Pimpinan Komisi III Minta Kapolri Jelaskan Peristiwa di Magelang
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
MerahPutih.com - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diduga berawal dari peristiwa di Magelang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk menjelaskan lebih detail motif dari Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melakukan pembunuhan Brigadir J.
"Apa yang terjadi di Magelang?" kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kapolri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).
Baca Juga:
Komisi III Pertanyakan Keterlibatan Penasihat Kapolri di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Adies mengamini Kapolri sudah mengungkapkan motif dari kasus tersebut, namun belum detail. Menurut Adies, hal tersebut perlu dijelaskan secara detail agar tidak menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.
"Tetapi terkait dengan motif kami pun masih mendengar dari Pak Kapolri bilang tunggu sampai di persidangan," ujarnya.
Lebih lanjut, politikus Partai Golkar ini meminta Kapolri untuk memberikan alasan jika motif kasus pembunuhan Brigadir J baru diungkapkan di pengadilan.
"Paling tidak, berilah alasan kenapa hal itu menunggu persidangan apa yang sebenarnya yang terjadi yang membuat masyarakat menunggu-menunggu," kata Adies.
Baca Juga:
Kapolri Sebut Ferdy Sambo Janjikan SP3 kepada Bharada E
Sebelumnya, Kapolri mengungkap motif Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Menurut Listyo, Sambo melakukan tindak pidana tersebut karena marah dan emosi setelah mendengar laporan Istrinya, Putri Candrawathi soal peristiwa di Magelang.
Namun, Kapolri tidak menerangkan lebih detail soal peristiwa yang terjadi di Magelang. Menurut dia, hal tersebut akan terungkap di pengadilan. (Pon)
Baca Juga:
Kapolri Ungkap Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Diluncurkan di Seluruh Indonesia, Momentum tepat Buktikan Polisi Sosok Empatik terhadap Semua Gender
Kasus DSI Mengemuka, Anggota DPR Minta PPATK Ungkap Aliran Dana ke Kolega Manajemen
Kapolri Luncurkan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak Serta Pidana Perdagangan Orang di 11 Polda dan 22 Polres
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya