Pinangki Divonis 10 Tahun, Hakim: Tuntutan Jaksa Terlalu Rendah

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 08 Februari 2021
Pinangki Divonis 10 Tahun, Hakim: Tuntutan Jaksa Terlalu Rendah

Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan vonis di pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (8/2). (Antara/Desca Lidya Natalia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Vonis hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU hanya menuntut hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Pinangki. Hakim menyatakan bahwa tuntutan yang dimohonkan oleh JPU terlalu rendah.

"Tuntutan yang dimohonkan penuntut umum terlalu rendah. Sedangkan, pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa dalam amar putusan dipandang layak dan adil serta sesuai dengan kesalahan terdakwa," kata hakim Ignasius Eko Purwanto membacakan putusan, Senin (8/2).

Baca Juga:

Kasus Fatwa MA Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara

Hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan putusan. Untuk hal yang memberatkan, hakim menilai Pinangki adalah seorang aparat penegak hukum. Pinangki juga dinilai membantu Djoko Tjandra menghindari pelaksanaan PK terkait perkara cessie bank bali sebesar Rp94 Miliar yang saat itu belum dijalani.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan vonis di pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (8/2). (Antara/Desca Lidya Natalia)
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan vonis di pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (8/2). (Antara/Desca Lidya Natalia)

Hakim menyebut Pinangki menyangkal dan menutupi keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. Perbuatan Pinangki dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya," ujar hakim.

Baca Juga:

ICW Desak Hakim Vonis Jaksa Pinangki 20 Tahun Penjara

Sementara itu untuk hal yang meringankan, Pinangki dinilai bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan merupakan tulang punggung keluarga.

"Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan punya anak berusia 4 tahun," kata hakim.

Dalam perkara ini, Pinangki terbukti melanggar pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pinangki juga terbukti melanggar pasal 15 jo pasal 13 UU Tipikor. Selain itu, Pinangki juga terbukti melanggar pasal pencucian uang, yaitu pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan TPPU. (Pon)

Baca Juga:

Jaksa Pinangki Hadapi Sidang Putusan Perkara Suap Fatwa MA Djoko Tjandra

#Jaksa Pinangki #Kejaksaan Agung #Djoko Tjandra
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bukan Cuma Geledah Rumah Tersangka dan Kantor BGN, Kejagung Sasar Vendor MBG
Kejagung memperluas penggeledahan kasus korupsi MBG di BGN. Selain kantor dan rumah tersangka, lokasi lain disasar. Vendor juga diperiksa sebagai saksi.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Bukan Cuma Geledah Rumah Tersangka dan Kantor BGN, Kejagung Sasar Vendor MBG
Indonesia
Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakilnya Saling Koordinasi
Kejagung mengungkap 3 tersangka kasus dugaan korupsi program MBG di BGN diduga bekerja sama. Penyidikan juga menyoroti penentuan titik SPPG selain pengadaan barang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakilnya Saling Koordinasi
Indonesia
BGN Digeledah Kejagung, Mensesneg Ingatkan Kementerian/Lembaga Lain Jangan Coba Main-Main
Kejagung menggeledah Kantor BGN, sehari setelah Presiden Prabowo mencopot Dadan Hindayana.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
BGN Digeledah Kejagung, Mensesneg Ingatkan Kementerian/Lembaga Lain Jangan Coba Main-Main
Indonesia
Sahroni Dukung Penggeledahan BGN oleh Kejagung, Sebut Bukti Keseriusan Prabowo Awasi MBG
Ahmad Sahroni mendukung penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung. Ia menilai langkah tersebut menunjukkan keseriusan Presiden Prabowo mengawasi program MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Sahroni Dukung Penggeledahan BGN oleh Kejagung, Sebut Bukti Keseriusan Prabowo Awasi MBG
Indonesia
Harley Pelindung Situs Judol Komdigi Laku Rp 900 Juta, BMW-nya Rp 1,1 M
Motor Harley Davidson Road Glide milik terpidana kasus TPPU terkait judi online laku Rp901 juta dalam lelang BPA.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Mei 2026
Harley Pelindung Situs Judol Komdigi Laku Rp 900 Juta, BMW-nya Rp 1,1 M
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Berita Foto
Presiden Prabowo Subianto Saksikan Satgas PKH Serahkan Hasil Penyelamatan Keuangan Negara Rp10,27 Triliun
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan secara simbolis ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 13 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto Saksikan Satgas PKH Serahkan Hasil Penyelamatan Keuangan Negara Rp10,27 Triliun
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Kasus Heri Susanto Bukti Ketegasan Kejagung
Menurut dia, aktivitas tambang ilegal tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi mencemari kesehatan warga di sekitar wilayah tambang
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 April 2026
Komisi III DPR Sebut Kasus Heri Susanto Bukti Ketegasan Kejagung
Indonesia
Soroti Penangkapan Hery Susanto, DPR Minta Ombudsman Segera Konsolidasi Internal
DPR mengaku terkejut atas penangkapan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto oleh Kejagung. Komisi II minta konsolidasi internal dan hormati proses hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 April 2026
Soroti Penangkapan Hery Susanto, DPR Minta Ombudsman Segera Konsolidasi Internal
Indonesia
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Tersandung Kasus Suap Tambang Nikel Rp 1,5 Miliar
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditangkap Kejagung setelah baru 6 hari menjabat. Ia jadi tersangka kasus suap nikel Rp 1,5 miliar terkait PNBP PT TSHI.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 April 2026
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Tersandung Kasus Suap Tambang Nikel Rp 1,5 Miliar
Bagikan