PKB-PKS-PDIP Komitmen Tak Calonkan Koruptor di Pilkada Serentak 2020
Sekretaris Jenderal PKB Muhammad Hasanuddin Wahid (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sepakat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan jeda kepada mantan narapidana korupsi untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) selama lima tahun setelah menjalani hukuman pidana.
Sekretaris Jenderal PKB Muhammad Hasanuddin Wahid menegaskan partai besutan Muhamimin Iskandar atau Cak Imin itu tak pernah sekalipun mencalonkan mantan narapidana kasus korupsi dalam Pilkada maupun Pileg.
Baca Juga:
Golkar Apresiasi MK Beri Jeda 5 Tahun Eks Koruptor untuk Ikut Pilkada
"Dicek saja tahun 2019 kemarin itu partai mana yang mencalonkan mantan koruptor? dan sekali lagi, di situ tidak ada PKB. Kalau di Pileg saja tidak ada apalagi di Pilkada," kata Wahid di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (11/12).
Senada dengan PKB, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menegaskan tak akan pernah mengajukan mantan narapidana kasus korupsi menjadi kepala daerah.
"InsyaAllah kami akan komitmen untuk tidak mencalonkan atau memberikan dukungan kepada calon-calon kepala daerah yang memang dia terlibat dalam kejahatan korupsi," kata Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurrahman.
Tak hanya PKB dan PKS, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) juga setuju dengan keputusan MK tersebut.
Baca Juga:
KPK Sambut Baik Putusan MK Terkait Masa Tunggu 5 Tahun Eks Koruptor Maju Pilkada
Wakil Bendahara Umum PDIP Rudianto Tjen mengatakan, partai berlogo Banteng itu tak akan mencalonkan mantan narapidana kasus korupsi menjadi kepala daerah.
"PDIP tegas bahwa kita tetap tidak akan mencalonkan mantan koruptor untuk menjadi legislatif maupun eksekutif. Tegas itu," tegas Rudianto.(Pon)
Baca Juga:
Praktisi Hukum Sarankan Presiden Jokowi Segera Buka Nama-Nama Dewan Pengawas KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
HUT 18 Tahun Gerindra Pilih Tema "Kompak, Bergerak, Berdampak", Apa Maknanya?
Parpol Wajib Tahu, Catat Titik-Titik Steril Atribut Politik di Jakarta!
Aturan Baru, Pemasangan Atribut Parpol di Ruang Publik Jakarta Maksimal 6 Hari
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Dua Kader Ditangkap KPK, Ini Respon Gerindra
Gerakan Rakyat Deklarasi Jadi Partai, Daftar Februari 2026
Prabowo Sentil Praktik Mark Up Proyek, Pencurian di Siang Bolong
PDIP Gelar Rakarnas 10 -12 Januari, Ini Tema dan Agenda Yang Dibahas
Mayoritas Pemilih Partai Politik Tolak Pilkada Dipilih DPRD