PN Solo Tolak Gugatan Praperadilan Pemuda yang Olok-olok Gibran


Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang 1997 dan Yayasan Mega Bintang 1997.
Praperadilan tersebut terkait penangkapan Arkham Mukmin (AM) oleh Polresta Surakarta. Diketahui, AM berkomentar pada postingan akun @garudaevolution yang bicara soal Gibran Rakabuming Raka yang meminta agar laga semifinal dan final piala Menpora digelar di Solo.
Baca Juga
Dalam putusan yang dibacakan Sunaryanto, hakim tunggal tersebut menyatakan, terkait sah atau tidaknya penangkapan seseorang diatur dalam pasal 77 huruf a KUHAP. Penolakan gugatan tersebut, menurutnya, dijatuhkan dengan berbagai pertimbangan.
"Penangkapan diatur dalam pasal 77 huruf a KUHAP. PN Surakarta berhak untuk memeriksa dan memutus ketentuan yang diatur dalam UU," kata Sunaryanto.

Sunaryanto menegaskan, sesuai Pasal 79 KUHAP telah dijelaskan tentang siapa saja yang bisa atau berwenang untuk mengajukan praperadilan, tentang sah tidaknya penangkapan atau penahanan.
"Sah tidaknya penangkapan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada PN dengan menyebutkan alasannya," katanya.
Ia menegaskan dalam putusan MK nomor 98/PUU-X/2021 satu frasa ketiga yang berkepentingan dalam pasal 80 UU Nomor 8 tahun 1981 KUHAP sepanjang tidak dimaknai termasuk saksi korban atau pelapor Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi kemasyarakatan.
"Menimbang dari keterangan ahli yang diajukan oleh pemohon berpendapat atau menafsirkan bahwa Putusan MK nomor 76/PUU-X/2012 8 Januari 2013 menyatakan bahwa LSM atau organisasi kemasyarakatan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan praperadilan tentang sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan," ucapnya lagi.
"Gugatan tersebut dinilai tidak mempunyai kualifikasi secara hukum atau legal standing sebagai pihak yang dapat mengajukan praperadilan dalam perkara ini," kata dia.
Atas dasar tersebut, lanjut dia, praperadilan yang diajukan oleh pemohon terhadap kesalahan subjeknya dan tidak memiliki persyaratan formal permohonan praperadilan. Dengan demikian permohonan praperadilan tidak dapat diterima, kedua biaya perkara ini nihil.
"Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," tandasnya.
Ketua Yayasan Mega Bintang Solo 1997 Boyamin Saiman mengaku menghormati putusan hakim. Ia mengaku akan menemui Arkham Mukmin dalam rangka untuk mengajukan gugatan praperadilan kedua.
"Kami tidak menyerah akan mengajukan gugatan praperadilan kedua," papar dia. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Polisi Virtual Ciduk Warga Slawi setelah Mengolok-olok Gibran
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik

Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran

Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka

Jenguk Driver Ojol Korban Bentrokan, Wapres Gibran: Tiga Hari Pulang

Di Balik Meja Makan Berhias Mawar, Pertemuan Rahasia Gibran-Dasco Terbongkar

Rapper 'Young Black and Rich' Nongol Saat Festival Pacu Jalur di Kuantan Singingi, Wapres Gibran Angkat Bendera Tanda Dimulainya Balapan

Dasi Merah Gibran Tiba-Tiba Berganti Biru Muda, Pesan Apa yang Ingin Disampaikan untuk Elite Politik?

Gibran Hadiri Sidang Tahunan MPR, Disambut Ketua DPR dan DPD

[HOAKS atau FAKTA] : Gibran Sebut Pernyataan “Janji 19 Juta Lapangan Kerja” Dipelintir Media Massa
![[HOAKS atau FAKTA] : Gibran Sebut Pernyataan “Janji 19 Juta Lapangan Kerja” Dipelintir Media Massa](https://img.merahputih.com/media/a9/fb/d6/a9fbd63f9eaf7921fbf267e591d91b9b_182x135.jpg)
Demi Selamatkan Anggaran Negara, Wapres Gibran Didesak Segera Berkantor di IKN
