PKS Duga Bakal ada ‘Guncangan’ Pasca Putusan MK soal Ambang Batas Partai Politik di Pilkada 2024
Presiden PKS Ahmad Syaikhu (Media PKS)
MerahPutih.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menduga bakal ada ‘guncangan’ usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas partai politik dalam pencalonan kepala daerah di pilkada.
"Ada guncangan-guncangan mungkin terkait dengan keputusan MK dalam proses pendaftaran di KPU, KPUD, persyaratannya ternyata dibuat lebih ringan, tidak 20 persen lagi, tapi 7,5 persen," kata Syaikhu di Tangerang, Selasa (20/8).
Baca juga:
RK Akui Putusan MK Ubah Ambang Batas Syarat Pilkada Untungkan Warga
Guncangan itu bisa munculnya calon-calon kepala daerah yang selama ini tak punya ‘kendaraan’ untuk maju di Pilkada karena partainya tak mendapat kursi cukup untuk mengusung.
Ia berharap PKS fokus memenangkan calon kepala dan wakil kepala daerah yang telah diusung di Pilkada 2024. "Kami sukseskan sampai menang," tutur dia.
PKS juga tidak akan mengubah dukungan terhadap pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada serentak 2024, dan tetap dilanjutkan.
"Kiranya apa yang sudah kami mulai itu bisa kami lanjutkan, dan kami sukseskan sampai menang," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Gelora yang meminta partai politik tanpa kursi DPRD dapat mengusung calon kepala daerah. Kedua partai politik tersebut menggugat Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pileg sebelumnya.
Baca juga:
MK berpendapat bahwa ketentuan itu tidak relevan untuk dipertahankan sehingga harus dinyatakan inkonstitusional.
"Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 secara terus-menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu, Selasa (20/8). (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Sekjen PKS Tegaskan Perlu Kajian Mendalam dan Partisipatif untuk Penentuan Pilkada Langsung atau Lewat DPRD
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh