Pihak Irman Gusman Siap Hadapi Praperadilan
Razman Arif Nasution
MerahPutih Nasional- Pengacara Ketua DPD RI Irman Gusman, Razman Arif Nasution mengatakan siap menghadapi praperadilan kliennya yang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
"Kami sebagai kuasa hukum sudah mendaftar sejak 4 hari lalu. Idealnya kami berharap hari ini paling tidak Ketua PN Jaksel sudah menunjuk hakim tunggal dan memberi informasi kepada kami untuk tanggal berapa dimulainya persidangan," kata Razman saat ditemui Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/10).
Razman mengaku telah menyiapkan berbagai pembelaan untuk menghadapi praperadilan.
"Termasuk saksi ahli kalau diperlukan yang akan kami datangkan, sekali lagi kami berharap pihak KPK untuk tidak menunda supaya ini lebih cepat, karena ini masalah penegakan tentu lebih cepat lebih baik," kata Razman.
Seperti diketahui, Ketua DPD Irman Gusman resmi mengajukan praperadilan karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya tahun 2016 untuk provinsi Sumatera Barat.
"Benar mengajukan praperadilan, didaftarkan pada 29 September dengan nomor registrasi No 129/PID.PRAP," kata humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (30/9).
Namun, Made menyatakan belum ada jadwal persidangan maupun hakim tunggal yang akan menyidangkan kasus tersebut.
"Kami belum ada jadwal sidang," tambah Made.
Irman Gusman disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. (Abi)
BACA JUGA:
- Terima Uang Rp100 juta, Irman Gusman Terjerat Kasus Kuota Gula Impor
- Ditetapkan Jadi Tersangka, Irman Gusman Terlibat Dua Kasus
- Penjelasan Irman Gusman Soal OTT KPK
- Ketua DPD Irman Gusman Bantah Dirinya Ditangkap KPK
- Sebelum Dikabarkan Ditangkap KPK, Ketua DPD Irman Gusman Pernah Usul Koruptor Dihukum Mati
Bagikan
Berita Terkait
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim
Sidang Perdana Praperadilan, Kubu Nadiem Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka
Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem
Sidang Perdana Praperadilan Tersangka Nadiem Makarim Vs Kejagung Jumat 3 Oktober
KPK Buka Tersangka Rudy Tanoe Perkaya Perusahaannya Rp 108 M dari Kasus Korupsi Bansos
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
Hasto Hormati Putusan Hakim, Singgung soal Komitmen Perjuangkan Keadilan
Lawan KPK, Eks Bos Taspen Kosasih Ajukan Praperadilan
Hasto Beri Pesan ke Kader PDIP, Diminta Tetap Loyal dan Jaga Megawati