Polisi Virtual Ciduk Warga Slawi setelah Mengolok-olok Gibran


Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Polresta Surakarta, Jawa Tengah, membentuk tim khusus yang dinamakan virtual police. Tujuan utama dibentuknya virtual police ini untuk memberi edukasi sekaligus pengawasan terhadap pengguna media sosial agar terhindar dari pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dibentuknya virtual police ini untuk mencegah adanya pelanggaran UU ITE yang kerap muncul media sosial (medsos).
Baca Juga
Tim virtual police bekerja sama dengan para ahli antara lain ahli bahasa, ahli hukum dan ahli ITE untuk mengkonfirmasi semua postingan pengguna medsos.
"Jika ada pengguna media sosial yang membuat postingan dan berpotensi melanggar UU ITE, maka virtual police akan memberi peringatan melalui DM (direct message agar menghapus postingannya," kata Ade, Senin (15/3).

Dikatakannya, kalau sudah di DM dan pemilik akun medsos tersebut masih tetap nekat dan bergeming menghapus postingan tersebut, tim Virtual Police akan memberikan pemberitahuan lagi pada pemilik akun medsos bersangkutan sampai postingan itu. Langkah-langkah persuasif tetap akan lebih dikedepankan terlebih dahulu.
"Kami selalu penerapan restorative justice dalam menangani perkara yang berkaitan dengan UU ITE. Ini memegang teguh prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara," kata dia.
Ia menambahkan dalam kasus UU ITE, Polresta Surakarta baru saja mengamankan seseorang dengan inisial AM, warga Slawi, Kabupaten Tegal yang saat ini menempuh pendidikan di Yogyakarta. Pemuda tersebut telah mengupload komentar narasi yg bermuatan hoaks di salah satu akun instagram berfollower banyak.
"Kami sudah diingatkan pemuda tersebut agar menghapus komentar tersebut, tetapi tidak dihiraukan. Sampai akhirnya kami mengamankan pemuda itu ke Mapolresta Surakarta untuk meminta maaf dan wajib lapor ke polisi," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital

Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah

ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf

Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos

5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah

Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi

Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah

MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk

Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan
