Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Pilpres 2019

PKB Yakin JK Tak Akan Dipilih Jokowi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juli 2018
PKB Yakin JK Tak Akan Dipilih Jokowi

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto/Mahkamahkonstitusi.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meragukan dipilihnya Jusuf Kalla sebagai calon wakil presiden oleh Joko Widodo pada Pilpres 2019 bila Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Judicial Review terkait masa jabatan calon wakil presiden oleh Partai Perindo.

"Saya yakin ya kalau judicial review ini dikabulkan, bukan lalu membuat JK dipilih oleh Jokowi," kata Maman usai diskusi soal sebuah judicial riview masa jabatan cawapres, di Jakarta, Jumat (27/7).

Ia menghormati hak konstitusional dari Jusuf Kalla dan Partai Perindo yang mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke MK. Namun, lanjut dia, kekuasaan dalam hal ini masa jabatan presiden dan wakil presiden tetap harus dibatasi.

"Makanya ketika kita menolak JR ini, semata-mata tidak ada hubungannya dengan personal JK. Kita hanya ingin mengatakan kalau kekuasaan harus dibatasi. Itu aja," ucap Maman.

Di tempat yang sama, mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono, menyebutkan semua hal yang telah diatur di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 seharusnya tidak perlu digugat. "Sesuatu yang jelas ada di dalam UUD itu seharusnya tidak usah digugat. Untuk melaksanakan pasal sekian di Undang-Undang Dasar maka dibuat UU-nya seperti ini," katanya.

Wapres Jusuf Kalla
Wapres Jusuf Kalla. (Facebook/MUH. JUSUF KALLA)

Menurut dia, nasib dari gugatan tersebut ditentukan dari bagaimana cara pandang hakim MK terhadap Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden. "Sekarang bagaimana hasilnya akan tergantung pada bagaimana hakim MK melihat Pasal 7," ujarnya.

Sementara itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan "judicial review" terkait masa jabatan calon wakil presiden.

"Hal ini lantaran Partai Perindo tidak punya kedudukan hukum atau legal standing dalam uji materi Pasal 169 Huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana Wapres Jusuf Kalla sebagai pihak terkait," kata Zainal dikutip Antara.

Wapres JK (@Pak_JK)

Menurut dia, Perindo belum bisa mengajukan capres dan cawapres karena baru sebagai peserta pemilu. Yang bisa mengajukan gugatan tersebut adalah partai politik (Parpol) yang punya hak mengajukan capres maupun cawapres.

Melihat legal standing, kata dia, MK seharusnya menolak uji materi tersebut. Penolakan itu juga beralasan karena MK juga sudah pernah menolak gugatan soal masa jabatan Cawapres yang diajukan oleh perorangan bulan Juni lalu. Bedanya yang sekarang mengajukan adalah partai politik (Parpol).

Ia menegaskan, pasal 7 UUD 1945 sudah jelas menyebut masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden hanya dua periode. Dia mengkritik alasan dari para pemohon yang diwakili Partai Perindo bahwa jabatan Presiden dan Wapres adalah berbeda.

Yang berbeda itu, tambah Zainal, adalah antara presiden dan wapres dengan para menteri. Posisi para menteri tidak sama dengan presiden dan wakil presiden karena para menteri ditunjuk oleh presiden. Sementara Wapres sejajar dengan presiden karena dia dipilih langsung oleh rakyat.

"Mereka (Presiden/Wapres) satu kantor. Dalam arti mereka kedudukan yang sama. Bukan karena menganggap bahwa wapres adalah pembantu presiden maka mereka berbeda. Mereka memegang jabatan eksekutif dalam kedudukan satu kantor," ucapnya. (*)

#Wapres Jusuf Kalla #Mahkamah Konstitusi #Jusuf Kalla
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Bagikan