Pinangki Divonis 10 Tahun, Hakim: Tuntutan Jaksa Terlalu Rendah
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan vonis di pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (8/2). (Antara/Desca Lidya Natalia)
MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Vonis hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU hanya menuntut hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Pinangki. Hakim menyatakan bahwa tuntutan yang dimohonkan oleh JPU terlalu rendah.
"Tuntutan yang dimohonkan penuntut umum terlalu rendah. Sedangkan, pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa dalam amar putusan dipandang layak dan adil serta sesuai dengan kesalahan terdakwa," kata hakim Ignasius Eko Purwanto membacakan putusan, Senin (8/2).
Baca Juga:
Kasus Fatwa MA Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara
Hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan putusan. Untuk hal yang memberatkan, hakim menilai Pinangki adalah seorang aparat penegak hukum. Pinangki juga dinilai membantu Djoko Tjandra menghindari pelaksanaan PK terkait perkara cessie bank bali sebesar Rp94 Miliar yang saat itu belum dijalani.
Hakim menyebut Pinangki menyangkal dan menutupi keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. Perbuatan Pinangki dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya," ujar hakim.
Baca Juga:
Sementara itu untuk hal yang meringankan, Pinangki dinilai bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan merupakan tulang punggung keluarga.
"Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan punya anak berusia 4 tahun," kata hakim.
Dalam perkara ini, Pinangki terbukti melanggar pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pinangki juga terbukti melanggar pasal 15 jo pasal 13 UU Tipikor. Selain itu, Pinangki juga terbukti melanggar pasal pencucian uang, yaitu pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan TPPU. (Pon)
Baca Juga:
Jaksa Pinangki Hadapi Sidang Putusan Perkara Suap Fatwa MA Djoko Tjandra
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Prabowo Ultimatum Eks Pimpinan BUMN, Siap-siap Dipanggil Kejaksaan
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
Prabowo Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan: Kita Lawan Penyimpangan Puluhan Tahun!
Satgas PKH Rebut 4 Juta Hektare Hutan, 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang Ditagih Denda Rp 2,3 Triliun