Pesepeda Bandel di Jakarta Bakal Dikenakan Denda

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 18 Juni 2020
Pesepeda Bandel di Jakarta Bakal Dikenakan Denda

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo (tengah) tinjau lokasi jalur sepeda sementara di Sudirman - Thamrin, Kamis (18/6/2020). ANTARA/Fianda Rassat

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut para pesepeda yang melintas di luar jalur yang sudah disediakan akan dikenakan sanksi dengan membayar denda sebesar Rp100 ribu.

Hal ini tertuang dalam pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tengtang menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau-menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor, sedangkan telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor.

Baca Juga:

Langgar Perwali, Dishub dan Satlantas Polresta Surakarta Bubarkan Pesepeda Massal

"Kepada para pesepeda yang tidak gunakan jalur sepeda yang sudah disediakan, artinya kalau di jalan itu sudah ada jalur sepeda kemudian tidak dipakai, itu ancaman hukumannya di pasal 299 UU Lalu Lintas dendanya itu Rp100 ribu atau hukuman penjara 15 hari," kata Sambodo di Jakarta, Kamis (18/6).

Meski begitu, Sambodo menyebut pihaknya masih akan melakukan sosialisasi selama sepekan ke depan untuk mengarahkan para pesepada agar berkendara di jalurnya.

Warga mendorong sepedanya saat menyeberangi jembatan penyeberangan orang (JPO) ketika pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (14/6/2020). Di tengah pandemi COVID-19, warga tetap berolah raga di sepanjang kawasan Jalan Jenderal Sudirman - Jalan MH Thamrin meskipun hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) ditiadakan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc
Warga mendorong sepedanya saat menyeberangi jembatan penyeberangan orang (JPO) ketika pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (14/6/2020). Di tengah pandemi COVID-19, warga tetap berolah raga di sepanjang kawasan Jalan Jenderal Sudirman - Jalan MH Thamrin meskipun hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) ditiadakan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc

Sebaliknya, Sambodo menerangkan bagi kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun mobil juga tidak diperbolehkan melintas di jalur sepeda sesuai 287 ayat 1 tentang melanggar rambu atau marka melanggar aturan perintah atau larangan.

"Di situ kan markanya tidak terputus di jalur sepeda, pelanggarannya di pasal 287 ayat 1 ancaman hukum Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan," ucapnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya sepakat membuat jalur sepeda sementara (pop-up bike line) selama selama pelaksanakaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Baca Juga:

Sepeda Biasa Serasa Berkelas, Dimodifikasi Saja

Nantinya, jalur sepeda sementara yaang berjarak sepanjang 14 kilometer yakni tepatnya di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin untuk kedua arahnya akan mengambil jalur kendaraan bermotor dan akan dibatasi menggunakan traffic cone.

Jam operasional jalur sepeda adalah pukul 06.00-08.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB pada Senin sampai Jumat. Sementara itu, jalur pesepeda dioperasikan mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-19.00 WIB pada Sabtu dan Minggu. (Knu)

Baca Juga:

PKS Tak Setuju Anies Terapkan Ganjil Genap Sepeda Motor di Jakarta

#Bersepeda #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Jaga Demo Serentak, Polda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Harus Humanis
Pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Jaga Demo Serentak, Polda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Harus Humanis
Indonesia
Polisi Pastikan tak ada Penutupan Jalan di Jakarta Selama Presiden Jerman Melintas
Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan pengawalan ketat dan rekayasa lalu lintas sementara di ruas jalan protokol.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Polisi Pastikan tak ada Penutupan Jalan di Jakarta Selama Presiden Jerman Melintas
Indonesia
Polisi Tangkap 2 Pembawa Molotov, Diduga Ingin Bikin Rusuh Demo Mahasiswa di HI
Kedua orang tersebut masih diperiksa secara intensif di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi Tangkap 2 Pembawa Molotov, Diduga Ingin Bikin Rusuh Demo Mahasiswa di HI
Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
4.151 Aparat Siap Antisipasi Gangguan Keamanan saat Demo BEM UI di Bundaran HI
Petugas mengawasi kepadatan lalu lintas, konvoi kendaraan, penutupan jalan secara situasional, gangguan fasilitas umum, hingga potensi tindak kriminal yang dapat muncul di tengah keramaian massa.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
4.151 Aparat Siap Antisipasi Gangguan Keamanan saat Demo BEM UI di Bundaran HI
Indonesia
Ada Demo BEM UI di Bundaran HI Hari ini, Polisi Imbau Pengendara Cari Jalur Alternatif
BEM UI akan menggelar demo di Bundaran HI pada Jumat (12/6). Pengendara pun diimbau untuk tidak melintasi jalan Sudirman-Thamrin.
Soffi Amira - Jumat, 12 Juni 2026
Ada Demo BEM UI di Bundaran HI Hari ini, Polisi Imbau Pengendara Cari Jalur Alternatif
Indonesia
Pengamat Minta Polda Metro Diminta Segera Kembalikan Ratusan Kendaraan Hasil Curian, itu Alat Cari Nafkah
Apabila memungkinkan, aparat penegak hukum dapat menerapkan pinjam pakai terhadap kendaraan yang menjadi alat kerja korban selama proses hukum masih berjalan.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Pengamat Minta Polda Metro Diminta Segera Kembalikan Ratusan Kendaraan Hasil Curian, itu Alat Cari Nafkah
Indonesia
Kendaraan Hasil Curanmor akan Dikembalikan ke Pemilik, Ini Syarat dari Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya mengungkap 141 kasus curanmor di Jabodetabek. Sebanyak 317 tersangka ditangkap dan 156 kendaraan hasil curian diamankan, termasuk 15 mobil dan 141 motor.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Kendaraan Hasil Curanmor akan Dikembalikan ke Pemilik, Ini Syarat dari Polda Metro Jaya
Indonesia
Bersiap Hadapi Begal Jalanan, Resmob Polda Metro Latihan Menembak biar enggak Salah Tembak
kemampuan personel perlu terus diasah agar setiap tindakan kepolisian dapat dilakukan secara tepat, terukur, dan meminimalkan risiko.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
Bersiap Hadapi Begal Jalanan, Resmob Polda Metro Latihan Menembak biar enggak Salah Tembak
Indonesia
Operasi Patuh Jaya 2026 Batal Digelar, Polda Metro Jaya Pastikan Penindakan Lalu Lintas Tetap Berjalan
Operasi Patuh Jaya 2026 di wilayah Polda Metro Jaya ditunda. Penegakan hukum lalu lintas melalui ETLE, tilang, dan pengawasan rutin tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Operasi Patuh Jaya 2026 Batal Digelar, Polda Metro Jaya Pastikan Penindakan Lalu Lintas Tetap Berjalan
Bagikan