Perusak Fasilitas Tebet Eco Park akan Diberi Kartu Merah
Tebet Eco Park. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melakukan pengetatan aturan di Tebet Eco Park. Salah satunya adalah dengan memberi sanksi pada pengunjung yang merusak taman.
Dinas Pertamanan Hutan Kota atau Distamhut DKI Jakarta menyiapkan kartu merah bagi pengunjung yang merusak fasilitas di Taman Kota Tebet (Tebet Eco Park) dengan hukuman tidak boleh mengunjungi taman itu selama tiga bulan.
Baca Juga:
"Yang melanggar selama tiga bulan tidak boleh masuk Taman Tebet," kata Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Suzy Marsitawati, dilansir dari Antara, Senin (4/7).
Menurut dia, pengunjung yang melanggar aturan akan diberikan kartu secara fisik berwarna merah dan surat pelanggaran akan dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail).
Ia menjelaskan pengawasan lebih ketat dilakukan karena rencananya masuk taman seluas 7,3 hektare itu menggunakan aplikasi Jakarta Kini (JaKi) sehingga memudahkan pelacakan.
"Kami akan beri surat teguran. Itu surat pelanggaran kepada yang bersangkutan melalui email karena waktu mereka daftar JaKI ada email," ucapnya.
Dengan menggunakan aplikasi itu, Pemprov DKI Jakarta membatasi jumlah kunjungan menjadi sekitar 8.000 orang pada hari biasa dan 10.000 hingga 16.000 pengunjung pada akhir pekan, dari sebelumnya belum dibatasi.
Baca Juga:
Jakarta Hajatan; Taman Ismail Marzuki Dibuka Secara Bertahap Mulai 3 Juni
Hingga saat ini, Taman Kota Tebet masih ditutup sementara karena pihaknya sedang melakukan perbaikan sejumlah fasilitas yang rusak akibat membeludaknya kunjungan beberapa waktu lalu.
Adapun sarana yang sedang tahap perbaikan di antaranya rumput dan fasilitas toilet.
Sementara itu, terkait tempat bagi pedagang UKM di sekitar kawasan itu, kata dia, akan disediakan kantong bagi pedagang kaki lima.
Namun, ia tidak menjelaskan lokasi kantong pedagang itu karena nanti akan disiapkan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Selain itu, pihaknya juga sudah menyiapkan kantong parkir dengan pemberlakuan zona rendah emisi. (*)
Baca Juga:
Para Wisatawan yang Ingin ke Taman Safari Disarankan Beli Tiket Online
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Pramono Anung Pastikan ASN DKI Profesional Meski Kerja dari Pantai, Layanan Publik Dijamin Tak Terganggu
DPRD DKI Jakarta Targetkan 20 Perda Rampung di 2026, Mulai Urusan Narkoba Sampai Nasib PKL Jadi Prioritas
Kota Tua Harus Sudah 'Glowing' Sebelum 2029, Rano Karno Bentuk Lembaga Teknis Khusus
Bukan Gaya, Ini Alasan Pramono Anung Tetap Berkostum Persija Saat Tinjau Kebakaran Terra Drone
Pemprov DKI Lebih Pilih Kuburan Dalam Kota Daripada Gandeng Daerah Penyangga, Ini Alasannya
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Fenomena Supermoon Dituding Penyebab Banjir Rob Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Antrean Horor Bantar Gebang Renggut Nyawa Sopir Truk, Nasib Beasiswa Anak Almarhum Jadi Prioritas Pemprov DKI
Setop Bilang Kebaya Cuma Buat Emak-Emak! Pemprov DKI Gencarkan Jurus Agar Anak Muda Naksir Warisan UNESCO
Pramono Ambil Alih Tanggul Bocor Muara Baru Agar Jakarta Tak 'Tenggelam' Walau Bukan Tugas Pemprov DKI