Pimpinan Komisi III Setuju Koruptor Dihukum Mati, Asal...

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 26 November 2021
Pimpinan Komisi III Setuju Koruptor Dihukum Mati, Asal...

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Upaya pemberantasan korupsi terus dilakukan oleh para penegak hukum di Indonesia. Namun demikian, korupsi tetap saja terjadi. Penangkapan terkait kejahatan itu tak pernah ada habisnya. Akibatnya, muncul wacana agar koruptor dihukum mati.

Wacana tersebut disetujui Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Namun, ia menggarisbawahi bahwa hukuman mati haruslah sesuai mekanisme. Misalnya, jika tindakan yang dilakukan memiliki unsur tindak pidana korupsi (tipikor) berat dengan mengakibatkan kerugian negara besar.

Baca Juga:

Wacanakan Hukum Mati Koruptor, Jaksa Agung Dinilai Alihkan Isu Ganda Riwayat Pendidikan

"Tidak semua korupsi harus berujung hukuman mati," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/11).

Hal ini disampaikan Sahroni pada acara webinar nasional Pusat Kajian Kejaksaan (Puji Jaksa) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Daerah Jawa Tengah.

Sahroni menilai apabila kasusnya parah dan kerugian negara sangat besar, maka tentu saja opsi hukuman mati bisa dipertimbangkan sehingga perlu disesuaikan dengan kasusnya.

Baca Juga:

Kasus Baku Hantam Anggota Pemuda Pancasila dan Debt Collector Berakhir Damai

Dia menyoroti terkait efektivitas hukuman mati untuk memberikan efek jera pelaku sehingga perlu dilihat apakah hukuman mati benar-benar bisa menghentikan praktik korupsi di Indonesia.

"Hal yang penting juga adalah efektif atau tidaknya hukuman mati untuk menimbulkan efek jera para pelaku. Karena meskipun ada aturannya, ternyata hingga saat ini pasal mengenai hukuman mati tidak pernah benar-benar dijatuhkan," katanya.

Baca Juga:

Jaksa Agung Kaji Penerapan Hukuman Mati untuk Koruptor, Firli: Perlu Didukung

Sahroni menilai selain hukuman mati bagi terpidana korupsi, hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana mengembalikan aset negara melalui aturan pencucian uang.

Selain pelakunya ditindak, perlu memastikan bahwa aset negara bisa dikembalikan.Caranya dengan penerapan aturan pencucian uang yang tegas dan efektif sehingga kerugian negara bisa diminimalkan. (Pon)

#Koruptor #Hukuman Mati
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Pengungkapan keberadaan PV berawal dari permintaan NACC Thailand kepada KPK untuk memverifikasi informasi mengenai keberadaan buronan tersebut di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Dunia
Baru Jabatan Maret 2023, Jenderal Orang Kedua Setelah Xi Jinping dan Kepala Staf Gabungan Dipecat Karena Korupsi
Zhang menjabat sebagai orang kedua setelah Presiden Xi Jinping dengan posisi wakil ketua Komisi Militer Pusat (CMC)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Baru Jabatan Maret 2023, Jenderal Orang Kedua Setelah Xi Jinping dan Kepala Staf Gabungan Dipecat Karena Korupsi
Dunia
Korupsi Rp 388 Miliar! China Hukum Mati Mantan Gubernur Provinsi Shanxi Jin Xiangjun
Di China hukuman mati yang ditangguhkan biasanya diubah menjadi penjara seumur hidup jika tidak ada kejahatan baru yang dilakukan selama masa percobaan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 September 2026
Korupsi Rp 388 Miliar! China Hukum Mati Mantan Gubernur Provinsi Shanxi Jin Xiangjun
Indonesia
Amran Bersih Bersih Kementan, Copot 14 Pejabat
Apabila pemeriksaan membuktikan adanya kerugian negara, kasus tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH)
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Amran Bersih Bersih Kementan, Copot 14 Pejabat
Indonesia
Sahroni Lebih Setuju Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor
DPR menilai hukuman mati tidak mengembalikan aset korupsi. Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menegaskan RUU Perampasan Aset lebih mendesak untuk memulihkan kerugian negara.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
Sahroni Lebih Setuju Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor
Indonesia
Plt Bupati Sukoharjo dan 4 ASN Diperiksa KPK di Mapolresta Surakarta
Terkait kehadirannya bersama sejumlah ASN Pemkab Sukoharjo, Eko mengatakan dirinya tidak mengetahui siapa saja yang turut dipanggil KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
Plt Bupati Sukoharjo dan 4 ASN Diperiksa KPK di Mapolresta Surakarta
Indonesia
Kejagung Lelang Apartemen Terpidana Korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro Rp 219 Miliar
Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008–2018.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Kejagung Lelang Apartemen Terpidana Korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro Rp 219 Miliar
Indonesia
Bupati Kuansing Diduga Memalak 914 Petani Untuk Dapat 1.800 Hektare Kawasan Hutan
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Dalam kasus ini, Menteri Kehutanan Raja Juli terseret.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Bupati Kuansing Diduga Memalak 914 Petani Untuk Dapat 1.800 Hektare Kawasan Hutan
Indonesia
Eks Koruptor Nur Alam Gabung PSI, KPK Dorong Parpol Terapkan Due Diligence Kader
Partai politik memiliki peran penting untuk memastikan proses kaderisasi melahirkan pemimpin yang berintegritas
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Eks Koruptor Nur Alam Gabung PSI, KPK Dorong Parpol Terapkan Due Diligence Kader
Indonesia
Hari Lahir Pancasila, KPK Gaungkan Pemberantasan Korupsi Implementasi Nilai Pancasila
KPK memandang peringatan Hari Lahir Pancasila tidak cukup dilakukan melalui kegiatan seremonial semata.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Juni 2026
Hari Lahir Pancasila, KPK Gaungkan Pemberantasan Korupsi Implementasi Nilai Pancasila
Bagikan