PHK Massal Sritex, Pemerintah Diminta Jangan Biarkan Pekerja Terkatung-katung

PT Sritex jadi pemasok seragam militer untuk 27 negara. (Foto: PT Sri Rejeki Isman Tbk)
Merahputih.com - Pemerintah diminta untuk menjamin hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundangan yang berlaku usai ribuan karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak dari PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang berhenti beroperasi.
“Dalam banyak kasus PHK akibat kebangkrutan seringkali nasib pekerja menjadi terkatung-katung. Perusahaan seringkali menghindari tanggung jawab mereka dengan dalih tidak mempunyai modal untuk membayar hak-hak pekerja. Situasi ini jangan sampai menimpa sekitar 12.000 karyawan PT Sritex,” ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh dalam keterangan tertulis, Senin (3/3).
PT Sritex resmi berhenti beroperasi pada Sabtu (1/3) dengan asas keberlangsungan usaha atau going concern dalam penyelesaian kasus kepailitan. Keputusan tersebut dibacakan dalam rapat kreditor yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (28/2). Akibatnya sekitar 12.000 karyawan mengalami PHK.
Baca juga:
Wamenaker Sayangkan Kurator Menempuh PHK Buruh Sritex, Tidak Perhatikan Ekosistem Sosial
Nihayah menilai keputusan PHK saat Ramadan dan sebelum Idulfitri ini tidak tepat karena akan menambah beban bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Berdasarkan Permenaker No 6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, pekerja yang hubungan kerjanya berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya maka tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR).
“Oleh karena itu, pekerja yang terkena PHK kemungkinan besar tidak akan menerima THR kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi dari pemerintah,” ucap Politisi Fraksi PKB ini.
Nihayah meminta agar PT Sritex harus memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia meminta PT Sritex menjelaskan secara transparan alasan penghentian operasional serta memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami akan memastikan bahwa pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak mereka termasuk pesangon, jaminan sosial dan kompensasi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.
Baca juga:
Ditutup Permanen, Dirut Sritex Minta Maaf usai PHK Massal Karyawan
Legislator asal Dapil Jawa Timur III ini juga menekankan pentingnya peran kurator dalam menangani permasalahan ketenagakerjaan. Kurator, katanya, harus memastikan bahwa seluruh hak pekerja diprioritaskan dan tidak ada penundaan dalam pembayaran kompensasi.
"Kami akan mengawasi agar tidak ada pelanggaran hak-hak pekerja dalam proses ini," tambah Nihayatul.
Para pekerja yang terkena PHK berhak mendapat uang pesangon sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, jaminan hari tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan dan lainnya. "Kami meminta pembayaran hak-hak dilakukan segera tanpa penundaan apapun yang dapat merugikan pekerja," katanya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Begini Masalah Yang Jerat Industri Tekstil Nasional Hingga PHK Ribuan Pekerja

Kasus Korupsi Kredit Macet Perusahaan, Kejari Sita Aset Rumah Kosong PT Sritex

Ribuan Eks Buruh PT Sritex tak Kunjung Dapat Pesangon, Pertanyakan Kerja Kurator

Ratusan Ribu Pekerja Tekstil di PHK, Pemerintah Tertibkan Pejabat dan Mafia Kuota Impor

Kekosongan BBM di SPBU Shell Berpotensi Picu PHK, Istana Negara ‘Putar Otak’ untuk Cari Solusi

Prihatin Ancaman PHK Massal Karyawan Shell, Legislator Ingatkan Kebijakan Harus Berkeadilan

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang

Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta

Jawa Barat Provinsi dengan Angka PHK Tertinggi di Agustus 2025, Gubernur Dedi Mulyadi Singgung Jumlah Penduduk dan Besarnya Industri
