PKS Duga Bakal ada ‘Guncangan’ Pasca Putusan MK soal Ambang Batas Partai Politik di Pilkada 2024

Presiden PKS Ahmad Syaikhu (Media PKS)
MerahPutih.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menduga bakal ada ‘guncangan’ usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas partai politik dalam pencalonan kepala daerah di pilkada.
"Ada guncangan-guncangan mungkin terkait dengan keputusan MK dalam proses pendaftaran di KPU, KPUD, persyaratannya ternyata dibuat lebih ringan, tidak 20 persen lagi, tapi 7,5 persen," kata Syaikhu di Tangerang, Selasa (20/8).
Baca juga:
RK Akui Putusan MK Ubah Ambang Batas Syarat Pilkada Untungkan Warga
Guncangan itu bisa munculnya calon-calon kepala daerah yang selama ini tak punya ‘kendaraan’ untuk maju di Pilkada karena partainya tak mendapat kursi cukup untuk mengusung.
Ia berharap PKS fokus memenangkan calon kepala dan wakil kepala daerah yang telah diusung di Pilkada 2024. "Kami sukseskan sampai menang," tutur dia.
PKS juga tidak akan mengubah dukungan terhadap pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada serentak 2024, dan tetap dilanjutkan.
"Kiranya apa yang sudah kami mulai itu bisa kami lanjutkan, dan kami sukseskan sampai menang," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Gelora yang meminta partai politik tanpa kursi DPRD dapat mengusung calon kepala daerah. Kedua partai politik tersebut menggugat Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pileg sebelumnya.
Baca juga:
MK berpendapat bahwa ketentuan itu tidak relevan untuk dipertahankan sehingga harus dinyatakan inkonstitusional.
"Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 secara terus-menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu, Selasa (20/8). (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah

Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa

MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung

MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun

Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168

PKS Solo Kukuhkan Pengurus, Serukan Koalisi Beretika dan Bermartabat

Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan

Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
