PN Jakarta Utara Belum Terima Surat Pemunduran Sidang Ahok


Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat mengikuti sidang penistaan agama. (ANTARA/M Agung Rajasa)
Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengaku belum menerima surat permintaan pemunduran sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari Polda Metro Jaya.
"Saya belum lihat. Nanti kami cek dulu, ya," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi saat dihubungi, Kamis (6/4).
Diakui Hasoloan, pemunduran sidang lanjutan Ahok bisa saja terjadi.
Namun, hal itu dilakukan setelah adanya kesepakatan antara pihak yang berperkara seperti Majelis Hakim, Kuasa Hukum, dan Jaksa Penuntut Umum.
"Dan, segala sesuatu disikapi dan menyikapinya harus oleh majelis hakim dan disampaikan di persidangan," kata Hasoloan.
Jadi atau tidaknya sidang dimundurkan harus dibacakan di muka persidangan. "Semuanya harus terbuka," singkat Hasoloan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sendiri telah menerima surat dari Polda Metro Jaya perihal pemunduran jadwal sidang lanjutan kasus Ahok dan juga pemunduran proses hukum terhadap Anies Baswedan dan juga Sandiaga Uno. Kejati tidak akan melakukan intervensi terhadap permintaan Polda Metro Jaya.
Dalam surat B/5006/IV/2017/Datro yang ditandatangani Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan meminta kepada PN Jakarta Utara untuk melakukan penundaan sidang ahok dan proses hukum terhadap Anies dan Sandi yang saat ini tengah berstatus sebagai terlapor dalam berbagai kasus.
Iriawan meminta seluruh proses hukum dan sidang dilanjutkan pasca Pilgub DKI Putaran kedua yang digelar 19 April mendatang.
Dasar penundaan itu adalah analisa dan evaluasi tentang Parkembangan Situasi Kamtibmas DKI Jakarta dan Sekitarnya. Selain itu, adanya potensi kerawanan saat sidang pembacaan tuntutan terhadap Ahok. (Ayp)
Baca berita terkait Ahok lainnya di: Tim Pemenangan Ahok-Djarot Sebut Anies Kampanye Hitam
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
