PKB-PKS-PDIP Komitmen Tak Calonkan Koruptor di Pilkada Serentak 2020


Sekretaris Jenderal PKB Muhammad Hasanuddin Wahid (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sepakat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan jeda kepada mantan narapidana korupsi untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) selama lima tahun setelah menjalani hukuman pidana.
Sekretaris Jenderal PKB Muhammad Hasanuddin Wahid menegaskan partai besutan Muhamimin Iskandar atau Cak Imin itu tak pernah sekalipun mencalonkan mantan narapidana kasus korupsi dalam Pilkada maupun Pileg.
Baca Juga:
Golkar Apresiasi MK Beri Jeda 5 Tahun Eks Koruptor untuk Ikut Pilkada
"Dicek saja tahun 2019 kemarin itu partai mana yang mencalonkan mantan koruptor? dan sekali lagi, di situ tidak ada PKB. Kalau di Pileg saja tidak ada apalagi di Pilkada," kata Wahid di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (11/12).

Senada dengan PKB, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menegaskan tak akan pernah mengajukan mantan narapidana kasus korupsi menjadi kepala daerah.
"InsyaAllah kami akan komitmen untuk tidak mencalonkan atau memberikan dukungan kepada calon-calon kepala daerah yang memang dia terlibat dalam kejahatan korupsi," kata Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurrahman.
Tak hanya PKB dan PKS, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) juga setuju dengan keputusan MK tersebut.
Baca Juga:
KPK Sambut Baik Putusan MK Terkait Masa Tunggu 5 Tahun Eks Koruptor Maju Pilkada
Wakil Bendahara Umum PDIP Rudianto Tjen mengatakan, partai berlogo Banteng itu tak akan mencalonkan mantan narapidana kasus korupsi menjadi kepala daerah.
"PDIP tegas bahwa kita tetap tidak akan mencalonkan mantan koruptor untuk menjadi legislatif maupun eksekutif. Tegas itu," tegas Rudianto.(Pon)
Baca Juga:
Praktisi Hukum Sarankan Presiden Jokowi Segera Buka Nama-Nama Dewan Pengawas KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi

Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR

Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September

KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

KPK Kembali Panggil Mantan Anggota BPK Ahmadi Noor Supit Buat Bikin Terang Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB

Puan: Parpol Bukan Sekadar Kendaraan Kekuasaan, tetapi Jembatan untuk Rakyat

Pemerintah Malaysia Diminta Bantu Proses Pemulangan Pengusaha Minyak Riza Chalid

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada

Jokowi Prediksi Perolehan Suara PSI Naik 3 Kali Lipat di 2029

KPK Tahan 4 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kemenaker
