Pimpinan DPRD DKI Beda Pendapat Soal Penerimaan Draf KUA-PPAS 2020

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 07 November 2019
Pimpinan DPRD DKI Beda Pendapat Soal Penerimaan Draf KUA-PPAS 2020

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pimpinan DPRD DKI Jakarta memiliki pandangan berbeda soal penerimaan dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku belum mendapat draf KUA-PPAS sebagai dasar RAPBD tahun anggaran 2020 keseluruhan. Lantas, ia ingin meminta langsung kepada Anies agar menyerahkan draf itu.

Baca Juga:

Fakta Baru Anggaran Lem Aibon Pemprov DKI Sebesar Rp126 Miliar

"Bagaimana pembahasan anggaran ini bisa berlangsung baik, kalau saya pun belum mendapat draf KUA-PPAS tahun 2020," papar Prasetyo.

Politikus PDI-Perjuangan ini pun mendesak Gubernur Anies untuk mengunggah komponen draf KUA-PPAS tahun 2020 ke situs resmi apbd.jakarta.go.id.

Tangkapan layar cuitan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana, Jakarta, Selasa (29/10/2019). (Istimewa)
Tangkapan layar cuitan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana, Jakarta, Selasa (29/10/2019). (Istimewa)

"Bagaimana pun juga hak penganggaran ada di DPRD, jadi tanggung jawab saya sebagai Ketua DPRD," tutur Prasetyo beberapa waktu lalu.

Senada dengan Prasetyo, Wakil Ketua DPRD DKI dari fraksi PAN Zita Anjani mengaku kelimpungan membahas KAU-PPAS 2020 lantaran baru menerima dokumen tersebut menjelang penggodokan anggaran. Hal ini menghambat kinerja DPRD dalam menyisir anggaran.

"Saat rapat komisi, fungsi DPRD penganggaran tidak bisa maksimal, masa mengevaluasi anggaran miliaran bahannya baru dikasih saat rapat H-1 menit. Kalau bukan keterlaluan apa namanya?" ujar Zita kepada wartawan, Rabu (6/11).

Menurutnya, DPRD membutuhkan data lengkap sebelum menggelar rapat pembahasan anggaran. Karena itu, dokumen KUA-PPAS tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) perlu waktu lama untuk dipelajari.

"KUA-PPAS perencanaan ini harus dilengkapi oleh RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah), RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Harus dianalisis betul. Enggak mungkin dong H-1 menit kita analisa itu," tutur Zita.

Berbeda dengan pimpinan lain, Wakil Ketua DPRD DKI dari fraksi Gerindra M Taufik mengaku sudah mendapatkan dokumen KUA-PPAS sejak 5 Juli lalu. Ia bahkan menunjukan surat beserta dokumen yang ia terima kepada wartawan.

"Sudah dari 5 juli dapat dokumen KUA-PPAS. Semua itu kan ditujukannya untuk pimpinan DPRD 5 juli, lo. Iya nih saya kasih lihat suratnya," jelasnya.

Baca Juga:

Heboh Anggaran Aibon Seret William PSI ke BK, Ketua DPRD Bakal Surati Anies

Ia lantas menyebut Ketua DPRD lupa sudah menerimanya. Namun, ia beranggapan yang dimaksud Prasetyo dan Zita adalah draf KUA-PPAS yang baru setelah mengalami perubahan.

Meski ada perubahan, Ketua DPD Gerindra DKI ini menyebut yang dibahas di rapat komisi tetap dokumen lama yang sudah diterima. Bahkan, kata Taufik, KUA-PPAS 2020 itu sempat mau dibahas saat masa DPRD periode 2014-2019, tapi tidak jadi dan dilimpahkan ke periode baru.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: MP/Asropih)
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: MP/Asropih)

"Mungkin menurut Pak Pras yang baru. Padahal dokumennya tetap yang lama. Yang baru itu, kertas kerja namanya, yang mereka ajukan disepakati di dalam pembahasan KUA-PPAS, mekanismenya begitu," tutupnya

Seperti, diketaui, draf KUA-PPAS 2020 tengah menjadi perbincangan karena berisikan sejumlah pengadaan janggal seperti lem Aibon Rp 82 miliar dan Bolpoin sebesar Rp 123 miliar. Banyak pihak yang menilai juga Gubernur Anies Baswedan tidak transparan soal dokumen itu. Anies lantas diminta segera mengungkapnya ke publik. (Asp)

Baca Juga:

Tanggapan Fraksi PKS Soal Langkah Anies atas Anggaran Ajaib Lem Aibon dan Bolpoin

#Anggaran Daerah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Komisi II Gelar Rapat Dengarkan Keluh Kesah Masalah Kepala Daerah, Ada 3 Isu Yang Dibahas
Rapat tersebut memfasilitasi tiga pokok pembahasan, yakni remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah, sistematika dana bagi hasil, serta peningkatan pendapatan asli daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
 Komisi II Gelar Rapat Dengarkan Keluh Kesah Masalah Kepala Daerah, Ada 3 Isu Yang Dibahas
Indonesia
Izin Perjalanan Dinas ASN DKI Jakarta Diperketat demi Efisiensi Anggaran, Bye-Bye SPPD Mewah
Langkah tegas ini selaras dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 April 2026
Izin Perjalanan Dinas ASN DKI Jakarta Diperketat demi Efisiensi Anggaran, Bye-Bye SPPD Mewah
Indonesia
BGN Gandeng Kejaksaan Agung Awasi Anggaran MBG, SPPG Nakal Terancam Ditutup
Anggaran MBG kini akan diawasi oleh Kejagung. SPPG nakal pun terancam bakal ditutup jika ketahuan tak sesuai menggunakan anggaran MBG.
Soffi Amira - Selasa, 17 Maret 2026
BGN Gandeng Kejaksaan Agung Awasi Anggaran MBG, SPPG Nakal Terancam Ditutup
Indonesia
Anggaran Meja Biliar DPRD Sumsel Rp 486 Juta Disorot, Pimpinan Janji Evaluasi
Rencana pengadaan dua meja biliar senilai Rp486 juta oleh DPRD Sumatra Selatan menuai sorotan publik. luasi anggaran tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 09 Maret 2026
Anggaran Meja Biliar DPRD Sumsel Rp 486 Juta Disorot, Pimpinan Janji Evaluasi
Indonesia
Wacana LPDP Jakarta, DPRD Ingatkan Pemprov DKI Prioritaskan Bansos dan KJP-KJMU
Pemprov DKI diminta untuk berhati-hati dalam mengelola anggaran LDPD ke luar negeri. Sebab, ada pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) sekitar Rp 15 triliun.
Soffi Amira - Jumat, 27 Februari 2026
Wacana LPDP Jakarta, DPRD Ingatkan Pemprov DKI Prioritaskan Bansos dan KJP-KJMU
Indonesia
Dana Bagi Hasil Balikpapan Dipangkas hingga 70 Persen, DPR: itu Hak Daerah yang Wajib Dikembalikan
Dana Bagi Hasil untuk Balikpapan dipangkas hingga 70 persen. Anggota DPR RI, Syafruddin, memprotes keras kebijakan tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 30 Januari 2026
Dana Bagi Hasil Balikpapan Dipangkas hingga 70 Persen, DPR: itu Hak Daerah yang Wajib Dikembalikan
Indonesia
Saldo Duit Rp 500 Ribu, Pemprov Jabar Belum Bayar Kontraktor Rp 621 Miliar
Realisasi pendapatan hingga 31 Desember 2025, tercatat mencapai 94,37 persen dari total target Rp 31,09 triliun, yang menyisakan kekurangan untuk menutup pos belanja senilai Rp 621 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Januari 2026
Saldo Duit Rp 500 Ribu, Pemprov Jabar Belum Bayar Kontraktor Rp 621 Miliar
Indonesia
Presiden Larang Dana Otsus Papua Digunakan Buat Perjalanan Luar Negeri
Dana otsus, harus dipergunakan untuk program-program pembangunan prioritas di daerah, yang ditujukan langsung untuk kepentingan rakyat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Presiden Larang Dana Otsus Papua Digunakan Buat Perjalanan Luar Negeri
Indonesia
Soal Uang Pemprov DKI Rp 14,6 Triliun Ngendap di Bank, Pramono: 1.000 Persen Betul
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, membenarkan bahwa uang Pemprov DKI senilai Rp 14,6 triliun mengendap di bank.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
Soal Uang Pemprov DKI Rp 14,6 Triliun Ngendap di Bank, Pramono: 1.000 Persen Betul
Indonesia
Pramono tak Ikut Protes ke Menkeu Purbaya soal Pemangkasan APBD 2026, ini Alasannya
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, tak ikut protes ke Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa, soal pemangkasan APBD 2026.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
Pramono tak Ikut Protes ke Menkeu Purbaya soal Pemangkasan APBD 2026, ini Alasannya
Bagikan