Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

PKB Usul Duet Anies-Cak Imin Pakai Nama Koalisi PBNU

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 07 September 2023
PKB Usul Duet Anies-Cak Imin Pakai Nama Koalisi PBNU

Bakal capres Anies Baswedan dan bakal cawapres Muhaimin Iskandar saat memberikan keterangan usai deklarasi Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (2/9/2023). (ANTARA/Ananto Pradana)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah resmi menjalin koalisi dengan Partai NasDem. Kedua partai politik juga mendeklarasikan Anies Baswedan dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai pasangan bakal capres-cawapres 2024.

Atas kesepakatan politik yang telah terjalin, Ketua DPP PKB Lukmanul Khakim mengusulkan kedua partai politik memakai nama "Koalisi PBNU".

Dia menjelaskan, Koalisi PBNU merupakan akronim dari Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945.

Baca Juga:

Legislator PKB Dorong Pemerintah Beri Insentif pada Petani yang Gagal Panen Akibat Kemarau

"Saya mengusulkan nama koalisi NasDem-PKB: Koalisi PBNU. Koalisi Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945," kata Lukmanul kepada wartawan, Kamis (7/9)

Lukmanul menuturkan, Anies dan Cak Imin memiliki komitmen untuk berpegang teguh kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Menurutnya, kedua tokoh tersebut bakal menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara apabila terpilih sebagai pemimpin nasional.

"Kenapa saya mengusulkan nama Koalisi PBNU, karena pasangan Anies-Gus Imin keduanya adalah sosok pemimpin yang selama ini punya komitmen yang kuat terhadap PBNU, komitmen terhadap Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara," tuturnya.

Selain itu, lanjut Lukmanul, kedua figur tersebut merupakan tokoh pluralisme di Indonesia yang memiliki komitmen terhadap kebinekaan, pluralisme, dan NKRI.

"Komitmen terhadap kebinekaan dan pluralisme, komitmen terhadap NKRI sebagai negara kesatuan yang tidak tergantikan oleh apa pun, baik yang mewacanakan khilafah maupun negara federal, juga komitmen terhadap UUD 1945 sebagai konstitusi," ucapnya.

Baca Juga:

PKB Sebut Cak Imin Batal Buka MTQ di Tanah Laut akibat Intimidasi

Dia menilai, nama Koalisi PBNU juga akan menepis stigma Anies yang dilabeli sebagai sosok pro khilafah.

"Nah jika disetujui nama koalisi Anies-Gus Imin nantinya Koalisi PBNU, tentu ini jawaban bagi yang selama ini sangsi, apalagi belakangan muncul black campaign yang menyerang Mas Anies seolah pro khilafah," katanya.

Lukmanul mengharapkan nama tersebut dapat disetujui partai mitra koalisi, termasuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Harapan saya tentu jika disetujui sekaligus agar masyarakat jangan gampang termakan provokasi dengan isu-isu yang tidak benar, Anies-Gus Imin tokoh nasional sekaligus pemimpin yang komitmen terhadap NKRI dan siap menjaga dan mengawal kepentingan nasional (national interest)," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

PKB Ungkap Alasan Cak Imin Tidak Penuhi Panggilan KPK

#Pemilu #Pemilu 2024 #Pilpres 2014
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan