MerahPutih.com - Rencana pengadaan dua meja biliar oleh DPRD Sumatra Selatan menuai sorotan publik. Pasalnya, anggaran yang dialokasikan untuk fasilitas tersebut mencapai Rp486 juta dan diperuntukkan bagi pimpinan lembaga legislatif daerah tersebut.
Berdasarkan data yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Sekretariat DPRD Sumsel, dua meja biliar tersebut masing-masing dialokasikan untuk pimpinan dewan.
Satu meja biliar untuk Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, dianggarkan sekitar Rp 151 juta. Sementara satu meja lainnya untuk rumah dinas Wakil Ketua III DPRD Sumsel, Ilyas Panji Alam, dengan nilai yang lebih besar yakni Rp 335,9 juta.
Jika digabungkan, total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 486 juta.
Informasi tersebut juga tercatat dalam sistem milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang diperbarui pada 7 Maret 2026 pukul 01.47 WIB.
Baca juga:
Kepala Bagian Humas DPRD Sumsel, Hadiyanto, membenarkan adanya rencana pengadaan tersebut. Menurutnya, pengadaan meja biliar itu baru masuk dalam e-katalog LKPP.
“Benar, untuk kegiatan pengadaan meja biliar baru masuk di e-katalog LKPP,” kata Hadiyanto kepada wartawan, Senin (9/3).
Ia menjelaskan fasilitas tersebut direncanakan sebagai sarana penunjang aktivitas bagi pimpinan DPRD Sumsel di rumah dinas masing-masing.
Namun demikian, Hadiyanto menegaskan bahwa rencana pengadaan tersebut belum tentu direalisasikan karena masih menunggu koordinasi internal.
“Untuk pelaksanaan belum, nanti koordinasi dengan Kabag Umum,” ujarnya.
Baca juga:
Gubernur Diminta Awasi Efisiensi Anggaran Daerah, Mendagri: Ini Ujian Kualitas
Menanggapi sorotan yang muncul, Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie mengatakan dirinya telah meminta klarifikasi kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) terkait rincian anggaran tersebut.
Menurutnya, setiap pengadaan yang menggunakan anggaran daerah harus mempertimbangkan skala prioritas serta urgensinya bagi masyarakat.
Andie menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rencana pengadaan fasilitas olahraga tersebut.
“Jika dinilai tidak mendesak atau tidak memberikan manfaat yang signifikan, maka pengadaan tersebut dapat ditinjau ulang bahkan dibatalkan,” kata Andie. (Knu)