Petinggi PKS Singgung Penggunaan Fasilitas Negara untuk Kepentingan Politik Praktis

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 16 Mei 2023
Petinggi PKS Singgung Penggunaan Fasilitas Negara untuk Kepentingan Politik Praktis

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habib Aboe Bakar Al-Habsyi. Foto: Andri/Man/DPR RI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com- Pemilu 2024 makin dekat. Sejumlah manuver partai politik belakangan makin kenceng.

Sekjen DPP PKS Aboe Bakar Al Habsyi meminta agar para politisi PKS tidak memanfaatkan fasilitas negara untuk berkampanye. Menurut Al Habsyi yang terpenting dari seluruh proses politik adalah etika politik.

Baca Juga:

PKS akan Perjuangkan Aspirasi Dokter dan Nakes soal RUU Kesehatan

"Jangankan memanfaatkan gedung milik negara, menggunakan mobil dinas saja tidak boleh. Jangan sampai nanti ada rapat tim sukses, pertemuan untuk kelompok kecil saja, kemudian memanfaatkan kantor negara untuk konsolidasi dan semacamnya," kata Aboe Bakar Al Habsy yang dikutip di Jakarta, Selasa (16/5).

Menegakkan etika politik diyakini akan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat. Pada muaranya, kepercayaan itu akan dikonversi menjadi suara.

"Kami yakin dengan strategi kami yang bergerak sampai ke tingkat paling bawah yakni keluarga, target posisi empat besar akan tercapai," kata anggota Komisi III DPR ini.

Al Habsyi tak mau menuding pihak lain sudah memanfaatkan milik negara untuk kepentingan politiknya. Dengan diplomatis ia menjawab bahwa publik yang bisa menilai.

"Milik negara adalah yang seluruh operasional maupun perawatan dan pemanfaatannya untuk negara, dibiayai oleh publik. Baik publik pemilih yang sedang berkuasa maupun yang bukan pemilih, sama-sama bayar pajak untuk membiayainya," katanya.

Baca Juga:

Sandi Jawab Kemungkinan PKS Meminangnya Jadi Cawapres Pendamping Anies

Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi mengumpulkan ketua-ketua partai politik minus Nasdem, PKS, dan Demokrat di Istana Negara.

Alasan Presiden Jokowi tidak mengundang partai-partai itu adalah karena mereka sudah memiliki koalisi yang berbeda dengan pemerintah.

Presiden Jokowi juga merasa berhak menggunakan istana negara untuk mengumpulkan ketua partai yang dipilihnya.

Alasannya sederhana, sambung Al-habsy, bahwa selain pejabat negara juga politisi. Tindakan Presiden Jokowi ini menurut para pengamat politik disebut melanggar etika kenegaraan karena memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan kelompok. (Knu)

Baca Juga:

PKS Klaim 106 Bacaleg Penuhi Syarat Pendaftaran di KPUD DKI Jakarta

#Presiden #Presiden Jokowi #PKS #Politik #Fasilitas Pejabat
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
PKS Sebut Jokowi Masuk Akal Minta Prabowo-Gibran Dua Periode
Mardani menegaskan kelanjutan kepemimpinan Prabowo pada periode berikutnya sepenuhnya berada di tangan Prabowo sendiri
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
PKS Sebut Jokowi Masuk Akal Minta Prabowo-Gibran Dua Periode
Indonesia
Desakan PDIP Diminta Jadi Oposisi, Ini Kata Sekjen PKS
Perdebatan mengenai posisi PDIP mencuat setelah muncul dugaan keterlibatan salah satu kader PDIP, Andi Widjajanto, dalam aksi demonstrasi mahasiswa
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Desakan PDIP Diminta Jadi Oposisi, Ini Kata Sekjen PKS
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Intervensi Politik Fadia Arafiq dalam Kasus Outsourcing Pemkab Pekalongan
KPK mengungkap dugaan intervensi politik dalam kasus outsourcing di Pemkab Pekalongan. Pegawai outsourcing disebut diduga diarahkan mendukung Fadia Arafiq dalam pilkada.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
KPK Ungkap Dugaan Intervensi Politik Fadia Arafiq dalam Kasus Outsourcing Pemkab Pekalongan
Indonesia
Dijamu Presiden Emmanuel Macron Santap Malam di Paris, Presiden Prabowo Pakai Lencana Anugerah Penghormatan Tertinggi Prancis
Prabowo mengenakan lencana penghargaan Grand Croix de la Legion d'Honneur yang diberikan Macron pada 2025 di Magelang.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Dijamu Presiden Emmanuel Macron Santap Malam di Paris, Presiden Prabowo Pakai Lencana Anugerah Penghormatan Tertinggi Prancis
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Dasco Dukung Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan, Bakal Masuk Revisi UU Pemilu
Putusan MK soal kewajiban 30 persen caleg perempuan mendapat dukungan dari Sufmi Dasco Ahmad. DPR memastikan aturan tersebut akan masuk dalam revisi UU Pemilu.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Dasco Dukung Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan, Bakal Masuk Revisi UU Pemilu
Indonesia
Isu Reshuffle Kabinet Kembali Menguat: Qodari Geser, Hasan Nasbi Kembali Masuk
Isu reshuffle Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semakin santer terdengar.
Wisnu Cipto - Senin, 27 April 2026
Isu Reshuffle Kabinet Kembali Menguat: Qodari Geser, Hasan Nasbi Kembali Masuk
Indonesia
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Ketua IM57+ Institute periode 2021-2024 ini menilai, usulan KPK tersebut memiliki dasar yang kuat, baik secara teori maupun praktik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Indonesia
Cegah Korupsi Politik, KPK Usul Masa Jabatan Ketua Umum Partai Dibatasi 2 Periode
KPK usulkan ketua umum partai maksimal 2 periode untuk cegah korupsi politik. Simak 16 rekomendasi lengkap perbaikan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 April 2026
Cegah Korupsi Politik, KPK Usul Masa Jabatan Ketua Umum Partai Dibatasi 2 Periode
Indonesia
PKS Dorong Pembahasan RUU Pemilu Transparan, Libatkan Publik Sejak Awal
PKS meminta pembahasan RUU Pemilu dilakukan secara transparan. Sebab, hal itu menyangkut kepentingan publik.
Soffi Amira - Kamis, 23 April 2026
PKS Dorong Pembahasan RUU Pemilu Transparan, Libatkan Publik Sejak Awal
Bagikan