Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Petrus Selestinus Sebut Hakim Cepi Mainkan Peran Ganda

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 04 Oktober 2017
 Petrus Selestinus Sebut Hakim Cepi Mainkan Peran Ganda

Hakim tunggal Cepi Iskandar yang memimpin sidang praperadilan Setya Novanto terhadap KPK. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyebut Hakim Tunggal Cepi Iskandar yang memenangkan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto sedang memainkan peran ganda saat memutuskan putusan praperadilan. ‎

"Di satu pihak seolah-olah dia ingin mengoreksi kinerja KPK dan menjawab kebutuhan pelayanan keadilan bagi pencari keadilan Setya Novanto, tetapi di pihak lain sesungguhnya Hakim Cepi telah terjebak dalam skenario pihak ketiga," kata Petrus melalui siaran persnya yang diterima MerahPutih.com, Rabu (4/10).

Hal tersebut, menurutnya, berdampak kepada pandangan Hakim Cepi dalam merumuskan pertimbangan hukumnya. Sehingga Hakim Cepi hanya sekedar memberikan justifikasi kepada putusannya tanpa dasar hukum dan tanpa mempertimbangkan dampaknya.

"Hakim Cepi seolah-olah mau menggurui penyidik KPK, Polri dan Kejaksaan dengan merusak sistem, pola dan strategi penyelidikan dan penyidikan yang sudah berlangsung selama 36 tahun berlakunya KUHAP," tegas dia.

Menurut Petrus, hal ini akan berimplikasi negatif lantaran berpotensi melahirkan resistensi dari Penyidik Polri, Kejaksaan dan KPK.

"Terlebih-lebih bagi para napi yang status tersangkanya diumumkan bersamaan dengan dikeluarkannya Sprindik selama bertahun-tahun," tandas Advokat Peradi ini.

Lebih lanjut Petrus menuturkan, selama ini sudah jutaan orang yang ditetapkan status tersangkanya bersamaan dengan dikeluarkannya Sprindik. Hal itu tercermin dalam kasus penistaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama (Ahok).

Petrus menilai, Hakim Cepi telah mengabaikan fungsi, peran dan karakteristik penyelidikan dan penyidikan di KPK. Terutama tentang keberhasilan penyelidik lembaga antirasuah mengungkap keterlibatan Setnov dalam kasus korupsi e-KTP.

"Lantas dia (Hakim Cepi) mengambil kesimpulan sesat seolah-olah penetapan Sprindik yang bersamaan waktunya dengan penetapan status tersangka seseorang telah melanggar KUHAP dan asas-asas hukum dalam pelaksanaan tugas KPK," pungkasnya. (Pon)

Baca juga berita terkait putusan Hakim Praperadilan Setnov di: Poin Yang Dikabulkan Dan Ditolak Hakim Cepi Saat Praperadilan Setnov

#Praperadilan #Setya Novanto
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Penangkapan dan Penggeledahan Dinilai Tidak Sah
Polda Metro Jaya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menghormati putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Penangkapan dan Penggeledahan Dinilai Tidak Sah
Indonesia
Vonis Praperadilan Penangkapan Roy Suryo Diketok 7 Juli, Simak Urutan Sidangnya!
PN Jakarta Selatan menetapkan putusan praperadilan Roy Suryo terkait penangkapan dan penggeledahan oleh Polda Metro Jaya akan dibacakan 7 Juli 2026.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
Vonis Praperadilan Penangkapan Roy Suryo Diketok 7 Juli, Simak Urutan Sidangnya!
Indonesia
Dasar Hakim Gugurkan Status Tersangka Sekjen DPR, KPK Baru Kumpulkan Bukti Belakangan
Hakim menilai KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 April 2026
Dasar Hakim Gugurkan Status Tersangka Sekjen DPR, KPK Baru Kumpulkan Bukti Belakangan
Indonesia
Menang Praperadilan, Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar di KPK Gugur
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 April 2026
Menang Praperadilan, Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar di KPK Gugur
Indonesia
Eks Wakapolri di Praperadilan Lee Kah Hin: 'Laporan Informasi' Tak Dikenal dalam KUHAP
Eks Wakapolri Oegroseno menyebut laporan informasi tidak dikenal dalam KUHAP saat memberikan keterangan dalam sidang praperadilan Lee Kah Hin di PN Jakarta Selatan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 11 Maret 2026
Eks Wakapolri di Praperadilan Lee Kah Hin: 'Laporan Informasi' Tak Dikenal dalam KUHAP
Indonesia
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Sidang gugatan pembatalan bebas bersyarat Setya Novanto masuk tahap akhir. Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI mengungkap ada dugaan cacat hukum.
Soffi Amira - Rabu, 11 Maret 2026
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Indonesia
KPK Siap Bongkar Fakta Kuota Haji, Klaim Gus Yaqut soal Keselamatan Jemaah Dipatahkan
KPK tegaskan akan buka fakta soal kuota haji khusus yang disebut capai 50 persen. Ada dugaan aliran uang dalam distribusi kuota.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Februari 2026
KPK Siap Bongkar Fakta Kuota Haji, Klaim Gus Yaqut soal Keselamatan Jemaah Dipatahkan
Indonesia
Begini Pertimbangan Mantan Menteri Agama Yaqut Bagikan Kuota Haji
Pembagian kuota tersebut merupakan yurisdiksi Arab Saudi sehingga sudah terikat peraturannya, bukan kewenangan pemerintah Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
Begini Pertimbangan Mantan Menteri Agama Yaqut Bagikan Kuota Haji
Indonesia
Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Ada Cacat Prosedur KPK di Kasus Kuota Haji
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut ada cacat prosedur KPK dalam kasus kuota haji 2024 dan soroti tiga Sprindik penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 24 Februari 2026
Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Ada Cacat Prosedur KPK di Kasus Kuota Haji
Indonesia
Ajukan Praperadilan, Gus Yaqut: Ini Hak Saya sebagai Warga Negara
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ajukan praperadilan atas status tersangka kasus kuota haji. Ia tegaskan langkah ini bukan untuk hambat KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 24 Februari 2026
Ajukan Praperadilan, Gus Yaqut: Ini Hak Saya sebagai Warga Negara
Bagikan