PN Jaksel Cabut SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab dengan Firza Husein
 Andika Pratama - Selasa, 29 Desember 2020
Andika Pratama - Selasa, 29 Desember 2020 
                Rizieq Shihab. (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dengan Firza Husein.
Humas PN Jaksel, Suharno mengatakan, putusan tersebut diambil melalui persidangan. Dia menyebut, majelis hakim yang memutuskan adalah Merry Taat Anggarsih.
Baca Juga
"Hakimnya Ibu Merry Taat Anggarsih, putus hari ini, Selasa 29 Desember 2020," kata Suharno saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/12).
Suharno mengaku belum menerima salinan lengkap putusan tersebut. Persidangan tersebut, kata dia, berjalan dengan pemohon atas nama Jefri Azhar dengan termohon Kapolri cq Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya.
 
"(Isi amar) yang kedua, menyatakan tindakan penghentian penyidikan adalah tidak sah menurut hukum, kemudian memerintahkan kepada termohon untuk melakukan penyidikan dan membebani biaya kepada termohon," ujar Suharno.
Pencabutan SP3 tersebut tertuang dalam putusan perkara Nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel yang menyatakan penyidikan kasus dugaan chat mesum Rizieq dilanjutkan. Gugatan praperadilan atas SP3 kasus chat mesum ini diajukan oleh Jefri Azhar. (Pon)
Baca Juga
Kuasa Hukum Yakin Tidak Ada Bukti Baru Kasus Chat Mesum Habib Rizieq
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
 
                      Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
 
                      Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
 
                      Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
 
                      Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
 
                      Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
 
                      Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
 
                      Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
 
                      Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
 
                      Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
 
                      




