Perusak Fasilitas Tebet Eco Park akan Diberi Kartu Merah
Tebet Eco Park. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melakukan pengetatan aturan di Tebet Eco Park. Salah satunya adalah dengan memberi sanksi pada pengunjung yang merusak taman.
Dinas Pertamanan Hutan Kota atau Distamhut DKI Jakarta menyiapkan kartu merah bagi pengunjung yang merusak fasilitas di Taman Kota Tebet (Tebet Eco Park) dengan hukuman tidak boleh mengunjungi taman itu selama tiga bulan.
Baca Juga:
"Yang melanggar selama tiga bulan tidak boleh masuk Taman Tebet," kata Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Suzy Marsitawati, dilansir dari Antara, Senin (4/7).
Menurut dia, pengunjung yang melanggar aturan akan diberikan kartu secara fisik berwarna merah dan surat pelanggaran akan dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail).
Ia menjelaskan pengawasan lebih ketat dilakukan karena rencananya masuk taman seluas 7,3 hektare itu menggunakan aplikasi Jakarta Kini (JaKi) sehingga memudahkan pelacakan.
"Kami akan beri surat teguran. Itu surat pelanggaran kepada yang bersangkutan melalui email karena waktu mereka daftar JaKI ada email," ucapnya.
Dengan menggunakan aplikasi itu, Pemprov DKI Jakarta membatasi jumlah kunjungan menjadi sekitar 8.000 orang pada hari biasa dan 10.000 hingga 16.000 pengunjung pada akhir pekan, dari sebelumnya belum dibatasi.
Baca Juga:
Jakarta Hajatan; Taman Ismail Marzuki Dibuka Secara Bertahap Mulai 3 Juni
Hingga saat ini, Taman Kota Tebet masih ditutup sementara karena pihaknya sedang melakukan perbaikan sejumlah fasilitas yang rusak akibat membeludaknya kunjungan beberapa waktu lalu.
Adapun sarana yang sedang tahap perbaikan di antaranya rumput dan fasilitas toilet.
Sementara itu, terkait tempat bagi pedagang UKM di sekitar kawasan itu, kata dia, akan disediakan kantong bagi pedagang kaki lima.
Namun, ia tidak menjelaskan lokasi kantong pedagang itu karena nanti akan disiapkan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Selain itu, pihaknya juga sudah menyiapkan kantong parkir dengan pemberlakuan zona rendah emisi. (*)
Baca Juga:
Para Wisatawan yang Ingin ke Taman Safari Disarankan Beli Tiket Online
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Buah Bekas Gigitan Kelelawar Bawa Ancaman Kematian, Bisa Jadi Inang Utama Virus Nipah
Teknologi Sensor Kebauan RDF Rorotan Jalani Kalibrasi Lapangan, Sensor Dipastikan Tetap Akurat
Sentra Kuliner Lenteng Agung Diserbu 'Rojali' Sang Pendongkrak Ekonomi
Cincin Donat MRT Jakarta Hubungkan 4 Gedung Sultan di Dukuh Atas Mulai 2026
DPRD DKI Ingatkan Dinas SDA untuk Singkirkan Ego Sektoral atau Jakarta Tetap Jadi Langganan Banjir
Tanggapan Santai Pramono Pedagang Daging di Jakarta Ancam Mogok Jualan 3 Hari
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Pramono Sebut Pembayar QRIS di Jakarta Meroket Hingga 177 Persen di 2025, Tembus 5 Miliar Transaksi
Pemprov DKI Kucurkan Subsidi Rp 6,4 Triliun untuk Urusan Transportasi, Perut Sampai Pengelolaan Air Limbah
Pramono Tegaskan Ekonomi Jakarta 2025 Surplus Rp3,89 Triliun, Investasi Tembus Target