Dugaan Penggelapan Tanah, Sandiaga Uno: Tidak Ada Sangkut Paut


Sandiaga Uno. (MP/Rizki Fitrianto)
Calon wakil gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno yakin tidak bersalah dalam dugaan penggelapan hasil penjualan lahan tanah senilai Rp8 miliar. Sandiaga menyatakan bahwa kasus itu tak ada sangkut paut dengannya.
"Saya yakin insyaallah apa yang telah saya sampaikan tidak ada sangkut pautnya dengan posisi saya," kata Sandiaga Uno usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/3).
Sandiaga menyatakan, penyidik Polda Metro Jaya bekerja secara profesional untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan penggelapan hasil penjualan lahan tanah tersebut.
Sandiaga merasa lega telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi yang menunjukkan tidak ada indikasi keterlibatan tindak pidana yang dituduhkan.
"Tidak ada kekhawatiran yang sempat menjadi perhatian publik," ujar calon wakil gubernur DKI Jakarta yang berpasangan dengan Anies Baswedan itu.
Sandiaga menegaskan tidak merasa dikriminalisasi pihak kepolisian karena penyidik hanya sebagai pelaksana untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan pihak tertentu.
"Bagi saya ini konsekuensi dari seseorang yang ingin melakukan perubahan dan membawa solusi lebih baik di Jakarta," ucap pengusaha tersebut.
Selama pemeriksaan sebagai saksi terlapor, Sandiaga menjawab 32 pertanyaan yang diajukan penyidik kepolisian dan berharap tidak ada keterangan tambahan usai menjalani pemeriksaan tersebut.
Terkait kasus tersebut, Sandiaga mengungkapkan tidak akan berpengaruh terhadap hasil pemungutan suara putaran dua Pilgub DKI Jakarta pada 19 April 2017.
"Masyarakat Jakarta sudah cerdas dan memilah informasi yang proporsional," tutur Sandiaga.
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
