Profil Partai Politik

PKS Menatap 2024 Setelah Perpecahan Internal

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 10 Januari 2023
PKS Menatap 2024 Setelah Perpecahan Internal

Presiden PKS Ahmad Syaikhu. Foto: PKS

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sebanyak 17 partai politik yang akan bertarung secara nasional dan 6 partai lokal di Aceh, menjadi peserta Pemilu 2024. Salah satunya Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Baca Juga:

PPP akan Tentukan Capres Usai HUT PDIP

Partai Keadilan Sejahtera lahir pada 20 April 2002. Partai ini merupakan gabungan dari Partai Keadilan dan PK Sejahtera. Sekarang umur partai berjalan 21 tahun pada April 2023 nanti. Partai Keadilan sendiri terbentuk pada 20 Juli 1998. Transportmasi Partai Keadilan Sejahtera, akibat Partai Keadilan gagal memenuhi ambang batas parlemen sebesar 2 persen.

Dengan bergantinya PK menjadi PKS, partai ini kembali bertanding di pemilihan umum legislatif Indonesia 2004. PKS meraih total 8,325,020 suara, sekitar 7.34 persen dari total perolehan suara nasional.

PKS berhak mendudukkan 45 wakilnya di DPR dan menduduki peringkat keenam partai dengan suara terbanyak, setelah Partai Demokrat.

Kala itu, presiden partai, Hidayat Nur Wahid, terpilih sebagai ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan 326 suara, mengalahkan Sutjipto dari PDIP dengan 324 suara.

Hidayat menyerahkan jabatan presiden kepada Tifatul Sembiring, juga seorang mantan aktivis kampus dan pendiri PKS. Sayap pemuda PKS ialah Gema Keadilan, Garuda Keadilan dan PKS Muda.

Partai Keadilan didorong para aktivis KAMMI yang muncul sebagai salah satu organisasi yang paling vokal menyuarakan tuntutan reformasi melawan Soeharto, salah satunya dipimpin oleh Fahri Hamzah, yang kini telah hengkang dari PKS dan mendirikan Partai Gelora.

Sejurus setelah mundurnya Soeharto pada 21 Mei 1998, para tokoh KAMMI mempertimbangkan berdirinya sebuah partai Islam. Partai tersebut kemudian diberi nama Partai Keadilan (PK).

Partai Keadilan dideklarasikan di Masjid Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta, pada 20 Juli 1998, dan mengangkat Didin Hafidhuddin sebagai presiden pertamanya.

Di pemilihan umum legislatif Indonesia 1999, PK mendapat 1,436,565 suara, sekitar 1,36 persen dari total perolehan suara nasional dan mendapat tujuh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat.

Meskipun demikian, PK gagal memenuhi ambang batas parlemen sebesar dua persen, sehingga memaksa partai ini melakukan stembus accord dengan delapan partai politik berbasis Islam lainnya pada Mei 1999.

Pasca Pemilu 1999, Partai Keadilan mengganti Kepemimpinan Partai nya, menunjuk Nurmahmudi Isma'il sebagai Presiden Partai ke-2.

Nurmahmudi Isma'il kemudian, ditawarkan jabatan Menteri Kehutanan di Kabinet Persatuan Nasional bentukan presiden Abdurrahman Wahid pada Oktober 1999.

Ia menyetujui tawaran tersebut dan menyerahkan jabatan presiden partai kepada Hidayat Nur Wahid, seorang doktor lulusan Universitas Islam Madinah, sejak 21 Mei 2000.

Karena kegagalan PK memenuhi ambang batas parlemen di pemilihan umum selanjutnya, mereka harus mengganti nama.

Pada 2 Juli 2003, Partai Keadilan Sejahtera menyelesaikan seluruh proses verifikasi Departemen Hukum dan HAM di tingkat Dewan Pimpinan Wilayah (setingkat provinsi) dan Dewan Pimpinan Daerah (setingkat kabupaten dan kota). Sehari kemudian, PK resmi berubah nama menjadi Partai Keadilan Sejahtera.

Perpecahan internal PKS ini membuka isu 2 kelompok berseteru antara kelompok keadilan dan sejahtera yang menyeruak pada 2019. Perpecahan ini, membuat beberapa petinggi partai bahkan pendiri keluar barisan, termasuk Presiden PKS Anis Matta, yang naik jadi pimpinan partai ini setelah Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dipenjara 18 tahun karena korupsi kuota impor sapi.

Pada pemilu kali ini, PKS menargetkan sebanyak 86 kursi atau 15 persen keterwakilan parlemen untuk DPR RI pada pemilihan umum (Pemilu) 2024. Target pada Pemilu 2024 naik dibandingkan jumlah keterwakilan PKS di DPR hasil Pemilu 2019.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan, pada Pemilu 2019, PKS mendapatkan 50 kursi. Maka perlu adanya penambahan 36 kursi yang duduk di DPR.

Selain itu, lanjutnya, PKS juga menargetkan meraih kursi dari seluruh daerah pemilihan (dapil). Syaikhu juga ingin memperoleh lebih banyak kursi di dapil yang telah diwakili PKS.

"Kalau kursi DPR RI maka setara dengan 86 kursi, (sebelumnya) PKS dapat 50 kursi artinya perlu ada penambahan 36 kursi. Karena itu, kami insya Allah akan terus mendesak khususnya di dapil-dapil yang masih kosong dan penambahan di dapil-dapil sekarang sudah ada," kata Syaikhu saat mendaftar ke KPU, beberapa waktu lalu. (Asp)

Baca Juga:

Ribuan Kader Mulai Berdatangan ke JIExpo Kemayoran Hadiri HUT ke-50 PDIP

#Partai Keadilan Sejahtera (PKS) #Partai Politik #Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Penunjukan Gus Najmi tersebut adalah bagian dari penguatan konsolidasi organisasi dan persiapan PKB menghadapi agenda-agenda strategis menuju Pemilu 2029.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Juni 2026
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Bagikan