PN Solo Tolak Gugatan Praperadilan Pemuda yang Olok-olok Gibran

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 06 April 2021
PN Solo Tolak Gugatan Praperadilan Pemuda yang Olok-olok Gibran

Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah. (MP/Ismail)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang 1997 dan Yayasan Mega Bintang 1997.

Praperadilan tersebut terkait penangkapan Arkham Mukmin (AM) oleh Polresta Surakarta. Diketahui, AM berkomentar pada postingan akun @garudaevolution yang bicara soal Gibran Rakabuming Raka yang meminta agar laga semifinal dan final piala Menpora digelar di Solo.

Baca Juga

Diolok-olok tak Ngerti Bola, Begini Reaksi Gibran

Dalam putusan yang dibacakan Sunaryanto, hakim tunggal tersebut menyatakan, terkait sah atau tidaknya penangkapan seseorang diatur dalam pasal 77 huruf a KUHAP. Penolakan gugatan tersebut, menurutnya, dijatuhkan dengan berbagai pertimbangan.

"Penangkapan diatur dalam pasal 77 huruf a KUHAP. PN Surakarta berhak untuk memeriksa dan memutus ketentuan yang diatur dalam UU," kata Sunaryanto.

Seorang warga berisial AA asal Slawi, Tegal, Jawa Tengah setelah berkomentar berisi hoaks meminta maaf di Mapolresta Surakarta, Senin (15/3). (MP/Ismail)
Seorang warga berisial AA asal Slawi, Tegal, Jawa Tengah setelah berkomentar berisi hoaks meminta maaf di Mapolresta Surakarta, Senin (15/3). (MP/Ismail)

Sunaryanto menegaskan, sesuai Pasal 79 KUHAP telah dijelaskan tentang siapa saja yang bisa atau berwenang untuk mengajukan praperadilan, tentang sah tidaknya penangkapan atau penahanan.

"Sah tidaknya penangkapan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada PN dengan menyebutkan alasannya," katanya.

Ia menegaskan dalam putusan MK nomor 98/PUU-X/2021 satu frasa ketiga yang berkepentingan dalam pasal 80 UU Nomor 8 tahun 1981 KUHAP sepanjang tidak dimaknai termasuk saksi korban atau pelapor Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi kemasyarakatan.

"Menimbang dari keterangan ahli yang diajukan oleh pemohon berpendapat atau menafsirkan bahwa Putusan MK nomor 76/PUU-X/2012 8 Januari 2013 menyatakan bahwa LSM atau organisasi kemasyarakatan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan praperadilan tentang sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan," ucapnya lagi.

"Gugatan tersebut dinilai tidak mempunyai kualifikasi secara hukum atau legal standing sebagai pihak yang dapat mengajukan praperadilan dalam perkara ini," kata dia.

Atas dasar tersebut, lanjut dia, praperadilan yang diajukan oleh pemohon terhadap kesalahan subjeknya dan tidak memiliki persyaratan formal permohonan praperadilan. Dengan demikian permohonan praperadilan tidak dapat diterima, kedua biaya perkara ini nihil.

"Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," tandasnya.

Ketua Yayasan Mega Bintang Solo 1997 Boyamin Saiman mengaku menghormati putusan hakim. Ia mengaku akan menemui Arkham Mukmin dalam rangka untuk mengajukan gugatan praperadilan kedua.

"Kami tidak menyerah akan mengajukan gugatan praperadilan kedua," papar dia. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Polisi Virtual Ciduk Warga Slawi setelah Mengolok-olok Gibran

#Gibran Rakabuming
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik
Seluruh prosesi pengangkatan dan pemberhentian ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86P Tahun 2025
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 19 menit lalu
Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik
Indonesia
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran
Pemilihan dilakukan terhadap driver yang dianggap vokal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran
Indonesia
Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka
Asosiasi Pengemudi ojol Garda Indonesia menyesalkan mereka yang bertemu dengan Wapres mengklaim hadir mewakili asosias
Wisnu Cipto - Selasa, 02 September 2025
Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka
Indonesia
Jenguk Driver Ojol Korban Bentrokan, Wapres Gibran: Tiga Hari Pulang
Umar menjelaskan bahwa ia terpaksa melewati jalan itu karena banyak akses lain yang ditutup akibat demonstrasi
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Agustus 2025
Jenguk Driver Ojol Korban Bentrokan, Wapres Gibran: Tiga Hari Pulang
Indonesia
Di Balik Meja Makan Berhias Mawar, Pertemuan Rahasia Gibran-Dasco Terbongkar
Gibran mengungkapkan bahwa pertemuan serupa sudah sering dilakukan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 20 Agustus 2025
Di Balik Meja Makan Berhias Mawar, Pertemuan Rahasia Gibran-Dasco Terbongkar
Indonesia
Rapper 'Young Black and Rich' Nongol Saat Festival Pacu Jalur di Kuantan Singingi, Wapres Gibran Angkat Bendera Tanda Dimulainya Balapan
Menariknya, hadir pula rapper Amerika Serikat Melly Mike yang dikenal dengan lagu "Young Black and Rich" pada malam penutupan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 20 Agustus 2025
Rapper 'Young Black and Rich' Nongol Saat Festival Pacu Jalur di Kuantan Singingi, Wapres Gibran Angkat Bendera Tanda Dimulainya Balapan
Indonesia
Dasi Merah Gibran Tiba-Tiba Berganti Biru Muda, Pesan Apa yang Ingin Disampaikan untuk Elite Politik?
Perubahan ini langsung memicu spekulasi dan rasa penasaran, seolah ada makna tersembunyi di baliknya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Agustus 2025
Dasi Merah Gibran Tiba-Tiba Berganti Biru Muda, Pesan Apa yang Ingin Disampaikan untuk Elite Politik?
Indonesia
Gibran Hadiri Sidang Tahunan MPR, Disambut Ketua DPR dan DPD
Pada Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD hari ini, Presiden Prabowo akan menyampaikan pidato kenegaraan sebanyak dua kali, yakni pada pagi dari sore hari
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Agustus 2025
Gibran Hadiri Sidang Tahunan MPR, Disambut Ketua DPR dan DPD
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Gibran Sebut Pernyataan “Janji 19 Juta Lapangan Kerja” Dipelintir Media Massa
Tanggal yang tercantum dalam klaim, yaitu “Senin (22/4)”, waktu lampau paling dekat merujuk pada tahun 2024
Angga Yudha Pratama - Minggu, 10 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Gibran Sebut Pernyataan “Janji 19 Juta Lapangan Kerja” Dipelintir Media Massa
Indonesia
Demi Selamatkan Anggaran Negara, Wapres Gibran Didesak Segera Berkantor di IKN
Presiden Prabowo memiliki agenda besar. Jangan sampai IKN justru membebani negara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 25 Juli 2025
Demi Selamatkan Anggaran Negara, Wapres Gibran Didesak Segera Berkantor di IKN
Bagikan