Pimpinan KPK Sebut Alasan Setnov Mangkir Mengada-Ada

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 13 November 2017
Pimpinan KPK Sebut Alasan Setnov Mangkir Mengada-Ada

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kanan) dan Saut Situmorang. ANTARA FOTO

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua DPR Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang karib disapa Setnov itu telah mengirimkan surat ketidakhadiran pada lembaga antirasuah.

Sedianya, Setnov bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diasnyah, Ketua Umum DPP Partai Golkar itu masih menggunakan alasan yang sama seperti pemeriksaan sebelumnya, yakni KPK harus mengantongi izin Presiden Joko Widodo.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ada kewajiban untuk meminta izin dari Presiden Joko Widodo untuk memanggil Ketua DPR Setya Novanto.

"Tidak sama sekali kok (ijin dari Presiden). Tidak harus ijin, baca saja aturannya kan itu juga sudah ada putusan MK, tidak mewajibkan adanya ijin dari presiden," ujar Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/11).

Laode mengaku heran dengan sikap Setnov tersebut. Padahal sebelumnya Setnov sudah beberapa kali hadir sebagai saksi tanpa surat ijin dari Presiden. Karenanya, dia menilai alasan mangkirnya Setnov mengada-ada.

"Iya alasan itu alasan mengada-ada. Dengar aja dulu, pertama beliau kan pernah hadir beberapa kali dipanggil saat itu beliau hadir tanpa surat ijin presiden. Kenapa sekarang hadir harus kami mendapat ijin dari presiden? Ini suatu mengada-ada," tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi mengatakan, izin presiden harus dipegang KPK sebelum memeriksa kliennya. Menurut dia, Setnov tak mempersoalkan izin presiden pada pemeriksaan sebelumnya lantaran bukan dirinya yang menjadi kuasa hukum.

"Kan sudah saya jelaskan dahulu advokatnya bukan saya, dan jika dahulu tidak tahu atau salah, apakah sekarang tetap salah?" tegas
Fredrich.

KPK membutuhkan keterangan Setnov dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP, dengan tersangka Anang. Mantan Ketua Fraksi Golkar itu diduga mengetahui peran Anang dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. (Pon)

#KPK #Setnov Tersangka #Korupsi E-KTP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Indonesia
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
KPK masih gunakan sprindik umum dan telah mengamankan barang bukti Rp1,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Pemkab Bogor
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Agustus 2026
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
Indonesia
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti Rp 665 juta disita dari ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru, ES.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 22 Agustus 2026
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Berita Foto
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Tersangka yang juga Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Rakhmad Sodiq berjalan menuju mobil tahanan di KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Indonesia
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK membongkar kasus korupsi di Unsoed. Rektor hingga wakil rektor Unsoed menjadi tersangka.
Soffi Amira - Sabtu, 22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Bagikan