Pertimbangan Polri Kabulkan Penangguhan Penahanan Mayjen (Purn) Soenarko

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 21 Juni 2019
Pertimbangan Polri Kabulkan Penangguhan Penahanan Mayjen (Purn) Soenarko

Mayjen TNI (Purn) Soenarko. (ANTARA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus kepemilikan senjata api, Mayjen (Purn) Soenarko.

"Dari penyidik, untuk proses penanganan kasusnya, tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (21/6).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo

Dedi menjelaskan lagi bahwa polri sudah mengambil sejumlah pertimbangan hingga akhirnya penangguhan penahanan Soenarko dikabulkan.

"Kemudian, penyidik, memiliki pertimbangan. Pertimbangan yang pertama bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan yang oleh penyidik dan Pak Soenarko cukup kooperatif. Beliau menyampaikan semua terkait menyangkut suatu peristiwa yang beliau alami sendiri," ujar Dedi.

BACA JUGA: Jokowi Ulang Tahun, Pengamat Minta Hukum Tak Tebang Pilih

Salah satu penjaminnya adalah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahyanto dan Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan bahwa mantan Danjen Kopasuss iti tak akan melarikan diri.

"Kemudian pertimbangan dari penyidik berikutnya, secara subjektif, bahwa beliau tidak akan mengulangi perbuatannya, kemudian tidak akan menghilangkan barang bukti, " jelas Dedi

Sejumlah hal menjadi pertimbangan mengapa penangguhan penahanan Soenarko dikabulkan.

"(Kemudian) Yang bersangkutan kooperatif," ujarnya.

Mayjen (Purn) Soenarko
Mayjen (Purn) Soenarko

Penangguhan penahanan Soenarko ini disertai beberapa persyaratan di antaranya Soenarko berkomitmen tak mengulangi perbuatannya, tak menghilangkan barang bukti dam tak melarikan diri dari proses hukum yang menjerat dia.

BACA JUGA: Jokowi Ulang Tahun, Warga Solo Potong 10 Nasi Tumpeng di Pasar Gede Solo

"Bila yang bersangkutan melanggar dapat saja kami cabut penangguhan penahanannya," ucap Dedi. (Knu)

#Mabes Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Tetap diperbolehkan selama diarahkan untuk kepentingan institusi, khususnya fungsi kehumasan, dan berada di bawah koordinasi resmi.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Indonesia
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Dengan memberangkatkan AKP Malaungi pada pagi tadi ke Mabes Polri, kini Mabes Polri dapat melengkapi susunan puzzle dari kasus peredaran narkoba di wilayah NTB
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Indonesia
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjalani sidang etik di Mabes Polri. Ia pun terancam dipecat dari Polri.
Soffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Indonesia
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Polri memutasi 85 perwira pada Januari 2026. Pengamat kepolisian mengingatkan mutasi harus jadi instrumen reformasi, bukan sekadar rutinitas administratif.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Indonesia
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Mantan pegawai AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, divonis masa percobaan enam bulan dalam kasus penghasutan bakar Mabes Polri.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Polri berharap masyarakat bisa semakin merasakan kehadiran negara, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan secara cepat dan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Indonesia
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Enam orang anggota Polri, di sini adalah anggota pada satuan pelayanan markas di Mabes Polri,
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Indonesia
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri menggelar Apel Kasatwil 2025 di Mako Korbrimob Cikeas dengan 607 peserta dari seluruh Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Indonesia
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Polri membentuk Pokja khusus untuk menindaklanjuti putusan MK yang mewajibkan anggota Polri mundur sebelum menduduki jabatan sipil.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 November 2025
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Bagikan