MerahPutih.Com - Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo-Taj Yasin Maimoen sudah resmi mengemban tugas sebagai pemimpin Jawa Tengah. Keduanya dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara, pagi tadi.
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan catatan khusus untuk Ganjar Pranowo-Taj Yasin Maimoen. Melalui Ketua DPW PKS Jateng Abdul Fikri Faqih, partai dakwah itu meminta pasangan Ganjar-Yasin mewujudkan aspirasi umat Islam sesuai dengan apa yang disampaikan saat kampanye.
"Pertama kami ucapkan selamat atas pelantikan Pak Ganjar dan Mas Taj Yasin sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng periode 2018-2023, kedua kami berharap aspirasi umat Islam di Jateng terwadahi dan terwujudkan, salah satunya terkait pengembangan pesantren dan sekolah Islam di Jateng," kata Ketua DPW PKS Jawa Tengah Abdul Fikri Faqih dalam keterangan pers yang diterima di Semarang, Rabu (5/9).
Lebih lanjut, Fikri mengharapkan dengan adanya sosok santri dalam diri Wagub Jateng Taj Yasin Maimoen, bisa mewarnai dan mewadahi aspirasi umat Islam di Jateng.
Di sisi lain, pria yang juga anggota DPR RI tersebut berharap Ganjar-Yasin bisa segera bekerja menyelesaikan berbagai persoalan di Jateng, seperti menurunkan angka kemiskinan di Jateng yang masih diatas 11,32 persen.
"Itu harus menjadi perhatian, indeks pembangunan manusia di daerah di Jateng yang masih cukup rendah perlu ditingkatkan," ujarnya.
Abdul Fikri Faqih sebagaimana dilansir Antara mengakui tugas menjadi gubernur tentu tidak mudah, apalagi permasalahan di Jateng masih banyak yang perlu diselesaikan.
"Semoga Pak Ganjar bisa melaksanakan amanatnya dengan baik," katanya.
Seperti diwartakan, Presiden Joko Widodo melantik sembilan orang gubernur dan wakil gubernur 2018-2023 dari provinsi Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Bali, Sulawesi Tenggara, Papua dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sembilan pasang kepala daerah itu dilantik berdasarkan Keppres 152/P sampai 156/P/2018 tertanggal 28 Agustus 2018, Keppres No 158/P tahun 2018 tertanggal 29 Agustus 2018 dan Keppres No 159/P sampai 162/P tertanggal 4 September 2018.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Mendagri Imbau Posisi Wagub DKI Jangan Terlalu Lama Kosong

