PN Solo Putuskan Gugatan Ijazah Jokowi Gugur, Penggugat: Hakim Ketakutan
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan. (Merahputih.com/Ismail)
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Solo memutuskan gugatan perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) gugur secara hukum.
Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan sela perkara nomor 99/pdt.G/2025/PN Skt, Kamis (10/7). Majelis hakim dalam persidangan menyatakan bahwa PN Solo tidak berwenang memeriksa perkara ini.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Putu Gde Hariadi ini memutuskan untuk menerima eksepsi dari para tergugat, yakni SMAN 6 Solo, KPU Solo, UGM, dan Jokowi.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengemukakan majelis hakim menilai perkara tersebut tidak masuk dalam ranah hukum perdata yang menjadi kewenangan PN Solo. Hakim menyatakan ini perkara hukum pidana atau Tata Usaha Negara (PTUN).
“Perkara ini dari sudut pandang hakim masuk perkara hukum pidana atau Tata Usaha Negara, bukan perdata,” kata Irpan, Kamis (10/7).
Dikatakannya, majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 506.000.
Baca juga:
Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Belum Temui Titik Temu
Dengan adanya putusan sela ini, perkara dugaan ijazah palsu yang melibatkan Jokowi otomatis tidak akan dilanjutkan ke pokok perkara, kecuali ada banding.
“Dengan adanya keputusan ini, maka berakhirlah perkara tersebut di Pengadilan Negeri Solo. Persidangan tidak akan dilanjutkan ke pokok perkara, kecuali ada banding,” kata dia.
Penggugat Muhammad Taufiq, mengatakan pihaknya menilai hakim masih di bawah bayang-bayang ketakutan atas putusan sela ini. Dia pun akan mengajukan banding atas putusan sela tersebut.
“Kami tidak terkejut dengan putusan majelis hakim tersebut. Dan ajukan banding. Saya telah memprediksi hasilnya,” kata Taufiq.
Taufiq menambahkan bahwa gugatan citizen lawsuit akan menjadi langkah strategis untuk menguji keberanian pengadilan dalam menangani kasus yang menyangkut pejabat negara.
“Ini bukan kemenangan bagi para tergugat, melainkan bentuk ketidakberanian hakim untuk berpihak pada kebenaran,” tegas Taufiq. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Frengky Aruan
Berita Terkait
Sidang CLS Ijazah Jokowi, Teman Kuliah di UGM Hadir sebagai Saksi Fakta
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Berwasiat Agar Gibran dan Kaesang Jadi Pasangan Capres-Cawapres di Pemilu 2029
[HOAKS atau FAKTA] : Setelah Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Terjerat Narkotika
Hadir Bawa Badan, Eks Menpora Dito Siap Diperiksa KPK soal Dampingi Jokowi Lobi Haji
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo Ajukan Ahli Bedah Saraf hingga Pendeteksi Gambar ke Polda Metro, Tepis Penetapan Status Tersangka Dirinya
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Eggi Sudjana & Damai Lubis Lolos dari Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tetap Tersangka
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai