Persis Nilai Penyalahgunaan Visa Non Haji Rampas Hak Orang Lain

Ketua Bidang Dakwah Pimpinan Pusat Persatuan Islam, Uus Muhammad Ruhiyat (Kemenag)
Merahputih.com - Ketua Bidang Dakwah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), Uus Muhammad Ruhiyat sangat prihatin banyak Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap otoritas keamanan Arab Saudikarena menyalahgunakan visa non haji untuk berhaji. Bahkan para WNI itu mengelabui para petugas.
Hal ini dapat menyebabkan jemaah melebihi kapasitas kuota yang telah ditetapkan. Hal tersebut bisa membahayakan para jemaah yang berhaji secara prosedural dan mendapat visa haji secara resmi.
Baca juga:
2.241 Bus Secara Bertahap Antar Jemaah Calon Haji Indonesia dari Madinah ke Makkah
“Penyalahgunaan visa non haji dalam melaksanakan ibadah haji telah merampas hak orang lain yang secara resmi telah ditetapkan pemerintah Saudi sebagai tamu Allah pada tahun ini melalui kuota yang disepakati jauh jauh hari,” ujar Uus dalam keterangannya, Senin (3/6).
Keprihatinan yang amat mendalam dapat dirasakan bagi para jemaah yang dideportasi dan mendapat sanksi dari pemerintah Saudi. Pertama, 22 WNI calon Jemaah haji dan 2 orang kordinatornya ditangkap di Bir Ali pada 28 Mei 2024. Terbaru, Kerajaan Saudi kembali menangkap 37 orang di Madinah terdiri dari 16 perempuan, dan 21 laki-laki.
“Semoga hal ini menjadi pelajaran bagi para jemaah dan terlebih bagi para agen travel yang mempropagandakan visa non haji,” jelas dia.
Anggota Dewan Hisbah PP Persis tersebut menilai, ibadah haji adalah panggilan yang sangat mulia dari Allah Swt. Visa itu juga merupakan izin masuk ke negara setempat agar menjadi dluyufurrahman yang legal guna melakukan ibadah haji.
Baca juga:
"Sebagai kulonuwon permohonan izin masuk kepada tuan rumah yang akan melayani dan mempersiapkan segala sesuatu demi lancarnya pelaksanaan ibadah haji. Dengan demikian kita wajib mengikuti peraturan yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi,” tegas Uus.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre

BPKH Dukung Penyidikan KPK Terkait dengan Kuota Haji 2024

Merepresentasikan NU dan Muhammadiyah, Kepala dan Wakil BP Haji Dinilai Cocok Naik Jabatan Sebagai Menteri-Wakil Menteri

BP Haji Bakal Jadi Kementerian Haji, Presiden Bakal Tunjuk Menteri

Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah

Evaluasi Haji 2025: Gus Irfan Soroti Data tak Sinkron dan Tingginya Kematian Jemaah

Kementerian Haji Diminta Negosiasi Harga dan Lobi Arab Saudi untuk Calon Jemaah, Antrean Panjang Bisa Jadi Pendek

PCO Tegaskan Kementerian Haji Tunggu Perpres dari Prabowo

Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah

Layanan Haji Satu Atap di Bawah Kementerian Haji dan Umrah, Pengelolaan Tabungan Jemaah Tetap dipisah
