Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

PHK Massal Sritex, Pemerintah Diminta Jangan Biarkan Pekerja Terkatung-katung

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 03 Maret 2025
PHK Massal Sritex, Pemerintah Diminta Jangan Biarkan Pekerja Terkatung-katung

PT Sritex jadi pemasok seragam militer untuk 27 negara. (Foto: PT Sri Rejeki Isman Tbk)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pemerintah diminta untuk menjamin hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundangan yang berlaku usai ribuan karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak dari PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang berhenti beroperasi.

“Dalam banyak kasus PHK akibat kebangkrutan seringkali nasib pekerja menjadi terkatung-katung. Perusahaan seringkali menghindari tanggung jawab mereka dengan dalih tidak mempunyai modal untuk membayar hak-hak pekerja. Situasi ini jangan sampai menimpa sekitar 12.000 karyawan PT Sritex,” ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh dalam keterangan tertulis, Senin (3/3).

PT Sritex resmi berhenti beroperasi pada Sabtu (1/3) dengan asas keberlangsungan usaha atau going concern dalam penyelesaian kasus kepailitan. Keputusan tersebut dibacakan dalam rapat kreditor yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (28/2). Akibatnya sekitar 12.000 karyawan mengalami PHK.

Baca juga:

Wamenaker Sayangkan Kurator Menempuh PHK Buruh Sritex, Tidak Perhatikan Ekosistem Sosial

Nihayah menilai keputusan PHK saat Ramadan dan sebelum Idulfitri ini tidak tepat karena akan menambah beban bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Berdasarkan Permenaker No 6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, pekerja yang hubungan kerjanya berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya maka tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR).

“Oleh karena itu, pekerja yang terkena PHK kemungkinan besar tidak akan menerima THR kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi dari pemerintah,” ucap Politisi Fraksi PKB ini.

Nihayah meminta agar PT Sritex harus memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia meminta PT Sritex menjelaskan secara transparan alasan penghentian operasional serta memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami akan memastikan bahwa pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak mereka termasuk pesangon, jaminan sosial dan kompensasi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.

Baca juga:

Ditutup Permanen, Dirut Sritex Minta Maaf usai PHK Massal Karyawan

Legislator asal Dapil Jawa Timur III ini juga menekankan pentingnya peran kurator dalam menangani permasalahan ketenagakerjaan. Kurator, katanya, harus memastikan bahwa seluruh hak pekerja diprioritaskan dan tidak ada penundaan dalam pembayaran kompensasi.

"Kami akan mengawasi agar tidak ada pelanggaran hak-hak pekerja dalam proses ini," tambah Nihayatul.

Para pekerja yang terkena PHK berhak mendapat uang pesangon sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, jaminan hari tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan dan lainnya. "Kami meminta pembayaran hak-hak dilakukan segera tanpa penundaan apapun yang dapat merugikan pekerja," katanya.

#Sritex #PHK #PHK Massal #Ancaman PHK Massal
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Ribuan Buruh Garmen Jateng Terancam PHK, Said Iqbal Upayakan Negara Selamatkan Perusahaan
Ribuan buruh garmen di Jawa Tengah terancam PHK. Said Iqbal desak pemerintah segera turun tangan menyelamatkan perusahaan dan pekerja. Dua pabrik besar, PT Victoria Apparel dan PT Samwon, berpotensi merumahkan 1.500 pekerja.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Ribuan Buruh Garmen Jateng Terancam PHK, Said Iqbal Upayakan Negara Selamatkan Perusahaan
Dunia
PHK di Industri Bank, OJK Sebut Langkah Penyehatan Internal
Dian memastikan,rasionalisasi tenaga kerja di KB Bank sendiri juga telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
PHK di Industri Bank, OJK Sebut Langkah Penyehatan Internal
Indonesia
PHK Tokopedia, Ekonom Tegaskan Pekerja Paling Rentan Jadi Korban
Dalam penjelasan kepada DPR dan Kementerian Ketenagakerjaan, manajemen menyebut yang terjadi yakni penataan organisasi, bukan PHK massal.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Juli 2026
PHK Tokopedia, Ekonom Tegaskan Pekerja Paling Rentan Jadi Korban
Indonesia
Dasco Fasilitasi Pertemuan TikTok dengan Kemenaker Soal PHK, TikTok: Pekerja Ambil Paket Kompensasi
Media sosial diramaikan kabar yang menyebut 90 persen karyawan Tokopedia mengalami PHK setelah perusahaan diakuisisi TikTok.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Dasco Fasilitasi Pertemuan TikTok dengan Kemenaker Soal PHK, TikTok: Pekerja Ambil Paket Kompensasi
Indonesia
Tokopedia dan TikTok Dikabarkan Lakukan PHK, Pemerintah Cari Fakta Lapangan
Pendekatan pemerintah saat ini mengedepankan penyelesaian langsung di lapangan. Model tersebut sebelumnya telah diterapkan dalam sejumlah kasus hubungan industrial
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
Tokopedia dan TikTok Dikabarkan Lakukan PHK, Pemerintah Cari Fakta Lapangan
Indonesia
Kemnaker Telusuri Isu PHK di TikTok dan Tokopedia, Mediator HI Mulai Bergerak
Kemnaker mulai menelusuri isu PHK di TikTok dan Tokopedia. Hingga kini belum ada laporan resmi, sementara pemerintah masih menunggu klarifikasi dari perusahaan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
Kemnaker Telusuri Isu PHK di TikTok dan Tokopedia, Mediator HI Mulai Bergerak
Indonesia
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
PKS mendesak pemerintah mengevaluasi pajak pencairan JHT agar tidak membebani pekerja. Netty Prasetiyani menilai regulasi lama sudah tidak relevan dan perlu ditinjau ulang.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
Indonesia
Ancaman PHK Akibat Harga Gas Industri Naik, PGN Pastikan Turunkan Harga ke USD 13 per MMBTU
Saat ini, kebutuhan gas bumi industri dipenuhi melalui tiga kategori utama, yaitu Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), gas pipa non-HGBT, dan LNG non-HGBT
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Ancaman PHK Akibat Harga Gas Industri Naik, PGN Pastikan Turunkan Harga ke USD 13 per MMBTU
Indonesia
Presiden KSPSI Sebut 55.000 Buruh Terancam PHK, 1 Perusahaan Sudah Tutup Operasional
Pemerintah berjanji segera mengambil keputusan agar pasokan gas bagi sektor industri kembali normal.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
Presiden KSPSI Sebut 55.000 Buruh Terancam PHK, 1 Perusahaan Sudah Tutup Operasional
Berita Foto
Audiensi Pimpinan DPR dengan Satgas Mitigasi PHK Bahas Antisipasi Gelombang PHK
Rapat koordinasi Satgas Mitigasi PHK bersama perwakilan pemerintah dan pimpinan DPR itu membahas monitoring terhadap perusahaan yang berpotensi melakukan PHK
Didik Setiawan - Jumat, 26 Juni 2026
Audiensi Pimpinan DPR dengan Satgas Mitigasi PHK Bahas Antisipasi Gelombang PHK
Bagikan