Pesta Rakyat di Monas Rayakan HUT Ke-80 RI, Minggu (17/8), Polisi Lakukan Rekayasa Lalu-Lintas dan Minta Masyarakat Naik Angkutan Umum

Dwi AstariniDwi Astarini - Minggu, 17 Agustus 2025
Pesta Rakyat di Monas Rayakan HUT Ke-80 RI, Minggu (17/8), Polisi Lakukan Rekayasa Lalu-Lintas dan Minta Masyarakat Naik Angkutan Umum

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komaruddin.(foto: humas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - POLDA Metro Jaya menyiapkan sejumlah skema rekayasa lalu lintas dalam rangka pengamanan puncak peringatan HUT ke-80 kemerdekaan RI pada Minggu (17/8). Sejumlah ruas jalan di sekitar Istana Negara dan kawasan Monas akan dialihkan secara situasional menyesuaikan dengan rangkaian acara upacara hingga pesta rakyat.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin mengatakan rekayasa arus lalu lintas akan dimulai sejak pagi hari saat pelaksanaan upacara pengibaran bendera di Istana Negara. Rangkaian kirab bendera pusaka dan teks proklamasi dari kawasan Monas menuju Istana akan melewati Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Veteran 3, serta Jalan Medan Merdeka Barat sisi timur.

“Untuk tamu undangan yang menuju Istana, kami harapkan bisa datang lebih awal melalui akses Jalan Medan Merdeka Barat sisi barat, kemudian Jalan Juanda dan drop-off di sepanjang Jalan Veteran Raya serta Jalan Majapahit,” ujar Komarudin di Jakarta, Sabtu (16/8). Ia menjelaskan penutupan jalan akan diberlakukan secara situasional sesuai jadwal kegiatan.

Baca juga:

Dishub DKI Jakarta Resmi Umumkan 34 Kantong Parkir Super Strategis untuk Malam Pesta Rakyat HUT RI di Monas, Cek Daftar Lengkapnya



Puncaknya, pada pukul 11.00 WIB akan digelar pesta rakyat di kawasan Monas yang diperkirakan dihadiri sekitar 100 ribu masyarakat. Sejumlah jalan di kawasan Merdeka dipastikan akan dipadati massa sehingga rekayasa lalu lintas akan terus disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Komarudin juga mengimbau masyarakat memanfaatkan transportasi umum.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan tarif khusus transportasi publik pada 17-18 Agustus sebesar Rp 80. “Kantong parkir sangat terbatas. Kami juga melarang juru parkir liar yang bisa menghambat sirkulasi lalu lintas di sekitar Monas,” tegasnya.

Selain itu, pada malam harinya juga akan digelar karnaval dan pesta rakyat dengan lima panggung hiburan mulai dari Monas, Sarinah, Bundaran HI, Dukuh Atas, hingga Sampoerna Strategic. Karnaval akan melintasi Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, hingga Jalan Sudirman menuju Senayan.

“Mulai pukul 19.00 WIB, arus lalu lintas akan dialihkan. Hanya kendaraan umum seperti Transjakarta yang diizinkan melintas,” jelas Komarudin.

Puncak rangkaian perayaan akan ditutup dengan pesta kembang api di kawasan Bundaran HI. Polisi berharap masyarakat tetap tertib, mengikuti arahan petugas, dan menggunakan transportasi umum agar perayaan HUT ke-80 RI berjalan lancar.(knu)


Baca juga:

Megawati, SBY dan Jokowi Bakal Hadir Saat Upacara HUT RI di Istana

#Polri #Rekayasa Lalin #HUT RI Ke-80
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri menggelar Apel Kasatwil 2025 di Mako Korbrimob Cikeas dengan 607 peserta dari seluruh Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Indonesia
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Polisi menyiapkan rekayasa lalu lintas secara situasional terkait demo buruh menolak kenaikan upah minimum 2026 di sekitar Istana Merdeka dan Gedung DPR RI, Senin (24/11).
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Indonesia
Belum Sepekan Operasi Zebra, 449 Ribu Kendaraan Terjaring Melanggar
Penegakan hukum harus tetap profesional dan proporsional serta menjaga etika pelayanan publik.
Dwi Astarini - Minggu, 23 November 2025
Belum Sepekan Operasi Zebra, 449 Ribu Kendaraan Terjaring Melanggar
Indonesia
Roy Suryo cs Minta Gelar Perkara Khusus untuk Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Polda Metro Beri Sinyal Enggan Kasih Kesempatan
Polisi menyebut selama ini proses kepolisian mematuhi asas legalitas, proporsional, profesional, prosedural, akuntabel, efektif, dan efisien.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Roy Suryo cs Minta Gelar Perkara Khusus untuk Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Polda Metro Beri Sinyal Enggan Kasih Kesempatan
Indonesia
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Polri telah membentuk tim kelompok kerja (pokja) untuk mengkaji cepat implikasi putusan MK agar tidak terjadi multitafsir dalam proses pelaksanaannya.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Indonesia
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Polri menarik seorang perwira tinggi (Pati) yang dalam proses orientasi alih jabatan di sebuah kementerian, kembali ke lingkungan Korps Bhayangkara.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Indonesia
Komisi Reformasi Kepolisian Gelar RDP, Serap Aspirasi dan Buka Kanal Aduan Publik Lewat WhatsApp
Komisi Reformasi Kepolisian gelar RDP dan buka kanal WhatsApp untuk tampung aspirasi publik. Jimly bahas isu ijazah palsu hingga keluhan penahanan demonstran.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 November 2025
Komisi Reformasi Kepolisian Gelar RDP, Serap Aspirasi dan Buka Kanal Aduan Publik Lewat WhatsApp
Indonesia
Mabes Polri Ungkap Anggota yang Ditempatkan di Luar Instansi tak Terima Gaji Dobel
Mabes Polri mengklaim setiap anggota yang mengemban tugas di instansi lain tidak lagi memegang jabatan di internal Polri.
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
Mabes Polri Ungkap Anggota yang Ditempatkan di Luar Instansi tak Terima Gaji Dobel
Indonesia
Pasca Putusan MK, Pakar Hukum Sebut Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil tak Wajib Mundur
Pakar hukum menilai, bahwa polisi aktif yang menduduki jabatan sipil tak wajib mundur.
Soffi Amira - Rabu, 19 November 2025
Pasca Putusan MK, Pakar Hukum Sebut Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil tak Wajib Mundur
Indonesia
KPK Tunggu Sikap Kementerian dan Polri terkait Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil
KPK kini menunggu sikap kementerian dan polri terkait putusan MK soal larangan polisi isi jabatan sipil.
Soffi Amira - Rabu, 19 November 2025
KPK Tunggu Sikap Kementerian dan Polri terkait Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil
Bagikan