Pimpinan Komisi III Minta Kapolri Jelaskan Peristiwa di Magelang

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 24 Agustus 2022
Pimpinan Komisi III Minta Kapolri Jelaskan Peristiwa di Magelang

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diduga berawal dari peristiwa di Magelang.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk menjelaskan lebih detail motif dari Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melakukan pembunuhan Brigadir J.

"Apa yang terjadi di Magelang?" kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kapolri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).

Baca Juga:

Komisi III Pertanyakan Keterlibatan Penasihat Kapolri di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Adies mengamini Kapolri sudah mengungkapkan motif dari kasus tersebut, namun belum detail. Menurut Adies, hal tersebut perlu dijelaskan secara detail agar tidak menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.

"Tetapi terkait dengan motif kami pun masih mendengar dari Pak Kapolri bilang tunggu sampai di persidangan," ujarnya.

Lebih lanjut, politikus Partai Golkar ini meminta Kapolri untuk memberikan alasan jika motif kasus pembunuhan Brigadir J baru diungkapkan di pengadilan.

"Paling tidak, berilah alasan kenapa hal itu menunggu persidangan apa yang sebenarnya yang terjadi yang membuat masyarakat menunggu-menunggu," kata Adies.

Baca Juga:

Kapolri Sebut Ferdy Sambo Janjikan SP3 kepada Bharada E

Sebelumnya, Kapolri mengungkap motif Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Menurut Listyo, Sambo melakukan tindak pidana tersebut karena marah dan emosi setelah mendengar laporan Istrinya, Putri Candrawathi soal peristiwa di Magelang.

Namun, Kapolri tidak menerangkan lebih detail soal peristiwa yang terjadi di Magelang. Menurut dia, hal tersebut akan terungkap di pengadilan. (Pon)

Baca Juga:

Kapolri Ungkap Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

#Komisi III DPR #Kapolri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Anggota Korps Bhayangkara kerap diberikan ruang untuk menduduki di luar struktural. Maka, Polri juga akan memberikan timbal balik jabatan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Indonesia
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Indonesia
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Pemahaman mengenai HAM perlu menjadi bagian integral dalam proses pembentukan, pelatihan, promosi jabatan, evaluasi kinerja, hingga etika profesi anggota kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Indonesia
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Kepolisian juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan koreksi apabila terdapat penilaian yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Program bantuan masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal itu diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Indonesia
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Soal kekhawatiran publik bahwa revisi UU Polri sengaja disiapkan untuk mengakomodasi Kapolri saat ini, Dasco membantah anggapan tersebut.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polisi Bakal Naik, Perpanjangan Jabatan Kapolri Tetap Wewenang Presiden
Jabatan tertinggi di institusi kepolisian itu sepenuhnya menjadi wewenang presiden sehingga tidak ada korelasi dengan perubahan usia pensiun di RUU Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Mei 2026
Batas Usia Pensiun Polisi Bakal Naik, Perpanjangan Jabatan Kapolri Tetap Wewenang Presiden
Indonesia
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Komisi III DPR resmi membentuk Panja RUU Polri. Revisi beleid tersebut akan membahas pengawasan Polri, usia pensiun anggota, hingga penguatan Kompolnas.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Indonesia
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Komisi III DPR mengapresiasi Bareskrim Polri dalam membongkar kasus narkoba. Bandar narkoba minta dimiskinkan.
Soffi Amira - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Bagikan