PN Solo Putuskan Gugatan Ijazah Jokowi Gugur, Penggugat: Hakim Ketakutan
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan. (Merahputih.com/Ismail)
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Solo memutuskan gugatan perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) gugur secara hukum.
Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan sela perkara nomor 99/pdt.G/2025/PN Skt, Kamis (10/7). Majelis hakim dalam persidangan menyatakan bahwa PN Solo tidak berwenang memeriksa perkara ini.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Putu Gde Hariadi ini memutuskan untuk menerima eksepsi dari para tergugat, yakni SMAN 6 Solo, KPU Solo, UGM, dan Jokowi.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengemukakan majelis hakim menilai perkara tersebut tidak masuk dalam ranah hukum perdata yang menjadi kewenangan PN Solo. Hakim menyatakan ini perkara hukum pidana atau Tata Usaha Negara (PTUN).
“Perkara ini dari sudut pandang hakim masuk perkara hukum pidana atau Tata Usaha Negara, bukan perdata,” kata Irpan, Kamis (10/7).
Dikatakannya, majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 506.000.
Baca juga:
Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Belum Temui Titik Temu
Dengan adanya putusan sela ini, perkara dugaan ijazah palsu yang melibatkan Jokowi otomatis tidak akan dilanjutkan ke pokok perkara, kecuali ada banding.
“Dengan adanya keputusan ini, maka berakhirlah perkara tersebut di Pengadilan Negeri Solo. Persidangan tidak akan dilanjutkan ke pokok perkara, kecuali ada banding,” kata dia.
Penggugat Muhammad Taufiq, mengatakan pihaknya menilai hakim masih di bawah bayang-bayang ketakutan atas putusan sela ini. Dia pun akan mengajukan banding atas putusan sela tersebut.
“Kami tidak terkejut dengan putusan majelis hakim tersebut. Dan ajukan banding. Saya telah memprediksi hasilnya,” kata Taufiq.
Taufiq menambahkan bahwa gugatan citizen lawsuit akan menjadi langkah strategis untuk menguji keberanian pengadilan dalam menangani kasus yang menyangkut pejabat negara.
“Ini bukan kemenangan bagi para tergugat, melainkan bentuk ketidakberanian hakim untuk berpihak pada kebenaran,” tegas Taufiq. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Frengky Aruan
Berita Terkait
Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Demokrat: Siapa yang Talangi Kerugiannya?
Pelantikan PSI Solo, DPD PSI Solo Undang Jokowi Jadi Saksi
Dikasih Topi Logo Gajah, Jokowi Ngaku Ngomong Banyak Hal Dengan Sekjen PSI
Pengamat Sebut Jokowi Beralasan Proyek Kereta Cepat Investasi Sosial Sulit Dipercaya, Fakta di Lapangan Menunjukkan Sebaliknya
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
Rumah Pensiun Hadiah Negara Hampir Rampung, Jokowi Sebut Desain Dibantu Arsitek
Ketum Projo Budi Arie Komentari Polemik Utang Kereta Whoosh Sudutkan Jokowi, Singgung Proyeknya Berguna bagi Masyarakat
Budi Arie Temui Jokowi di Solo, Sebut Cuma Kirim Undangan Kongres Projo
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser