MerahPutih.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut para pesepeda yang melintas di luar jalur yang sudah disediakan akan dikenakan sanksi dengan membayar denda sebesar Rp100 ribu.
Hal ini tertuang dalam pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tengtang menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau-menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor, sedangkan telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor.
Baca Juga:
Langgar Perwali, Dishub dan Satlantas Polresta Surakarta Bubarkan Pesepeda Massal
"Kepada para pesepeda yang tidak gunakan jalur sepeda yang sudah disediakan, artinya kalau di jalan itu sudah ada jalur sepeda kemudian tidak dipakai, itu ancaman hukumannya di pasal 299 UU Lalu Lintas dendanya itu Rp100 ribu atau hukuman penjara 15 hari," kata Sambodo di Jakarta, Kamis (18/6).
Meski begitu, Sambodo menyebut pihaknya masih akan melakukan sosialisasi selama sepekan ke depan untuk mengarahkan para pesepada agar berkendara di jalurnya.
Sebaliknya, Sambodo menerangkan bagi kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun mobil juga tidak diperbolehkan melintas di jalur sepeda sesuai 287 ayat 1 tentang melanggar rambu atau marka melanggar aturan perintah atau larangan.
"Di situ kan markanya tidak terputus di jalur sepeda, pelanggarannya di pasal 287 ayat 1 ancaman hukum Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan," ucapnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya sepakat membuat jalur sepeda sementara (pop-up bike line) selama selama pelaksanakaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Baca Juga:
Nantinya, jalur sepeda sementara yaang berjarak sepanjang 14 kilometer yakni tepatnya di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin untuk kedua arahnya akan mengambil jalur kendaraan bermotor dan akan dibatasi menggunakan traffic cone.
Jam operasional jalur sepeda adalah pukul 06.00-08.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB pada Senin sampai Jumat. Sementara itu, jalur pesepeda dioperasikan mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-19.00 WIB pada Sabtu dan Minggu. (Knu)
Baca Juga:
PKS Tak Setuju Anies Terapkan Ganjil Genap Sepeda Motor di Jakarta