Persiapan Pemberlakuan PSBB di Jabar Sudah 100 Persen


Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan persiapan akhir penerapan PSBB di Jawa Barat (Foto: Humas Pemprov Jabar)
MerahPutih.Com - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengatakan, persiapan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi yang berlaku pada 6-19 Mei 2020 sudah 100 persen.
"Persiapan PSBB Provinsi per hari ini sudah 100 persen, bahkan saya monitor Ciayumajakuning sudah rapat khusus di Majalengka," kata Kang Emil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (4/5).
Baca Juga:
Pasien Sembuh COVID-19 Menjadi 1.954, Sebanyak 18 Provinsi Tak Laporkan Kasus Baru
Saat ini sudah ada 10 kabupaten/kota yang menerapkan PSBB yakni di kawasan Bodebek (Kab/Kota Bogor, Kab/Kota Bekasi, Kota Depok) dan Bandung Raya (Kota Bandung, Kab Bandung, Kota Cimahi, Kab Bandung Barat, Kab Sumedang).

Menurut Kang Emil, PSBB Bodebek yang dimulai pada 15 April 2020 dinilai berhasil menurunkan angka reproduksi kasus COVID-19. Ia pun berharap penurunan tersebut terjadi di 27 kabupaten/kota di Jabar.
"Keberhasilan tren turun di Bodebek dan Bandung Raya mudah-mudahan bisa ditiru oleh 17 kota/ kabupaten lainnya," katanya.
"Salah satu ukuran keberhasilan PSBB adalah menurunnya tren angka reproduksi (Rt) COVID-19. Sebelum PSBB Bodebek dan Bandung Raya Rt nya tinggi tapi setelah PSBB angka reproduksi menurun," imbuhnya.
Kang Emil optimistis, bila PSBB ini dilaksanakan secara serempak di seluruh Jabar ditambah kedisiplinan warga, maka penyebaran COVID-19 bisa ditanggulangi.
"Kalau (PSBB) ini berhasil serempak se-Jabar harusnya Jabar bisa mengendalikan dengan baik," ucapnya.
Baca Juga:
Dua Wilayah ini Jadi Penyumbang Pasien Corona Sembuh Terbanyak
Adapun pelaksanaan PSBB Jabar sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 36 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanggulangan COVID-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Terbitnya Pergub tersebut juga berbarengan dengan keluarnya Keputusan Gubernur (Kepgub) No 443/Kep.259-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Jabar dan Surat Edaran (SE) Gubernur No 460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Jabar.(*)
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Mauritz, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Barat.
Baca Juga:
Kasus Corona DKI Alami Penurunan, LBM Eijkman Puji PSBB Anies
Bagikan
Yohanes Charles/Mauritz
Berita Terkait
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

Mercy BJ Habibie Disita KPK, Ridwan Kamil Beli Dicicil Belum Lunas Masih Kurang Rp 1,3 Miliar

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Ridwan Kamil Tolak Tes DNA Ulang, Hormati Hasil dari Pusdokkes Polri

Hari Ini Bareskrim Periksa Ridwan Kamil, Jatah Lisa Mariana Pekan Depan Habis Itu Gelar Perkara

Mercy BJ Habibie Jadi Pintu Masuk KPK Periksa Ridwan Kamil

KPK Dalami Penjualan Mercy Klasik BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil

Hasil tes DNA Bikin Lisa Mariana Tantrum, Singgung Kasus Dugaan Korupsi Ridwan Kamil

Dipanggil Pemeriksaan KPK Jumat Lusa, Lisa Mariana Bingung
