Pertimbangan Polri Kabulkan Penangguhan Penahanan Mayjen (Purn) Soenarko
Mayjen TNI (Purn) Soenarko. (ANTARA)
MerahPutih.com - Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus kepemilikan senjata api, Mayjen (Purn) Soenarko.
"Dari penyidik, untuk proses penanganan kasusnya, tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (21/6).
Dedi menjelaskan lagi bahwa polri sudah mengambil sejumlah pertimbangan hingga akhirnya penangguhan penahanan Soenarko dikabulkan.
"Kemudian, penyidik, memiliki pertimbangan. Pertimbangan yang pertama bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan yang oleh penyidik dan Pak Soenarko cukup kooperatif. Beliau menyampaikan semua terkait menyangkut suatu peristiwa yang beliau alami sendiri," ujar Dedi.
BACA JUGA: Jokowi Ulang Tahun, Pengamat Minta Hukum Tak Tebang Pilih
Salah satu penjaminnya adalah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahyanto dan Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan bahwa mantan Danjen Kopasuss iti tak akan melarikan diri.
"Kemudian pertimbangan dari penyidik berikutnya, secara subjektif, bahwa beliau tidak akan mengulangi perbuatannya, kemudian tidak akan menghilangkan barang bukti, " jelas Dedi
Sejumlah hal menjadi pertimbangan mengapa penangguhan penahanan Soenarko dikabulkan.
"(Kemudian) Yang bersangkutan kooperatif," ujarnya.
Penangguhan penahanan Soenarko ini disertai beberapa persyaratan di antaranya Soenarko berkomitmen tak mengulangi perbuatannya, tak menghilangkan barang bukti dam tak melarikan diri dari proses hukum yang menjerat dia.
BACA JUGA: Jokowi Ulang Tahun, Warga Solo Potong 10 Nasi Tumpeng di Pasar Gede Solo
"Bila yang bersangkutan melanggar dapat saja kami cabut penangguhan penahanannya," ucap Dedi. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Momen Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan Narkoba 214,84 Ton di Jakarta
Rotasi Besar-Besaran di Pati Mabes Polri, Kabaintelkam, Dankorbrimob hingga Sejumlah Kapolda Diganti
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya