Pj Teguh Minta Anak Buahnya Kooperatif Terkait Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi. (Foto: MerahPutih.com/Asropih)
MerahPutih.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi menanggapi santai Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebagai saksi dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI. Arifin diperiksa untuk dimintai keterangan agar perkara korupsi Dinas Kebudayaan bisa terang benderang.
"Ya namanya saksi kita kan tentu saja mendukung proses hukum. Saksi itu kan dimintai keterangan," kata Teguh di Jakarta, pada Jumat (7/2).
Pj Teguh pun meminta, supaya jajaran Pemerintah Provinsi untuk kooperatif menaati jika dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum
"Kita ikutin aja proses nya. Tapi Emang Saya minta seluruh jajaran untuk mendukung proses yang ada," tuturnya.
Baca juga:
Legislator Kebon Sirih Minta Diajak Koordinasi Ketika Pemprov Lakukan Efisiensi Anggaran
Pada 2 Januari 2025, Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Jakarta telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan DKI yang bersumber dari APBD yakni Iwan Henry Wardhana alias IHW (eks Kepala Dinas Kebudayaan), MFM (Plt Kabid Pemanfaatan), dan GAR.
Perbuatan tersangka IHW, MFM, dan GAR bertentangan dengan antara lain UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Peraturan Presiden RI No.12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Baca juga:
Kejati DKI Periksa Wali Kota Jakbar Uus Kuswanto Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan
Dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola.
Pasal yang disangkakan para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi soal Dugaan Aliran Dana Iklan Bank BJB
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub
Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
Menkum Supratman Tunggu Salinan Keppres untuk Bebaskan Ira Puspadewi Cs