LP/1151/III/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 8 Maret 2017. Kasus ini telah ditindaklanjuti dengan keluarnya surat perintah penyelidikan Nomor SP.Lidik/808/III/2017/Ditreskrimum tanggal 9 Maret 2017. Sandiaga dilaporkan atas kasus penggelapan sesuai pasal 372 KUHP. (Ayp)

Baca juga berita terkait kasus yang membelit Sandiaga Uno dalam artikel: Mangkir Panggilan Polisi, Rekan Bisnis Sandiaga Uno Ke Luar Negeri

#Sandiaga Uno #Polda Metro Jaya #Kasus Penggelapan Tanah
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Tidak ada bom atau bahan peledak yang ditemukan.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Bagikan