PN Jakarta Utara Belum Terima Surat Pemunduran Sidang Ahok

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 06 April 2017
PN Jakarta Utara Belum Terima Surat Pemunduran Sidang Ahok

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat mengikuti sidang penistaan agama. (ANTARA/M Agung Rajasa)

Ukuran:
14
Audio:

Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengaku belum menerima surat permintaan pemunduran sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari Polda Metro Jaya.

"Saya belum lihat. Nanti kami cek dulu, ya," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi saat dihubungi, Kamis (6/4).

Diakui Hasoloan, pemunduran sidang lanjutan Ahok bisa saja terjadi.

Namun, hal itu dilakukan setelah adanya kesepakatan antara pihak yang berperkara seperti Majelis Hakim, Kuasa Hukum, dan Jaksa Penuntut Umum.

"Dan, segala sesuatu disikapi dan menyikapinya harus oleh majelis hakim dan disampaikan di persidangan," kata Hasoloan.

Jadi atau tidaknya sidang dimundurkan harus dibacakan di muka persidangan. "Semuanya harus terbuka," singkat Hasoloan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sendiri telah menerima surat dari Polda Metro Jaya perihal pemunduran jadwal sidang lanjutan kasus Ahok dan juga pemunduran proses hukum terhadap Anies Baswedan dan juga Sandiaga Uno. Kejati tidak akan melakukan intervensi terhadap permintaan Polda Metro Jaya.

Dalam surat B/5006/IV/2017/Datro yang ditandatangani Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan meminta kepada PN Jakarta Utara untuk melakukan penundaan sidang ahok dan proses hukum terhadap Anies dan Sandi yang saat ini tengah berstatus sebagai terlapor dalam berbagai kasus.

Iriawan meminta seluruh proses hukum dan sidang dilanjutkan pasca Pilgub DKI Putaran kedua yang digelar 19 April mendatang.

Dasar penundaan itu adalah analisa dan evaluasi tentang Parkembangan Situasi Kamtibmas DKI Jakarta dan Sekitarnya. Selain itu, adanya potensi kerawanan saat sidang pembacaan tuntutan terhadap Ahok. (Ayp)

Baca berita terkait Ahok lainnya di: Tim Pemenangan Ahok-Djarot Sebut Anies Kampanye Hitam

#Anies Baswedan #Basuki Tjahaja Purnama #Pilkada 2017 #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Masyarakat dapat langsung datang ke lokasi posko atau menghubungi nomor layanan pengaduan di 0812-8559-9191 yang aktif selama 24 jam penuh.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Indonesia
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Tidak ada bom atau bahan peledak yang ditemukan.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Bagikan