PKB-PKS-PDIP Komitmen Tak Calonkan Koruptor di Pilkada Serentak 2020

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 12 Desember 2019
 PKB-PKS-PDIP Komitmen Tak Calonkan Koruptor di Pilkada Serentak 2020

Sekretaris Jenderal PKB Muhammad Hasanuddin Wahid (Foto: antaranews)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sepakat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan jeda kepada mantan narapidana korupsi untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) selama lima tahun setelah menjalani hukuman pidana.

Sekretaris Jenderal PKB Muhammad Hasanuddin Wahid menegaskan partai besutan Muhamimin Iskandar atau Cak Imin itu tak pernah sekalipun mencalonkan mantan narapidana kasus korupsi dalam Pilkada maupun Pileg.

Baca Juga:

Golkar Apresiasi MK Beri Jeda 5 Tahun Eks Koruptor untuk Ikut Pilkada

"Dicek saja tahun 2019 kemarin itu partai mana yang mencalonkan mantan koruptor? dan sekali lagi, di situ tidak ada PKB. Kalau di Pileg saja tidak ada apalagi di Pilkada," kata Wahid di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (11/12).

Pertemuan KPK dengan para petinggi Parpol di Gedung KPK
Pertemuan para petinggi Parpol dengan pimpinan KPK di Gedung KPK (Foto: antaranews)

Senada dengan PKB, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menegaskan tak akan pernah mengajukan mantan narapidana kasus korupsi menjadi kepala daerah.

"InsyaAllah kami akan komitmen untuk tidak mencalonkan atau memberikan dukungan kepada calon-calon kepala daerah yang memang dia terlibat dalam kejahatan korupsi," kata Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurrahman.

Tak hanya PKB dan PKS, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) juga setuju dengan keputusan MK tersebut.

Baca Juga:

KPK Sambut Baik Putusan MK Terkait Masa Tunggu 5 Tahun Eks Koruptor Maju Pilkada

Wakil Bendahara Umum PDIP Rudianto Tjen mengatakan, partai berlogo Banteng itu tak akan mencalonkan mantan narapidana kasus korupsi menjadi kepala daerah.

"PDIP tegas bahwa kita tetap tidak akan mencalonkan mantan koruptor untuk menjadi legislatif maupun eksekutif. Tegas itu," tegas Rudianto.(Pon)

Baca Juga:

Praktisi Hukum Sarankan Presiden Jokowi Segera Buka Nama-Nama Dewan Pengawas KPK

#Caleg Eks Koruptor #Koruptor #Partai Politik #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
Formappi berharap Partai memberikan langkah tegas dengan menghentikan penuh status mereka di DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 September 2025
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
Indonesia
Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR
Aturan penonaktifan anggota DPR tertuang dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 September 2025
Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR
Indonesia
Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September
Keputusan tersebut merupakan komitmen para ketum parpol untuk memastikan wakil rakyat tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dwi Astarini - Minggu, 31 Agustus 2025
Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September
Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
KPK Kembali Panggil Mantan Anggota BPK Ahmadi Noor Supit Buat Bikin Terang Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
Selain itu, KPK memanggil mantan staf ahli dari Ahmadi Noor Supit berinisial MKA sebagai saksi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
KPK Kembali Panggil Mantan Anggota BPK Ahmadi Noor Supit Buat Bikin Terang Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
Indonesia
Puan: Parpol Bukan Sekadar Kendaraan Kekuasaan, tetapi Jembatan untuk Rakyat
Parpol harus jadi tempat para pemimpin yang bukan hanya pandai berbicara, tetapi juga mampu berpihak, bekerja, dan berani mengambil risiko demi rakyat.
Frengky Aruan - Jumat, 15 Agustus 2025
Puan: Parpol Bukan Sekadar Kendaraan Kekuasaan, tetapi Jembatan untuk Rakyat
Indonesia
Pemerintah Malaysia Diminta Bantu Proses Pemulangan Pengusaha Minyak Riza Chalid
Pemerintah, berupaya untuk membawa pulang Riza Chalid ke Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 Juli 2025
 Pemerintah Malaysia Diminta Bantu Proses Pemulangan Pengusaha Minyak Riza Chalid
Indonesia
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Juli 2025
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Jokowi Prediksi Perolehan Suara PSI Naik 3 Kali Lipat di 2029
Jokowi meminta PSI untuk mempersiapkan kadernya secara matang untuk maju di kontestasi 2929 nanti.
Wisnu Cipto - Minggu, 20 Juli 2025
Jokowi Prediksi Perolehan Suara PSI Naik 3 Kali Lipat di 2029
Indonesia
KPK Tahan 4 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kemenaker
Pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker,
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 Juli 2025
KPK Tahan 4 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin  Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kemenaker
Bagikan