Pimpinan KPK Sebut Alasan Setnov Mangkir Mengada-Ada
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kanan) dan Saut Situmorang. ANTARA FOTO
MerahPutih.com - Ketua DPR Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang karib disapa Setnov itu telah mengirimkan surat ketidakhadiran pada lembaga antirasuah.
Sedianya, Setnov bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diasnyah, Ketua Umum DPP Partai Golkar itu masih menggunakan alasan yang sama seperti pemeriksaan sebelumnya, yakni KPK harus mengantongi izin Presiden Joko Widodo.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ada kewajiban untuk meminta izin dari Presiden Joko Widodo untuk memanggil Ketua DPR Setya Novanto.
"Tidak sama sekali kok (ijin dari Presiden). Tidak harus ijin, baca saja aturannya kan itu juga sudah ada putusan MK, tidak mewajibkan adanya ijin dari presiden," ujar Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/11).
Laode mengaku heran dengan sikap Setnov tersebut. Padahal sebelumnya Setnov sudah beberapa kali hadir sebagai saksi tanpa surat ijin dari Presiden. Karenanya, dia menilai alasan mangkirnya Setnov mengada-ada.
"Iya alasan itu alasan mengada-ada. Dengar aja dulu, pertama beliau kan pernah hadir beberapa kali dipanggil saat itu beliau hadir tanpa surat ijin presiden. Kenapa sekarang hadir harus kami mendapat ijin dari presiden? Ini suatu mengada-ada," tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi mengatakan, izin presiden harus dipegang KPK sebelum memeriksa kliennya. Menurut dia, Setnov tak mempersoalkan izin presiden pada pemeriksaan sebelumnya lantaran bukan dirinya yang menjadi kuasa hukum.
"Kan sudah saya jelaskan dahulu advokatnya bukan saya, dan jika dahulu tidak tahu atau salah, apakah sekarang tetap salah?" tegas
Fredrich.
KPK membutuhkan keterangan Setnov dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP, dengan tersangka Anang. Mantan Ketua Fraksi Golkar itu diduga mengetahui peran Anang dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum