Pilkada Bisa Jadi Klaster COVID-19 Baru Jika Strategi dan Settingnya Keliru

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 04 September 2020
Pilkada Bisa Jadi Klaster COVID-19 Baru Jika Strategi dan Settingnya Keliru

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto: Humas Kemendagri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah menjadi momentum emas untuk menangani pandemi COVID-19 apabila strategi dan setting-nya benar.

"Namun, jika strategi dan settingnya keliru, akan berpotensi menjadi kluster baru, akibatnya terjadinya kerumunan massa," ujar Tito saat pembukaan Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara Nasional (Rakorwasdanas) Tahun 2020 di Jakarta, Kamis (4/9).

Baca Juga:

Megawati Minta Masukan ke Tri Rismaharini Soal Pilkada Surabaya

Oleh karena itu, dia berharap pilkada betul-betul sebagai momentum memperkuat mesin dalam penanganan COVID-19 dan dampak sosial ekonominya.

Tito tidak bosan-bosannya menyampaikan bahwa pelaksanaan pilkada momentum yang tidak bisa terpisahkan dengan penanganan pandemi COVID-19.

"Justru pilkada mesti dijadikan momentum untuk melakukan gerakan bersama melawan COVID-19 dengan menggerakkan mesin-mesin daerah," beber dia.

Selain itu, ada peran konkret dari para pasangan calon untuk memberikan edukasi juga kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan COVID-19 pada setiap tahapan pilkada.

TPS Pemilu
TPS Pemilu. (Foto: Antara).

Pilkada sebetulnya bukan bagian yang terpisahkan, bahkan jangan sampai berpikir bahwa pilkada adalah bagian terpisah dari penanganan pandemi COVID-19. Pilkada ini harus menjadi momentum emas untuk bergerak maksimal menghadapi pandemi untuk menggerakkan mesin mesin daerah.

Ia menyebutkan ada 270 daerah yang akan melaksanakan pilkada, yaitu 9 tingkat provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

"Kalau dari 548 provinsi dan kabupaten/kota, jumlah 270 daerah itu adalah separuhnya. Kalau separuh daerah semua bergerak dalam penanganan pandemik COVID-19, otomatis akan bisa menstimulasi 278 yang tidak melaksanakan pilkada," papar mantan Kapolri ini.

Purnawirawan jenderal bintang empat ini mengingatkan para bakal pasangan calon (paslon) yang maju pada Pilkada 2020 untuk tetap mematuhi dan memedomani protokol kesehatan COVID-19, terutama pada saat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon ke KPU.

Baca Juga:

PDIP Masih Rahasiakan Jagoan Buat Tarung di Pilkada Surabaya

"Pasangan calon agar tidak mengajak massa pendukung dalam jumlah yang besar, tidak menciptakan kerumunan atau arak-arakan massa. Pasangan calon cukup didampingi tim kecil yang menyiapkan dokumen administrasi pendaftaran. Jika ingin dipublikasikan, gunakan media atau secara virtual," ucapnya dikutip Antara.

Masa pendaftaran bakal calon kepala daerah berlangsung pada hari Jumat (4/9) hingga Minggu (6/9). "Saya mengingatkan kepada para pasangan calon kepala daerah di 270 daerah untuk patuhi protokol kesehatan COVID-19," tutup dia. (*)

#Pemilu #PemiluKada
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan