Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Petinggi Partai PPP Desak Suharso Manoarfa Mundur

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Agustus 2022
Petinggi Partai PPP Desak Suharso Manoarfa Mundur

PPP. (Foto:PPP)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa menjadi sorotan karena pernyataannya yang mengeluhkan adanya keharusan menyediakan amplop usai bertemu dengan para kiai atau ulama, saat melakukan kunjungan ke sejumlah tempat.

Suharso mengeluhkan hal itu saat menghadiri acara Pembekalan Antikorupsi Politik Cerdas Berintegritas dengan(KPK pada, 15 Agustus 2022.

Baca Juga:

PPP Usulkan Amandemen UUD 1945 Usai Pemilu 2024

Karena pernyataan tersebut, internal PPP berpolemik. Sehingga tiga organ tinggi partai yakni Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan, dan Majelis Kehormatan PPP mengirimkan surat meminta Ketua Umum Suharso Monoarfa mundur.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Usman M Tokan atau Donnie Tokan menyerahkan, surat tersebut para petinggi partai. Isi dari surat tersebut adalah meminta Suharso untuk berbesar hati mengundurkan diri dari jabatannya.

"Surat ini dilayangkan untuk merespon para kiai, ulama, dan habib yang beberapa hari terakhir memberi tanggapan atas pernyataan ketua umum di KPK beberapa waktu lalu,” ujar Donnie Tokan, usai menyerahkan surat di Gedung DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/8).

Donnie menyebut, sebelum surat diberikan kepada Suharso, pihak terkait telah mendapat masukan dari internal dan eksternal partai. Sehingga, surat bisa dikirimkan ke DPP PPP untuk nantinya disampaikan kepada Suharso.

"Kami tahu, PPP lahir dari umat Islam yang didalamnya ada kiai dan ulama agar partai ini bisa menyuarakan dan memperjuangkan aspirasi muslim. Tentunya keputusan atau surat ini sudah dilakukan lewat berbagai pertimbangan," ucapnya.

Ia menegaskan, internal partai juga telah melakukan tabayyun dengan mendatangkan Suharso. Namun, menurut Donnie dinamika partai pun terus bergejolak seperti demo yang terus hadir serta pernyataan kiai meminta Suharso mundur.

"Saat tabayun Pak Suharso datang dan memberikan penjelasan, namun dinamika partai terus bergejolak. Seperti demo yang terus dilakukan, kemudian pernyataan kiai yang meminta ketua umum dengan legowo berbesar hati mengundurkan diri dari PPP, maka inilah yang direspon para majelis (melayangkan surat permintaan Suharso untuk mundur)," jelasnya. (Pon)

Baca Juga:

Suharso Monoarfa dan Pengurus PPP Datangi KPK

#DPP PPP #Pemilu #Suharso Manoarfa
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Bagikan