Merahputih.com- Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus penyiraman air keras yang dialami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Kemungkinan, sidang lanjutan kali ini akan dihadiri beberapa orang saja mengingat tengah dalam pandemi COVID-19.
Baca Juga
Hari Ini, Novel Baswedan Bakal Bersaksi di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras
Kabagops Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, persidangan kemungkinan hanya dihadiri terbatas dan disiarkan melalui Youtube. Dengan begitu, polisi yang berjaga disana pun tak dikerahkan dalam jumlah banyak.
"Iya memang nanti infonya bakal disiarkan secara online. Kalau dari pengamanan sendiri tak banyak ya. Sekitar 30 personel dari Polda Metro Jaya saja,,"kata Wiraga kepada MerahPutih.com di Jakarta, Kamis (2/4).
Sidang akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Saksi adalah Novel dan pelapor yang merupakan tetangga Novel, Yasri Yuda.
"Kalau mereka datang kita lanjutkan, kalau enggak dateng nanti keputusan majelis hakim," kata Jaksa Penuntut Umum Fedrik Adhar saat dikonfirmasi.
Dalam kasus ini, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa melakukan perbuatan penganiayaan secara terencana yang mengakibatkan luka-luka berat. Keduanya menyebabkan mata Novel Baswedan terluka sehingga kornea mata kanan dan kirinya terancam buta.
Baca Juga
Tim Pengacara Puji Dua Pelaku Penyerangan Novel Sebagai Sosok Gentleman
Kedua terdakwa melakukan perbuatannya dengan alasan membenci Novel Baswedan lantaran dianggap telah mengkhianati institusi Polri.
Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)