Perppu Pemilu Diterbitkan Setelah Mendagri Tito Lantik Penjabat Papua Barat Daya

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Desember 2022
Perppu Pemilu Diterbitkan Setelah Mendagri Tito Lantik Penjabat Papua Barat Daya

Pemilu serentak 2024. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu dipastikan akan diterbitkan setelah Undang-undang Papua Barat Daya resmi diundangkan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan, hasil pengesahan UU Papua Barat Daya kata Mendagri baru dikirimkan minggu lalu oleh DPR, dan pemerintah berupaya mengundangkannya minggu ini.

Baca Juga:

Dasco Ungkap Koalisi Gerindra-PKS Masih Terbuka di Pemilu 2024

Ia mengatakan, kalau Papua Barat daya sudah menjadi undang-undang dan de facto, maka pemerintah segera akan melakukan lakukan pelantikan dan peresmian penjabat gubernur provinsi baru tersebut.

"Saat ini kan baru de jure, ketika de facto baru kami kemudian keluarkan Perppu Pemilu, kalau Perppu Pemilu-nya dibuat sekarang, nanti saat Papua Barat Daya diundangkan, masa Perppu lagi, dua kali Perppu jadinya," kata Tito Karnavian.

Ia memastikan, pengaturan regulasi pemilu itu cukup hanya dengan satu kali penerbitan Perppu saja. Dan, hal itu tergantung kecepatan UU Papua Barat Daya diundangkan.

"Tapi kan baru diterima minggu kemarin, sekarang lagi berproses, hari ini saya dengar akan ada rapat KL untuk melihat substansi, kalau substansinya kemudian sudah disepakati, maka akan segera ditandatangani presiden untuk menjadi undang-undang," ujarnya.

Setelah resmi menjadi undang-undang, maka Kemendagri akan melakukan proses penentuan penjabat gubernur, pelantikan dan peresmian Provinsi Papua Barat Daya.

"Perppu ini sudah kami rapatkan, sudah dirapatkan dengan konsinyering, dengan stakeholder yang terkait, mulai dari KPU Bawaslu, DKPP dan Komisi II DPR, sehingga substansinya paham," kata dia.

Substansi untuk pengaturan pemilu di empat DOB dan Ibu Kota Negara (IKN) pada Perppu intinya menurut Tito hanya dua poin, yang pertama mengakomodir yang empat DOB dan IKN, kaitan konsekuensinya pada pengaturan keterwakilan DPD, DPR RI, DPRD setempat.

Kedua, adanya usulan dari KPU tentang jajaran yang akan bertugas untuk pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah di tingkat badan ad hoc, serta soal keserempakan masa jabatan anggota KPU daerah.

Baca Juga:

Wapres Ma'ruf Amin Serukan Sikap Toleransi pada Pemilu 2024

#Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan