Polisi Virtual Ciduk Warga Slawi setelah Mengolok-olok Gibran

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 15 Maret 2021
Polisi Virtual Ciduk Warga Slawi setelah Mengolok-olok Gibran

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (MP/Ismail)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Polresta Surakarta, Jawa Tengah, membentuk tim khusus yang dinamakan virtual police. Tujuan utama dibentuknya virtual police ini untuk memberi edukasi sekaligus pengawasan terhadap pengguna media sosial agar terhindar dari pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dibentuknya virtual police ini untuk mencegah adanya pelanggaran UU ITE yang kerap muncul media sosial (medsos).

Baca Juga

Polisi Siber Harus Ditopang UU ITE yang Lebih Demokratis

Tim virtual police bekerja sama dengan para ahli antara lain ahli bahasa, ahli hukum dan ahli ITE untuk mengkonfirmasi semua postingan pengguna medsos.

"Jika ada pengguna media sosial yang membuat postingan dan berpotensi melanggar UU ITE, maka virtual police akan memberi peringatan melalui DM (direct message agar menghapus postingannya," kata Ade, Senin (15/3).

Seorang warga berisial AA asal Slawi, Tegal, Jawa Tengah setelah berkomentar berisi hoaks meminta maaf di Mapolresta Surakarta, Senin (15/3). (MP/Ismail)
Seorang warga berisial AA asal Slawi, Tegal, Jawa Tengah setelah berkomentar berisi hoaks meminta maaf di Mapolresta Surakarta, Senin (15/3). (MP/Ismail)

Dikatakannya, kalau sudah di DM dan pemilik akun medsos tersebut masih tetap nekat dan bergeming menghapus postingan tersebut, tim Virtual Police akan memberikan pemberitahuan lagi pada pemilik akun medsos bersangkutan sampai postingan itu. Langkah-langkah persuasif tetap akan lebih dikedepankan terlebih dahulu.

"Kami selalu penerapan restorative justice dalam menangani perkara yang berkaitan dengan UU ITE. Ini memegang teguh prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara," kata dia.

Ia menambahkan dalam kasus UU ITE, Polresta Surakarta baru saja mengamankan seseorang dengan inisial AM, warga Slawi, Kabupaten Tegal yang saat ini menempuh pendidikan di Yogyakarta. Pemuda tersebut telah mengupload komentar narasi yg bermuatan hoaks di salah satu akun instagram berfollower banyak.

"Kami sudah diingatkan pemuda tersebut agar menghapus komentar tersebut, tetapi tidak dihiraukan. Sampai akhirnya kami mengamankan pemuda itu ke Mapolresta Surakarta untuk meminta maaf dan wajib lapor ke polisi," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

ICJR Temukan Dugaan UU ITE Sasar Kebebasan Berekspresi

#UU ITE #Polresta Solo
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Penangkapan ini jadi bukti Polri melindungi masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Indonesia
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Penangguhan penahanan SSS diberikan oleh penyidik berdasarkan permohonan dari tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Mei 2025
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Indonesia
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Mahasiswi ITB ditangkap karena unggah meme Presiden Prabowo. ITB beri pendampingan dan koordinasi dengan berbagai pihak. Proses hukum masih berlangsung.
Hendaru Tri Hanggoro - Sabtu, 10 Mei 2025
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Indonesia
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Aparat penegak hukum hanya dapat melakukan proses hukum terhadap penyebaran berita bohong yang menimbulkan keributan maupun kerusuhan secara fisik yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 April 2025
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Indonesia
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Para pelaku dilaporkan atas Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik hingga fitnah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 April 2025
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Indonesia
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Mahkamah Konstitusi (MK) mengoreksi sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang selama ini dianggap sebagai “pasal karet”.
Frengky Aruan - Rabu, 30 April 2025
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Indonesia
Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah
MK beralasan pengawasan, koreksi, dan saran terhadap pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat merupakan hak warga negara yang diatur dalam konstitusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 April 2025
Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah
Indonesia
MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk
ini aparat kepolisian hanya bisa menindak penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik, bukan di ruang digital.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 April 2025
MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk
Indonesia
Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan
Praktik-praktik otoriter kian menyerang jaminan perlindungan hak asasi manusia dalam hukum nasional maupun hukum internasional.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan
Bagikan