Persis Nilai Penyalahgunaan Visa Non Haji Rampas Hak Orang Lain

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 04 Juni 2024
Persis Nilai Penyalahgunaan Visa Non Haji Rampas Hak Orang Lain

Ketua Bidang Dakwah Pimpinan Pusat Persatuan Islam, Uus Muhammad Ruhiyat (Kemenag)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Ketua Bidang Dakwah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), Uus Muhammad Ruhiyat sangat prihatin banyak Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap otoritas keamanan Arab Saudikarena menyalahgunakan visa non haji untuk berhaji. Bahkan para WNI itu mengelabui para petugas.

Hal ini dapat menyebabkan jemaah melebihi kapasitas kuota yang telah ditetapkan. Hal tersebut bisa membahayakan para jemaah yang berhaji secara prosedural dan mendapat visa haji secara resmi.

Baca juga:

2.241 Bus Secara Bertahap Antar Jemaah Calon Haji Indonesia dari Madinah ke Makkah

“Penyalahgunaan visa non haji dalam melaksanakan ibadah haji telah merampas hak orang lain yang secara resmi telah ditetapkan pemerintah Saudi sebagai tamu Allah pada tahun ini melalui kuota yang disepakati jauh jauh hari,” ujar Uus dalam keterangannya, Senin (3/6).

Keprihatinan yang amat mendalam dapat dirasakan bagi para jemaah yang dideportasi dan mendapat sanksi dari pemerintah Saudi. Pertama, 22 WNI calon Jemaah haji dan 2 orang kordinatornya ditangkap di Bir Ali pada 28 Mei 2024. Terbaru, Kerajaan Saudi kembali menangkap 37 orang di Madinah terdiri dari 16 perempuan, dan 21 laki-laki.

“Semoga hal ini menjadi pelajaran bagi para jemaah dan terlebih bagi para agen travel yang mempropagandakan visa non haji,” jelas dia.

Anggota Dewan Hisbah PP Persis tersebut menilai, ibadah haji adalah panggilan yang sangat mulia dari Allah Swt. Visa itu juga merupakan izin masuk ke negara setempat agar menjadi dluyufurrahman yang legal guna melakukan ibadah haji.

Baca juga:

Calon Haji Disarankan Gunakan Sunscreen 4 Jam Sekali

"Sebagai kulonuwon permohonan izin masuk kepada tuan rumah yang akan melayani dan mempersiapkan segala sesuatu demi lancarnya pelaksanaan ibadah haji. Dengan demikian kita wajib mengikuti peraturan yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi,” tegas Uus.

#Calon Haji #Ibadah Haji #Jemaah Haji
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Danantara Resmi Akuisisi Hotel dan Tanah Sekitar Masjid Al-Haram di Makkah
Thakher City termasuk pengembangan kawasan terpadu yang terletak sekitar 2,5 kilometer dari Masjid Al-Haram di Makkah.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Danantara Resmi Akuisisi Hotel dan Tanah Sekitar Masjid Al-Haram di Makkah
Indonesia
Putra Mahkota Saudi Telepon Presiden Prabowo, Beri Dukungan untuk Indonesia dan Bahas Kampung Haji
MBS menelepon Presiden Prabowo menyampaikan belasungkawa atas bencana di Indonesia serta membahas perkembangan rencana pembangunan perkampungan haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Desember 2025
Putra Mahkota Saudi Telepon Presiden Prabowo, Beri Dukungan untuk Indonesia dan Bahas Kampung Haji
Indonesia
Skema Haji 2026 Dinilai Terlalu Berbahaya, Jemaah Harus Tiba di Mina Pagi Hari Sebelum Cuaca Panas Ekstrem Mencapai Puncaknya
Ia mendesak pemerintah untuk segera merevisi skenario tersebut
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 November 2025
Skema Haji 2026 Dinilai Terlalu Berbahaya, Jemaah Harus Tiba di Mina Pagi Hari Sebelum Cuaca Panas Ekstrem Mencapai Puncaknya
Indonesia
Jangan Lupa Batas Akhir Pengajuan Visa Haji 8 Februari 2026, Lewat Batal Berangkat!
Pemerintah Arab Saudi menetapkan jadwal penerbitan visa jamaah calon haji reguler berlangsung mulai 8 Februari hingga 20 Maret 2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 November 2025
Jangan Lupa Batas Akhir Pengajuan Visa Haji 8 Februari 2026, Lewat Batal Berangkat!
Indonesia
Kuota Jemaah Haji Asal Jawa Barat Turun Drastis, Tak Ada Lagi Menyalip Antrean
Kebijakan ini juga akan memberikan keadilan terhadap jemaah haji yang sudah mendaftar, karena akan diberangkatkan berdasarkan nomor urut provinsi dan juga untuk kemaslahatan jemaah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Kuota Jemaah Haji Asal Jawa Barat Turun Drastis, Tak Ada Lagi Menyalip Antrean
Indonesia
Keberatan Kuota Haji Dipangkas, DPRD Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR
Kabupaten Sumedang, pada 2026, hanya akan menerima 72 kuota haji, jumlah yang jauh lebih sedikit ketimbang alokasi sebelumnya sebanyak 511 jemaah.
Dwi Astarini - Selasa, 18 November 2025
Keberatan Kuota Haji Dipangkas, DPRD Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR
Indonesia
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
BPKH tegaskan dukungan terhadap langkah KPK telusuri layanan haji. Pastikan dana haji dikelola profesional dan BPKH Limited tak terlibat operasional kargo.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Indonesia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Melati mendesak kejelasan norma pengawasan dan mitigasi risiko investasi dana haji untuk menjamin keamanan dan transparansi dana jemaah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Bagikan