Pihak Irman Gusman Siap Hadapi Praperadilan


Razman Arif Nasution
MerahPutih Nasional- Pengacara Ketua DPD RI Irman Gusman, Razman Arif Nasution mengatakan siap menghadapi praperadilan kliennya yang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
"Kami sebagai kuasa hukum sudah mendaftar sejak 4 hari lalu. Idealnya kami berharap hari ini paling tidak Ketua PN Jaksel sudah menunjuk hakim tunggal dan memberi informasi kepada kami untuk tanggal berapa dimulainya persidangan," kata Razman saat ditemui Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/10).
Razman mengaku telah menyiapkan berbagai pembelaan untuk menghadapi praperadilan.
"Termasuk saksi ahli kalau diperlukan yang akan kami datangkan, sekali lagi kami berharap pihak KPK untuk tidak menunda supaya ini lebih cepat, karena ini masalah penegakan tentu lebih cepat lebih baik," kata Razman.
Seperti diketahui, Ketua DPD Irman Gusman resmi mengajukan praperadilan karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya tahun 2016 untuk provinsi Sumatera Barat.
"Benar mengajukan praperadilan, didaftarkan pada 29 September dengan nomor registrasi No 129/PID.PRAP," kata humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (30/9).
Namun, Made menyatakan belum ada jadwal persidangan maupun hakim tunggal yang akan menyidangkan kasus tersebut.
"Kami belum ada jadwal sidang," tambah Made.
Irman Gusman disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. (Abi)
BACA JUGA:
- Terima Uang Rp100 juta, Irman Gusman Terjerat Kasus Kuota Gula Impor
- Ditetapkan Jadi Tersangka, Irman Gusman Terlibat Dua Kasus
- Penjelasan Irman Gusman Soal OTT KPK
- Ketua DPD Irman Gusman Bantah Dirinya Ditangkap KPK
- Sebelum Dikabarkan Ditangkap KPK, Ketua DPD Irman Gusman Pernah Usul Koruptor Dihukum Mati
Bagikan
Berita Terkait
Hasto Hormati Putusan Hakim, Singgung soal Komitmen Perjuangkan Keadilan

Lawan KPK, Eks Bos Taspen Kosasih Ajukan Praperadilan
Hasto Beri Pesan ke Kader PDIP, Diminta Tetap Loyal dan Jaga Megawati

Hasto Sebut Tidak Ada Kerugian Negara dalam Kasus yang Menjerat Dirinya

Terkait Hak Praperadilan, Hasto Sebut KPK Langgar UUD 1945 hingga KUHAP

KPK Sudah Limpahkan Berkas Perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor, Hakim Gugurkan Praperadilan

Kubu Sekjen PDIP Hasto Sebut Hukum di Indonesia Tengah Dipermainkan

Dugaan Skakmat KPK: Ulur Waktu Sidang, Hasto Terjebak Praperadilan?

Kuasa Hukum Hasto Minta Dewas KPK Arahkan Penyidik Tunda Pemeriksaan hingga Praperadilan Selesai

Sidang Perdana Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Jilid 2 Digelar 3 Maret di PN Jaksel
