Pimpinan Komisi V DPR Ingatkan Kemenhub Tak Gegabah soal Kenaikan Tarif Ojol, Harus Lakukan Kajian Mendalam

Frengky AruanFrengky Aruan - Rabu, 02 Juli 2025
Pimpinan Komisi V DPR Ingatkan Kemenhub Tak Gegabah soal Kenaikan Tarif Ojol, Harus Lakukan Kajian Mendalam

Ilustrasi ojek online. (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menyoroti rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menaikkan tarif transportasi online (ojek online) sebesar 8-15 persen.

Ia menilai rencana tersebut belum dikomunikasikan secara resmi dengan DPR, padahal kebijakan ini menyangkut hajat hidup orang banyak.

"Ini bukan sekadar soal tarif. Ini soal lima juta mitra pengemudi dan sekitar 147 juta pengguna layanan transportasi online di Indonesia. Maka seharusnya keputusan kenaikan tarif ini diambil berdasarkan kajian yang matang, melalui simulasi dan survei kepada kedua belah pihak, mitra pengemudi dan pengguna," kata Huda kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/7).

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, secara sekilas kebijakan menaikkan tarif memang terlihat sebagai solusi cepat untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi. Namun, ia mengingatkan bahwa problem utama justru terletak pada relasi yang tidak adil antara aplikator dan mitra driver.

"Selama ini para driver terus mengeluhkan besarnya potongan dari aplikator, minimnya transparansi algoritma distribusi order, hingga sanksi sepihak yang dikenakan secara otomatis. Selama relasi ini belum dibenahi, maka setinggi apa pun tarifnya, kesejahteraan mitra tidak akan tercapai,” tegasnya.

Baca juga:

Legislator PKB Minta Kemenhub Tinjau Ulang Rencana Kenaikan Tarif Ojol

Huda juga menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak kenaikan tarif terhadap perilaku pengguna. Jika tarif baru dianggap terlalu tinggi, besar kemungkinan masyarakat akan kembali menggunakan kendaraan pribadi.

“Kalau ini terjadi, lalu lintas akan semakin padat, pendapatan driver turun, dan bisnis transportasi online pun bisa merosot. Padahal sektor ini menjadi bantalan ekonomi nasional karena menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar,” ujarnya.

Untuk itu, ia meminta Kemenhub agar tidak tergesa-gesa mengambil keputusan. Ia mendesak agar kementerian melakukan kajian mendalam, melibatkan akademisi, pengguna, serta para pengemudi sebelum kebijakan ditetapkan.

“Kami di Komisi V akan segera berkomunikasi dengan Kemenhub agar keputusan semacam ini tak dilakukan sepihak. Harus ada transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan terhadap kepentingan publik,” pungkasnya.

Untuk diketahui Kemenhub sedang menggodok aturan baru tarif perjalanan dan besaran maksimal potongan aplikasi pengemudi ojek online (ojol). Hal ini diungkap usai rapat kerja (raker) antara Kemenhub dan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6).

Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana menyebut pihaknya tengah mengkaji aturan yang mengakomodir kepentingan pengemudi ojol, UMKM, dan aplikator. (Pon)

#Ojek Online #Tarif Ojol #DPR RI #Kementerian Perhubungan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Pengalaman panjang Tata, termasuk kiprahnya di PBB, menjadi modal penting untuk memimpin Kemenlu di tengah dinamika internasional yang semakin kompleks.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Indonesia
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
DPR menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.
Frengky Aruan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Indonesia
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Transjakarta menyesuaikan rute perjalanan imbas demo DPR, Selasa (29/9). Berikut daftar rute yang dialihkan sementara.
Soffi Amira - Selasa, 29 September 2026
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Indonesia
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Bikin Heboh, DPR Bongkar Siapa yang Bertanggung Jawab
DPR menyoroti fasilitas mewah di Lapas Cibinong yang disebut digunakan warga binaan. Ombudsman dan Ditjenpas akan dipanggil untuk klarifikasi.
Frengky Aruan - Minggu, 27 September 2026
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Bikin Heboh, DPR Bongkar Siapa yang Bertanggung Jawab
Indonesia
DPR Minta Polri Usut Temuan Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Audit Anggaran hingga Aset
Kasus temuan hunian mewah di Lapas Cibinong menuai sorotan. DPR meminta adanya audit anggaran hingga aset di lapas tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 25 September 2026
DPR Minta Polri Usut Temuan Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Audit Anggaran hingga Aset
Bagikan