Roy Suryo cs Minta Gelar Perkara Khusus untuk Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Polda Metro Beri Sinyal Enggan Kasih Kesempatan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.(foto: Humas Polri)
MERAHPUTIH.COM - POLDA Metro Jaya tak mempermasalahkan jika tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) mengajukan permohonan gelar perkara khusus. Polisi menilai hal itu merupakan hak tersangka Roy Suryo cs. Polisi menyebut selama ini proses kepolisian mematuhi asas legalitas, proporsional, profesional, prosedural, akuntabel, efektif, dan efisien.
“Ini selalu dilakukan para penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/11).
Budi mengatakan polisi menghormati setiap hak dari tersangka. Ia juga berpesan kepada masyarakat agar turut menghormati setiap proses hukum yang sedang berlangsung. "Kami menghormati proses hukum yang berjalan," ucap dia.
Baca juga:
Momen Roy Suryo usai Jalani Pemeriksaan Kasus Tuduhan Ijazah Palsu di Polda Metro Jaya
Sebelumnya, mantan Menpora Roy Suryo menjadi tersangka terkait dengan tuduhan ijazah palsu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).
Roy Suryo mengajukan permohonan gelar perkara khusus terkait kasus tersebut. Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengatakan hari ini kliennya juga mengirimkan surat kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait nama ahli untuk penyidikan. Hal ini guna menyesuaikan keterangan ahli dan penyidikan.(knu)
Baca juga:
Roy Suryo Cs tak Ditahan usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Roy Suryo cs Minta Gelar Perkara Khusus untuk Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Polda Metro Beri Sinyal Enggan Kasih Kesempatan
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Roy Suryo Cs Dilarang Pergi ke Luar Negeri, Wajib Lapor ke Kantor Polisi Seminggu Sekali
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Larang Jokowi Bepergian ke Luar Negeri terkait Kasus Ijazah Palsu
Komisi Reformasi Kepolisian Gelar RDP, Serap Aspirasi dan Buka Kanal Aduan Publik Lewat WhatsApp
Mabes Polri Ungkap Anggota yang Ditempatkan di Luar Instansi tak Terima Gaji Dobel
Pasca Putusan MK, Pakar Hukum Sebut Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil tak Wajib Mundur
KPK Tunggu Sikap Kementerian dan Polri terkait Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil
Nasib Polisi Aktif di KPK Imbas Putusan MK Tunggu Hasil Kajian Polri